Bisakah Pendaftaran Nama Merek yang Sama Ditolak Padahal Beda Kelas?
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha menganggap bahwa selama mereka mendaftarkan merek di kelas barang atau jasa yang berbeda, maka pendaftaran tersebut pasti aman dari penolakan. Namun, dalam praktik hukum kekayaan intelektual, terdapat batasan-batasan yang memungkinkan sebuah merek ditolak meskipun tidak berada di “kamar” yang sama. Memahami alasan di balik penolakan ini sangat krusial untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran dan risiko gugatan di masa depan.
Berikut adalah artikel yang disusun secara sistematis dengan format poin-poin dan penjelasan singkat agar lebih mudah dipahami:
Pertanyaan:
Mengapa sebuah permohonan merek bisa ditolak sebagian meskipun kelas barang atau jasanya berbeda?
Apakah merek berupa “Gambar” (Logo) bisa ditolak karena merek orang lain yang berupa “Tulisan” (Word Mark)?
Alasan Penolakan Merek di Kelas yang Berbeda
Secara umum, perlindungan merek memang bersifat sektoral berdasarkan kelas (Prinsip Spesialitas). Namun, DJKI dapat menolak pendaftaran merek yang sama di kelas berbeda karena alasan berikut:
Merek Terkenal (Well-Known Marks): Berdasarkan regulasi terbaru, merek yang sudah dikategorikan sebagai “merek terkenal” mendapatkan perlindungan lintas kelas. Hal ini bertujuan untuk mencegah pihak lain mendompleng reputasi merek tersebut meskipun jenis usahanya berbeda jauh;
Potensi Menyesatkan Konsumen: Jika penggunaan nama yang sama di kelas berbeda dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat mengenai asal-usul barang (misal: merek sabun terkenal digunakan sebagai merek roti), maka permohonan tersebut dapat ditolak;
Indikasi Persaingan Curang: Pendaftaran yang didasari itikad tidak baik untuk menghalangi ekspansi bisnis pemilik asli atau untuk mengecoh publik akan menjadi dasar penolakan yang kuat oleh pemeriksa merek;
Keterkaitan Jenis Barang/Jasa: Meskipun beda nomor kelas, jika barang/jasa tersebut bersifat komplementer (saling melengkapi) atau berada dalam satu jalur distribusi yang sama, penolakan tetap mungkin terjadi.
Perbandingan Merek Gambar (Logo) vs Tulisan (Word Mark)
Banyak pemohon yang merasa aman dengan mendaftarkan logo unik, namun tetap berakhir ditolak karena adanya merek tulisan (kata) yang sudah ada sebelumnya:
Persamaan pada Bunyi Ucapan (Phonetic Similarity): Jika logo Anda mengandung elemen teks yang secara fonetik atau bunyi ucapannya sama dengan merek kata milik orang lain, DJKI akan menganggapnya memiliki persamaan pada pokoknya;
Representasi Visual Kata: Sebuah gambar (logo) bisa ditolak jika gambar tersebut merupakan representasi visual langsung dari sebuah merek kata yang sudah terdaftar dan memiliki ketenaran (misal: gambar burung tertentu ditolak karena sudah ada merek tulisan nama burung tersebut);
Dominasi Elemen Teks dalam Logo: Jika dalam sebuah logo terdapat tulisan yang sangat menonjol sebagai identitas utama, maka kekuatan perlindungannya akan dibandingkan langsung dengan merek-merek kata yang sudah ada di pangkalan data;
Konsep dan Makna: Penolakan bisa terjadi jika logo Anda menyampaikan pesan atau makna yang identik dengan merek kata yang sudah eksis, sehingga dianggap meniru identitas merek tersebut.
Penyelenggaraan pendaftaran merek kini dilakukan dengan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap unsur itikad tidak baik. Berdasarkan praktik di DJKI, “Persamaan pada Pokoknya” tidak hanya dilihat dari tampilan mata, tetapi juga dari kesan yang ditimbulkan pada ingatan konsumen.
Memaksakan pendaftaran nama yang mirip dengan merek besar, meskipun di kelas yang berbeda, seringkali menjadi investasi yang sia-sia.
Tanpa adanya penelusuran (screening) merek yang mendalam sebelum mendaftar, Anda berisiko kehilangan biaya PNBP pendaftaran yang tidak dapat ditarik kembali. Dampaknya, setelah menunggu berbulan-bulan, permohonan Anda akan mendapatkan Surat Usulan Penolakan, dan bisnis Anda terpaksa melakukan rebranding total dari awal.
Q&A
Q1: Apa yang dimaksud dengan “Merek Terkenal” menurut hukum?
Merek terkenal ditentukan berdasarkan tingkat pengetahuan masyarakat, volume penjualan, serta promosi besar-besaran yang dilakukan oleh pemilik merek tersebut secara konsisten.
Q2: Dapatkah kita menyanggah jika merek ditolak karena alasan beda kelas?
Dapat. Pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan “Tanggapan atas Usulan Penolakan” dengan argumen hukum yang kuat mengenai perbedaan segmentasi pasar dan ketidakterkaitan barang/jasa.
Kesimpulan:
Mendaftarkan merek di kelas yang berbeda bukan jaminan mutlak kelolosan. Perlindungan merek terkenal dan prinsip pencegahan persaingan curang memungkinkan penolakan lintas kelas. Selain itu, pastikan logo Anda tidak mengandung elemen kata yang sudah dikuasai pihak lain. Konsultasikan merek Anda terlebih dahulu untuk memastikan “kekosongan” nama sebelum melakukan pendaftaran resmi.
Butuh Bantuan Penelusuran Merek? Menghindari penolakan merek membutuhkan analisis mendalam terhadap pangkalan data DJKI dan pemahaman kelas barang/jasa secara komprehensif. Jangan biarkan investasi merek Anda terbuang percuma.
Segera hubungi Waktunyalegal untuk jasa penelusuran merek profesional, pendaftaran merek kelas gabungan, dan pendampingan keberatan merek Anda sekarang juga!
Referensi:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang