Apakah Perusahaan Bisa Digugat Karena Pelanggaran Administratif OSS dan Perizinan Usaha?
Dalam praktik perizinan usaha saat ini, banyak perusahaan sudah memiliki NIB dan izin usaha melalui OSS. Namun, di lapangan masih sering ditemukan pelanggaran seperti keterlambatan pelaporan, izin yang belum lengkap, hingga ketidaksesuaian data usaha. Sayangnya, kondisi ini kerap dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa yang cukup diselesaikan dengan sanksi dari pemerintah. Padahal, muncul pertanyaan penting: apakah pelanggaran administratif memang hanya berhenti pada sanksi administrasi, atau bisa berkembang menjadi masalah hukum yang lebih serius? Dari sini, perlu dipahami tiga hal utama:
- Apa yang dimaksud pelanggaran administratif dalam OSS?
- Kapan pelanggaran tersebut bisa menjadi dasar gugatan hukum ?
- Bagaimana kaitannya dengan tanggung jawab perdata perusahaan?
Pelanggaran Administratif dalam OSS dan Perizinan Usaha
Pelanggaran administratif dalam sistem OSS pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap kewajiban perizinan usaha dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pelanggaran ini bersifat non-pidana, namun tetap memiliki konsekuensi hukum dalam kerangka kepatuhan usaha.
Dalam praktik, bentuk pelanggaran administratif cukup beragam. Mulai dari tidak memiliki izin usaha yang lengkap, tidak memperbarui data dalam sistem OSS, tidak menyampaikan laporan seperti LKPM, hingga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Secara karakteristik, pelanggaran ini berkaitan erat dengan aspek compliance perusahaan. Artinya, fokusnya bukan pada niat jahat, tetapi pada kepatuhan terhadap aturan administratif yang diawasi langsung oleh pemerintah.
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif yang bertahap, mulai dari teguran, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Namun, terdapat persepsi umum yang keliru di kalangan pelaku usaha. Banyak yang menganggap pelanggaran administratif sebagai hal yang ringan dan tidak memiliki dampak hukum lebih lanjut. Padahal, dalam kondisi tertentu, pelanggaran ini dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kapan Pelanggaran Administratif Bisa Menjadi Gugatan Hukum?
Tidak semua pelanggaran administratif otomatis bisa digugat. Agar dapat menjadi dasar gugatan hukum, harus ada unsur tambahan yang memperkuat bahwa pelanggaran tersebut berdampak secara hukum terhadap pihak lain.
Kondisi yang Membuka Gugatan
- Menimbulkan Kerugian
Harus ada pihak yang benar-benar dirugikan secara nyata akibat pelanggaran tersebut. - Ada Hubungan Kausal
Kerugian yang timbul harus memiliki hubungan langsung dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. - Melanggar Kewajiban Hukum
Ketidakpatuhan terhadap izin usaha atau ketentuan OSS dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum yang membuka ruang gugatan.
Konstruksi Hukum
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran administratif dapat masuk ke ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Logikanya adalah: pelanggaran administratif berarti pelanggaran kewajiban hukum, yang kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sehingga dapat menjadi dasar gugatan.
Hubungan Administratif vs Perdata
Perlu ditegaskan bahwa sanksi administratif tidak menghapus tanggung jawab perdata. Artinya, perusahaan bisa tetap dikenai sanksi oleh pemerintah, sekaligus digugat oleh pihak yang dirugikan.
Implikasi Hukum
- Perdata
Perusahaan dapat menghadapi gugatan ganti rugi atau tuntutan penghentian kegiatan usaha. - Administratif
Sanksi administratif tetap dapat berjalan secara paralel tanpa saling menghapus.
Penilaian terhadap kasus ini didasarkan pada prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum (legal compliance), dan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault). Tidak semua pelanggaran administratif berujung pada gugatan. Harus ada kerugian nyata dan hubungan sebab akibat yang jelas. Tanpa kedua unsur tersebut, pelanggaran umumnya hanya berhenti pada ranah administratif.
Kesimpulan
Pelanggaran administratif dalam OSS tidak selalu bisa dianggap ringan. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran ini dapat berkembang menjadi sengketa hukum, terutama jika menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan merupakan bentuk pelanggaran kewajiban hukum.
Risiko yang dihadapi perusahaan tidak hanya sebatas sanksi administratif, tetapi juga dapat berupa gugatan perdata dan kerugian finansial yang signifikan. Masih banyak perusahaan yang meremehkan aspek compliance OSS, padahal kesalahan administratif dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, penting untuk melakukan audit perizinan secara berkala, memastikan kepatuhan terhadap sistem OSS, dan melakukan mitigasi risiko hukum sejak dini.
Waktunya Legal Indonesia dapat membantu melakukan review legalitas usaha, mitigasi risiko gugatan, serta memastikan kepatuhan perizinan agar bisnis tetap aman secara hukum.
Q&A
- Apa yang dimaksud pelanggaran administratif dalam OSS?
Pelanggaran administratif adalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan usaha, seperti tidak melaporkan LKPM, data tidak diperbarui, atau izin tidak lengkap. - Apakah pelanggaran administratif bisa digugat?
Bisa, jika pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). - Apa risikonya bagi perusahaan?
Perusahaan dapat terkena sanksi administratif sekaligus menghadapi gugatan perdata dan kerugian finansial.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko