Adakah Perlindungan Hukum untuk Merek Belum Terdaftar?
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha di Indonesia merasa tenang hanya karena telah menggunakan sebuah merek selama bertahun-tahun. Mereka beranggapan bahwa “siapa yang pakai duluan, dia yang punya”. Namun, Indonesia menganut sistem hukum yang sangat ketat terkait kekayaan intelektual. Membiarkan merek beroperasi tanpa sertifikat resmi dari negara adalah risiko besar yang dapat membuat bisnis Anda kehilangan identitasnya dalam sekejap mata.
Berikut adalah artikel yang disusun secara sistematis dengan format poin-poin dan penjelasan singkat agar lebih mudah dipahami:
Pertanyaan:
Kapan sebenarnya sebuah merek mulai mendapatkan perlindungan hukum yang penuh?
Apakah pemilik merek yang belum terdaftar bisa menuntut orang lain yang meniru mereknya?
Kapan Merek Mendapatkan Perlindungan Hukum Penuh?
Indonesia menganut sistem Constitutive (First-to-File), bukan first-to-use. Artinya:
Perlindungan Dimulai Sejak Tanggal Penerimaan: Hak eksklusif atas merek hanya diberikan setelah permohonan didaftarkan dan mendapatkan status “Terdaftar” dari DJKI;
Fungsi Sertifikat Merek: Sertifikat adalah satu-satunya bukti kepemilikan hak yang sah di mata hukum. Tanpa ini, Anda tidak dianggap sebagai pemegang hak merek secara formal;
Masa Perlindungan: Perlindungan penuh berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date) dan dapat diperpanjang secara terus-menerus;
Pengecualian Merek Kolektif: Merek yang digunakan bersama oleh anggota kelompok (Merek Kolektif) juga wajib didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum yang sama kuatnya.
Menuntut Peniru bagi Merek Belum Terdaftar: Mungkinkah?
Secara administratif, pemilik merek yang belum terdaftar berada dalam posisi yang sangat lemah jika ingin menuntut pihak lain:
Ketiadaan Legal Standing: Karena tidak memegang sertifikat, Anda tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan pelanggaran merek ke Pengadilan Niaga;
Kesulitan Membuktikan Prioritas: Meskipun Anda mengaku telah memakai merek tersebut lebih dulu, hukum akan tetap memprioritaskan pihak yang mendaftar lebih awal di sistem DJKI;
Celah Persaingan Curang: Satu-satunya jalan keluar yang sangat terbatas adalah melalui dalil “Persaingan Usaha Tidak Sehat” atau “Itikad Tidak Baik”, namun proses pembuktiannya sangat rumit, mahal, dan memakan waktu lama;
Risiko Digugat Balik: Jika peniru tersebut justru mendaftarkan merek Anda lebih dulu dan sertifikatnya terbit, maka Anda yang menggunakan merek asli justru bisa dituntut sebagai pelanggar hak merek orang lain.
Penyelenggaraan perlindungan merek di Indonesia kini semakin dipermudah melalui sistem OSS RBA yang terintegrasi. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023, pemerintah mendorong UMKM untuk segera mendaftarkan mereknya guna mendapatkan kepastian hukum. Tanpa pendaftaran, merek Anda dianggap sebagai barang publik yang bisa diambil atau digunakan oleh siapa saja yang lebih sigap mendaftarkannya ke negara.
Tanpa adanya perlindungan hukum yang terdaftar, investasi besar Anda dalam membangun branding bisa hilang dalam semalam. Dampaknya, Anda tidak bisa mencegah kompetitor menggunakan nama yang sama, tidak bisa memberikan lisensi, dan tidak bisa menjadikan merek sebagai aset jaminan utang atau instrumen pengembangan bisnis lainnya.
Q&A
Q1: Apa bedanya Merek Kolektif dengan merek perorangan?
Merek Kolektif dimiliki oleh suatu lembaga atau asosiasi untuk digunakan bersama oleh anggotanya dengan standar kualitas tertentu, sedangkan merek perorangan hanya dimiliki oleh satu subjek hukum.
Q2: Apakah pendaftaran melalui OSS otomatis mendaftarkan merek?
Tidak. OSS hanya memberikan NIB untuk legalitas usaha. Pendaftaran merek harus dilakukan secara terpisah melalui sistem permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kesimpulan:
Tidak ada perlindungan hukum yang benar-benar “penuh” bagi merek yang belum terdaftar di Indonesia. Sistem First-to-File mengharuskan Anda menjadi yang tercepat dalam mendaftarkan nama bisnis Anda. Jangan menunggu bisnis besar baru mendaftarkan merek, karena perlindungan hukum adalah perisai yang harus dipasang sejak hari pertama usaha Anda berdiri.
Butuh Bantuan Pendaftaran Merek? Jangan biarkan kerja keras Anda diklaim oleh orang lain. Mengurus merek memerlukan ketelitian dalam pemilihan kelas dan pemeriksaan potensi kemiripan di pangkalan data negara.
Segera hubungi Waktunyalegal untuk jasa penelusuran merek, pendaftaran merek UMKM dengan tarif khusus, dan proteksi hak kekayaan intelektual Anda sekarang juga!
Referensi:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang