Cara Menentukan Kategori Risiko Usaha dalam PKKPR Rendah, Menengah, atau Tinggi
Banyak pelaku usaha kesulitan menentukan apakah usahanya masuk kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi saat mengurus PKKPR di OSS RBA. Padahal, penentuan kategori risiko ini menentukan jenis perizinan, dokumen yang wajib disiapkan, dan proses persetujuan teknis yang harus dipenuhi.
Tulisan ini menjawab tiga pertanyaan utama:
- Apa itu kategori risiko usaha dan apa dasar hukumnya?
- Bagaimana cara menentukan tingkat risikonya?
- Faktor apa saja yang memengaruhi penetapan risiko tersebut?
Apa yang Dimaksud dengan Kategori Risiko Usaha dalam PKKPR?
Kategori risiko usaha adalah cara pemerintah menilai seberapa besar bahaya dan dampak suatu usaha terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan tata ruang.
Penilaian ini penting karena menentukan izin apa saja yang harus dipenuhi pelaku usaha di PKKPR dan OSS RBA.
Pemerintah membagi usaha menjadi tiga kategori risiko:
- Risiko Rendah → cukup punya NIB saja.
- Risiko Menengah → perlu NIB + Sertifikat Standar.
- Risiko Tinggi → wajib NIB + Sertifikat Standar + Izin dari pemerintah melalui verifikasi.
Tujuan sistem ini adalah membuat proses perizinan lebih mudah, cepat, dan sesuai tingkat bahaya usaha, jadi usaha kecil tidak terbebani, dan usaha besar tetap diawasi.
Dasar Hukum Penetapan Risiko Usaha
Dasar hukum yang mengatur PKKPR dan tingkat risiko
- PP 28 Tahun 2025 tentang OSS RBA
Dasar hukum ini menetapkan klasifikasi risiko, standar pemerintah, dan jenis izin yang wajib dipenuhi setiap pelaku usaha.
Cara Menentukan Apakah Suatu Usaha Risiko Rendah, Menengah, atau Tinggi
A. Identifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha)
- Setiap usaha wajib memilih kode KBLI sesuai jenis usahanya.
- KBLI menjadi dasar awal dalam menentukan: tingkat risiko usaha, apakah usaha perlu sertifikat standar, apakah usaha perlu izin tambahan dari pemerintah.
B. Cek Dampak Usaha pada Publik & Lingkungan
- Semakin besar dampak usaha terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan tata ruang, semakin tinggi tingkat risikonya.
- Contoh sederhana:
a) Usaha pakaian → umumnya risiko rendah.
b) Restoran besar dengan kapasitas > 100 m² → berpotensi risiko menengah.
c) Pabrik kimia dengan bahan berbahaya → cenderung risiko tinggi.
C. Periksa Jenis Dokumen Lingkungan
Dalam OSS-RBA, beberapa jenis usaha wajib menyiapkan dokumen lingkungan:
- UKL-UPL, umumnya dipakai untuk usaha risiko menengah.
- AMDAL, biasanya diwajibkan untuk usaha dengan potensi dampak besar dan termasuk risiko tinggi.
Jika sebuah usaha diharuskan membuat AMDAL, besar kemungkinan usahanya diklasifikasikan sebagai risiko tinggi.
D. Pertimbangkan Sektor Usaha
Beberapa sektor otomatis memiliki klasifikasi risiko yang lebih tinggi karena sifat kegiatannya:
- Kesehatan (misalnya klinik besar, rumah sakit).
- Pangan dan pengolahan makanan.
- Energi & bahan bakar.
- Industri bahan kimia.
- Penambangan & industri berat.
Usaha di sektor-sektor tersebut sering membutuhkan dokumen tambahan dan persetujuan teknis lanjutan.
E. Cek Kesesuaian Tata Ruang (PKKPR)
- Pemerintah juga mengevaluasi apakah lokasi usaha sesuai dengan tata ruang & prinsip pemanfaatan ruang setempat.
- Jika sebuah usaha berada di area yang sensitif (dekat pemukiman padat, area hijau lindung, atau zona khusus industri), tingkat risiko bisa naik.
Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Tingkat Risiko
Penetapan kategori risiko usaha nggak dilakukan sembarangan. Pemerintah memakai sejumlah faktor yang bisa diukur untuk menentukan seberapa besar potensi bahaya sebuah kegiatan usaha. Berikut penjelasan yang mudah dipahami:
1. Dampak terhadap Keselamatan & Kesehatan
Pemerintah melihat apakah usaha punya potensi mencelakakan pekerja atau masyarakat.
Contohnya:
- penggunaan bahan kimia,
- alat berat,
- proses produksi yang berbahaya.
Semakin besar risikonya, semakin tinggi kategorinya.
2. Dampak terhadap Lingkungan
Semua usaha yang menimbulkan limbah, polusi udara, bau, kebisingan, atau gangguan ekologis akan dinilai lebih tinggi risikonya.
Jika butuh UKL-UPL → umumnya risiko menengah.
Jika wajib AMDAL → biasanya risiko tinggi.
3. Skala atau Besaran Usaha
Usaha kecil rumahan tentu beda dengan pabrik besar.
- kapasitas produksi,
- jumlah pekerja,
- volume bahan baku.
Semakin besar skala operasi, risiko otomatis meningkat.
4. Lokasi Usaha & Keselarasan dengan Tata Ruang (PKKPR)
Lokasi usaha sangat menentukan. Misalnya:
- berada dekat pemukiman,
- dekat sungai,
- berada di kawasan lindung,
- berada di pusat kota.
Semakin sensitif zona ruangnya, semakin ketat risikonya dinilai.
5. Tingkat Pelibatan Publik
Usaha yang melibatkan banyak orang dalam satu tempat cenderung punya risiko lebih tinggi.
Contoh:
- hotel,
- rumah sakit,
- pusat perbelanjaan,
- tempat hiburan.
Karena potensi daruratnya lebih besar.
6. Potensi Bahaya Operasional
Apakah usaha menggunakan:
- zat berbahaya,
- mesin berdaya besar,
- bahan bakar,
- proses yang mudah memicu kecelakaan.
Jika ada komponen berbahaya, risikonya akan naik.
Kesimpulan
Kategori risiko usaha dalam PKKPR menentukan tingkat perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Penentuannya didasarkan pada KBLI, dampak kegiatan, dokumen lingkungan, dan regulasi teknis sektoral. Memahami kategori risiko sejak awal akan mempermudah proses perizinan dan menghindarkan usaha dari sanksi atau penolakan izin.
Kalau kamu bingung menentukan kategori risiko usaha, KBLI yang tepat, atau mau bantu urus PKKPR, NIB, dan pendirian PT,
Waktunya Legal Indonesia siap bantu seluruh prosesnya dengan cepat dan aman. Bangun usahamu lebih pasti dan sesuai regulasi mulai hari ini.
Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS RBA.
