Memahami Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek Dagang di Indonesia
Penulis : Ibnu Muas Saputra — Editor : Adella Rahman — Dipublikasikan : 15 Agustus 2026 — Diperbarui : 10 September 2026
Terdapat fenomena baru dalam dunia sepak bola setelah Cole Palmer, pemain muda dari Chelsea FC, mengajukan perlindungan hukum atas selebrasi khasnya yang dikenal dengan istilah “Cold Palmer”. Sekilas, memang terlihat sebagai langkah untuk melindungi karyanya. Namun, banyak pelaku keliru menganggap semua bentuk inovasi, kreativitas, atau karya bisa dilindungi oleh hak paten.
Kalau begitu, apa saja yang bisa dipatenkan? Apakah ada ketentuannya tersendiri? Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori utama, id est, paten untuk invensi teknologi baru yang memecahkan masalah teknis, hak cipta bagi karya seni orisinal dengan nilai estetika yang timbul secara otomatis, dan merek dagang sebagai identitas pembeda komersial suatu industri atau perusahaan. Indonesia menganut sistem first-to-file, di mana hak eksklusif diberikan kepada pendaftar pertama, dan perlindungannya bersifat teritorial atau hanya berlaku di wilayah Indonesia. Selain sebagai perlindungan hukum, HAKI merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dialihkan atau dijadikan objek jaminan fidusia untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.
Apa itu Hak Paten?

Secara umum, hak paten merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya. Hak paten ada dua, inter alia:
- Paten sederhana: Penemuan baru dari sesuatu yang sudah ada sebelumnya.
- Paten: Penemuan baru untuk sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten hanya diberikan untuk penemuan di bidang teknologi (invensi) yang memecahkan masalah teknis secara spesifik. Untuk memperolehnya, ia harus memenuhi tiga syarat utama, id est:
- Bersifat baru dan belum pernah dipublikasikan atau ditemukan sebelumnya.
- Penemuan tersebut tidak mudah ditemukan atau dipikirkan oleh ahli di bidangnya.
- Memiliki fungsi praktis yang bisa diterapkan atau diproduksi secara massal.
Apa bedanya Hak Paten dengan Hak Cipta dan Merek Dagang?

Ketiga hal ini memiliki arti dan dasar hukum yang berbeda. Mereka dibedakan menjadi tiga bagian utama dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), id est:
- Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuatu dapat dilindungi hak cipta jika memiliki unsur orisinalitas dan nilai estetika yang dapat dikategorikan sebagai karya seni.
- Merek Dagang (UU No. 20 Tahun 2016) adalah perlindungan nama, simbol, gambar, huruf, kata, merchandise, dan hal lain yang digunakan oleh suatu industri atah perusahaan dagang untuk memberi nama pada barang-barangnya dan membedakan diri dari yang lain.
- Hak Paten (UU Nomor 13 Tahun 2016) adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Bagaimana Cara Menerima Perlindungan Ini?

Bila persyaratan telah terpenuhi, maka seluruh proses perlindungan kekayaan intelektual akan dilanjutkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tahapannya meliputi:
- Akses portal resmi e-Paten, e-HakCipta, atau e-Merek.
2. Ikuti langkah-langkah berikut:
a. e-Paten: Buat akun (login bila sudah memiliki), pilih “Jenis Paten” (biasa atau sederhana), isi data penemuan secara rinci, unggah dokumen persyaratan, dapatkan kode billing, bayar biaya awal PNBP, ajukan permohonan, lalu tunggu proses pemeriksaan dari DJKI.
b. e-HakCipta: Buat akun (login bila sudah memiliki), verifikasi email, pilih “Permohonan Baru”, isi formulir data karya, unggah file ciptaan, dapatkan kode billing, bayar biaya awal PNBP, ajukan permohonan, lalu tunggu proses pemeriksaan dari DJKI.
c. e-Merek: Cek keaslian merek via Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dahulu, buat akun (login bila sudah memiliki), verifikasi email, pilih “Permohonan Baru”, tentukan kelas barang/jasa, unggah logo/bukti, dapatkan kode billing, bahar biaya awal PNBP, ajukan permohonan, lalu tunggu proses pemeriksaan dari DJKI.
Berapa Lama Waktu Proses dan Berlaku Perlindungannya?
| Aspek | Hak Paten | Hak Cipta | Merek Dagang |
| Proses | 1-2 Tahun (paten sederhana), 2-4 Tahun (paten biasa) |
1-14 Hari Kerja | Maksimal 6 Bulan |
| Masa Berlaku | 10 Tahun (paten sederhana), 20 Tahun (paten biasa) |
Seumur Hidup + 70 Tahun Setelah Meninggal | 10 Tahun + Dapat Diperpanjang 10 Tahun Lagi Terus Menerus |
Kesimpulan
Tidak semua karya atau penemuan bisa mendapatkan perlindungan hukum dengan mudah. Begitu pula dengan “Cold Palmer”, selebrasi sepak bola ini tidak dapat dipatenkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Langkah perlindungan yang lebih tepat dan memungkinkan untuk ini adalah melalui Hak Cipta untuk ekspresi serta kreativitas gerakannya atau Merek Dagang bila mau diperluas kembali menjadi perlindungan identitas komersialnya.
Memahami perbedaan ketiganya penting untuk memiliki kepastian hukum, mencegah peniruan oleh pihak lain, dan mengamankan nilai ekonomi dari sebuah penemuan secara jangka panjang.
Q&A
1. Apakah pendaftaran HKI di Indonesia otomatis memberikan perlindungan hukum di luar negeri?
Tidak. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bersifat teritorial, yang berarti hak yang diberikan berdasarkan undang-undang di Indonesia hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia. Jika ingin karya atau merek Anda terlindungi di negara lain, Anda harus mendaftarkannya di negara tujuan tersebut atau melalui sistem pendaftaran internasional yang berlaku.
2. Apa itu sistem First-to-File dalam pendaftaran merek dan paten di Indonesia?
Indonesia menganut sistem First-to-File, yang berarti hak eksklusif diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan atau menemukan. Hal ini menjadikan pendaftaran secepatnya diharuskan sebagai penentu kepemilikan sebelum pihak lain memiliki identitas penemuan Anda lebih dulu.
3. Dapatkah HAKI yang sudah terdaftar dialihkan atau dijadikan jaminan utang?
Ya. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dialihkan melalui hibah, warisan, atau perjanjian tertulis (lisensi). Selain itu, dalam perkembangannya, sertifikat HKI tertentu kini dapat digunakan sebagai objek jaminan fidusia untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.
Bingung Cara Melindungi Penemuan dan Identitas Anda agar Aman dari Peniruan?
Tim Waktunya Legal Tim Waktunya Legal hadir sebagai pendamping profesional untuk membantu Anda mendaftarkan Hak Cipta, Merek Dagang, hingga Hak Paten melalui sistem DJKI secara transparan dan efisien. Kami juga akan mendaftarkan penemuan Anda sesegera mungkin agar Anda adalah pemilik sah sebelum pihak lain memilikinya lebih dulu.
Anda juga bisa berkonsultasi mengenai kebutuhan Anda sekarang melalui WhatsApp kami atau kunjungi situs web resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang!
Referensi
- BPK RI Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- BPK RI Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- BPK RI Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta