Masalah Hukum yang Sering Dihadapi UMKM dan Cara Mencegahnya
Banyak UMKM tumbuh cepat, tapi tidak sedikit yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman terkait legalitas, kontrak, dan regulasi. Situasi ini memunculkan tiga pertanyaan utama:
- Apa saja masalah hukum yang paling sering dihadapi UMKM?
- Apa saja risiko jika UMKM mengabaikan aspek hukum?
- Bagaimana UMKM mencegah masalah tersebut sejak awal?
Tulisan ini hadir untuk menjawab ketiga pertanyaan tersebut secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami, sehingga pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan lebih aman, terarah, dan terlindungi secara hukum.
Apa Saja Masalah Hukum yang Paling Sering Dihadapi UMKM di Indonesia?
Beberapa isu hukum yang paling sering muncul dalam perjalanan UMKM, antara lain:
- legalitas usaha yang tidak lengkap, seperti NIB, izin operasional, atau tidak adanya badan usaha;
- kerja sama tanpa kontrak, sehingga rawan terjadi sengketa pembagian keuntungan atau pemutusan hubungan bisnis;
- ketidakpatuhan perpajakan, termasuk salah memahami PPh Final UMKM, tidak melakukan pembukuan, atau terlambat lapor pajak;
- tidak terpenuhinya standar produk, seperti label, keamanan makanan, izin edar, atau sertifikasi halal;
- merek tidak didaftarkan, menyebabkan brand mudah ditiru atau diklaim pihak lain.
- masalah ketenagakerjaan, seperti ketiadaan kontrak kerja tertulis, upah tidak sesuai, atau tidak mendaftarkan BPJS.
Apa Risiko Jika UMKM Mengabaikan Aspek Hukum?
Ketika UMKM tidak mematuhi regulasi yang berlaku, sejumlah risiko serius dapat muncul dan menghambat keberlangsungan usaha. Beberapa di antaranya adalah:
- Sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga penutupan usaha sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan aturan teknis terbaru mengenai perizinan berbasis risiko, yaitu PP No. 28 Tahun 2025 .
- Risiko kehilangan aset pribadi, terutama bagi pelaku usaha yang belum membentuk badan hukum (CV), sehingga harta pribadi tidak terpisah dari harta usaha.
- Kesulitan mendapatkan pendanaan, karena bank, lembaga keuangan, maupun investor mensyaratkan legalitas seperti NIB, izin usaha berbasis risiko, hingga laporan pajak.
- Sengketa bisnis yang berlarut-larut, karena tidak adanya kontrak tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian sesuai prinsip perikatan dalam hukum perdata.
- Brand atau produk dicuri/didompleng kompetitor, karena tidak dilindungi melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan terkait HKI lainnya.
- Perselisihan tenaga kerja, apabila UMKM tidak mematuhi ketentuan hubungan kerja, PKWT/PKWTT, upah minimum, dan pemutusan hubungan kerja sesuai PP No. 35 Tahun 2021.
Dasar Hukum
Untuk memahami konteks hukum yang mengatur risiko-risiko di atas, berikut regulasi yang saat ini berlaku dan relevan bagi UMKM:
· UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
· UU Cipta Kerja
· UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
· UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
· PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Waktu Kerja, dan PHK
· UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
· PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bagaimana Langkah Pencegahan agar UMKM Terhindar dari Masalah Hukum?
1. Urus Legalitas Usaha Sejak Awal
- Buat NIB melalui OSS-RBA (PP 28/2025).
- Pilih bentuk badan usaha (PT/CV) untuk melindungi aset pribadi.
- Urus izin operasional sesuai sektor.
Legalitas yang lengkap membuat usaha lebih aman dan dipercaya.
2. Gunakan Kontrak Tertulis
Setiap kerja sama perlu dibuat perjanjian tertulis sebagai bukti hukum, mengacu pada KUH Perdata dan PP 35/2021 untuk hubungan kerja.
Kontrak mencegah sengketa dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
3. Patuhi Kewajiban Pajak
- Pahami skema PPh UMKM berdasarkan UU HPP.
- Lakukan pencatatan keuangan.
- Lapor dan bayar pajak tepat waktu.
Kepatuhan pajak mempermudah akses pendanaan dan kerjasama bisnis.
4. Penuhi Standar Produk & Perlindungan Konsumen
- Berikan label yang jelas.
- Pastikan keamanan produk.
- Urus sertifikasi yang diperlukan (halal, BPOM, SNI).
Ini wajib sesuai UU Perlindungan Konsumen dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.
5. Daftarkan Merek & Karya ke HKI
Pendaftaran HKI melindungi nama, logo, atau desain agar tidak dicuri dan memperkuat posisi hukum usaha.
6. Terapkan Aturan Ketenagakerjaan
- Buat kontrak kerja tertulis.
- Berikan upah sesuai ketentuan.
- Daftarkan pekerja pada BPJS.
Ini sesuai PP 35/2021 dan mencegah perselisihan kerja.
Kesimpulan
Masalah hukum UMKM umumnya muncul karena kurangnya pengelolaan aspek legal sejak awal. Dengan memastikan legalitas lengkap, membuat kontrak tertulis, mematuhi pajak, menjaga standar produk, melindungi merek, dan mengikuti aturan ketenagakerjaan, UMKM dapat mengurangi risiko sengketa, sanksi, dan kerugian.
Ingin usaha kamu lebih aman secara hukum?. WaktunyaLegal Indonesia siap bantu legalitas usaha, penyusunan kontrak, pendaftaran merek, dan semua kebutuhan hukum bisnis kamu. Mulai dari sekarang, lindungi usaha kamu sebelum masalah muncul.
Referensi
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Waktu Kerja, dan PHK
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
