Panduan Praktis Eksportir: Dari Izin Hingga KBLI Favorit untuk Ekspor
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Banyak orang mengira bahwa untuk mengekspor barang, cukup mendaftarkan badan usaha dan memiliki izin umum. Padahal, ada beberapa langkah penting yang sering terlupakan, seperti memenuhi izin ekspor spesifik dan memilih KBLI yang sesuai. Tanpa memenuhi kedua hal ini, usaha ekspor tidak bisa berjalan lancar dan bisa terkena sanksi hukum.
PERTANYAAN:
Izin apa saja yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk melakukan ekspor?
KBLI apa saja yang sering digunakan oleh eksportir, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan besar dan sumber daya Indonesia seperti sawit?
Permasalahan yang sering terlewat saat melakukan ekspor
Salah satu masalah penting adalah banyak eksportir pemula tidak mengetahui izin spesifik yang wajib dimiliki, termasuk izin dari Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait. Selain itu, pemilihan KBLI yang tidak tepat bisa membuat usaha ekspor bermasalah saat verifikasi resmi.
Apa itu KBLI?
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode resmi untuk mengenali jenis usaha secara hukum di Indonesia. Tanpa KBLI, usaha bisa kesulitan mendapat izin resmi atau mengakses fasilitas hukum dan finansial.
Setiap jenis usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga badan usaha besar, memiliki kode KBLI tertentu. Misalnya, usaha perdagangan pakaian akan memiliki kode KBLI berbeda dengan usaha jasa konsultasi hukum.
Dengan adanya kode ini, pemerintah, bank, investor, dan lembaga lainnya bisa mengetahui jenis usaha secara jelas dan resmi.
KBLI sering digunakan ketika seseorang ingin:
Mendaftarkan usaha secara resmi, misalnya untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Mengurus izin usaha atau perizinan sektor tertentu, karena beberapa izin menyesuaikan jenis usaha yang tercatat di KBLI.
Menghitung pajak atau kontribusi resmi, karena tarif pajak dan regulasi bisa berbeda sesuai bidang usaha.
Ketentuan hukum terkait izin dan KBLI
Ketentuan hukum yang relevan meliputi:
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Perdagangan Barang dan Jasa
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait izin ekspor barang tertentu
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan ini menegaskan bahwa setiap badan usaha yang melakukan ekspor harus memiliki izin usaha yang sah dan memilih KBLI sesuai jenis barang yang diekspor.
Tahapan pemenuhan izin dan KBLI
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Perdagangan:
Daftarkan badan usaha (PT, CV, atau UD) dan pastikan status hukum sah.
Lengkapi izin ekspor, Yaitu:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) untuk UMKM
Surat Keterangan Pendaftaran Eksportir (SKPE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Izin khusus untuk komoditas tertentu (misal sawit, karet, kayu)
Pilih KBLI yang sesuai. Contoh KBLI favorit eksportir:
46201: Perdagangan besar makanan, minuman, dan tembakau
46202: Perdagangan besar hasil pertanian, perkebunan, kehutanan
46301: Perdagangan besar minyak kelapa sawit dan produk turunannya
46900: Perdagangan besar segala macam barang (general trading, fleksibel untuk berbagai komoditas)
Jika semua izin dan KBLI sudah lengkap, badan usaha siap melakukan ekspor secara legal. Mengabaikan tahapan ini bisa berakibat denda, pengembalian barang, atau sanksi administrasi dari pemerintah.
Kesimpulan
Memenuhi izin ekspor dan memilih KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas. Langkah ini menjamin legalitas usaha, kepastian hukum, dan kelancaran ekspor barang ke pasar internasional.
Q&A
Izin apa saja yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk melakukan ekspor?
Badan usaha wajib memiliki NIB, izin usaha perdagangan (SIUP/IUMK), pendaftaran sebagai eksportir (SKPE) dari Kementerian Perdagangan, serta izin khusus komoditas tertentu jika mengekspor barang yang diatur (misalnya sawit, kayu, atau karet).
KBLI apa saja yang sering digunakan oleh eksportir, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan besar dan sumber daya Indonesia seperti sawit?
KBLI yang umum digunakan eksportir antara lain 46201 (perdagangan besar makanan dan minuman), 46202 (hasil pertanian dan perkebunan), 46301 (minyak kelapa sawit dan turunannya), serta 46900 (perdagangan besar berbagai barang/general trading).
Jika Anda ingin mengekspor barang dengan aman dan sesuai peraturan, pastikan semua izin dan KBLI Anda lengkap. Konsultasikan kebutuhan legal ekspor-impor Anda sekarang juga di WaktunyaLegal!
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perdagangan Barang dan Jasa
Peraturan Menteri Perdagangan terkait izin ekspor barang tertentu KBLI 2020, Badan Pusat Statistik
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang