Aturan Hukum Harta Hibah bila Ditarik jadi Warisan
Penulis : Ibnu Muas Saputra — Editor : Adella Rahman — Dipublikasikan : 16 Agustus 2026 — Diperbarui : 8 September 2026
Di Indonesia, masyarakat sering kali memukul rata antara harta hibah dengan warisan, padahal keduanya memiliki aturan hukum yang berbeda. Anda perlu memahami aspek hukum pembagian harta karena penting agar bisa terhindar dari sengketa keluarga maupun pihak yang terlibat di kemudian hari.
Nah kalau begitu, apa sih aturan main hibah berdasarkan hukum yang berlaku sekarang? Apakah ada risikonya bila harta hibah ditarik kembali menjadi objek waris? Yuk, simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Apa Perbedaan antara Hibah dengan Warisan?

Hibah merupakan pemberian harta yang dilakukan saat sang pemberi masih hidup, sedangkan warisan dilakukan setelah sang pemberi meninggal dunia.
Pada hukum Islam, tepatnya pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, hibah dianggap sah dan mengikat secara hukum selama memenuhi rukun dan syaratnya. Sehingga, harta yang sudah dihibahkan secara sah tidak lagi menjadi bagian dari harta warisan.
Apakah Hibah Bisa Ditarik Kembali?
Hibah bersifat final. Begitu harta diserahkan, hak kepemilikan berpindah sepenuhnya secara sah dan tidak dapat ditarik kembali. Tetapi, terdapat 1 pengecualian khusus dalam hukum Islam, id est:
“Orang tua memiliki hak untuk menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada anaknya. Penarikan harus didasari alasan kuat dan tidak boleh menimbulkan ketidakadilan bagi yang lain, termasuk anaknya.”
Hal ini diatur dalam Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam (HKI). Di luar kondisi tersebut, penarikan hibah dibatasi.
Lantas, Apakah Kondisi Hibah Bisa Dipersoalkan?

Meskipun bersifat final, baik pemberi hibah maupun ahli waris, dapat menggugat atau membatalkan hibah atas beberapa alasan tertentu, seperti:
1. Dalam KUHPerdata, ada legitieme portie. Itu adalah hak mutlak ahli waris yang tidak boleh dilanggar. Apabila nilai hibah terlalu besar hingga mengurangi hak minimum ahli waris lain, maka hibah tersebut dapat digugat untuk disesuaikan.
2. Dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah kepada orang lain hanya diperbolehkan maksimal ⅓ dari seluruh harta benda. Jika seseorang menghibahkan lebih dari jumlah tersebut, ahli waris dapat mempersoalkannya di Pengadilan Agama agar hibah tersebut dipotong atau dibatalkan untuk sisa kelebihannya.
3. Harta yang dihibahkan merupakan harta bersama dalam perkawinan. Hibah tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari suami atau istri. Tanpa persetujuan, pihak pasangan dapat menggugat pembatalan hibah tersebut.
4. Dalam Pasal 1688 KUHPerdata, pemberi hibah dapat menuntut kembali barang yang dihibahkan jika ia kemudian jatuh miskin dan penerima hibah menolak untuk memberikan nafkah atau bantuan kepadanya secara wajar.
Apakah Hibah Juga Bisa Dianggap Tidak Sah?

Bisa. Bila hibah tidak memenuhi syarat sah secara hukum, maka dapat dianggap tidak sah, seperti:
1. Hibah bersifat tidak bergerak (seperti tanah/bangunan) tidak dibuat dengan akta autentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.
2. Pemberi hibah sedang tidak cakap hukum (seperti hilang ingatan, sakit berat, atau pikun)
3. Adanya unsur paksaan, penipuan, atau kekhilafan saat hibah tersebut dilakukan.
4. Pemberi hibah menghibahkan harta yang bukan milik pribadinya atau milik orang lain tanpa izin.
Kesimpulan
Harta hibah tidak langsung menjadi warisan, tetapi dapat digugat atau ditarik kembali bila merugikan hak-hak ahli waris lainnya atau dirasa perlu oleh pemberi hibah. Memahami aturan dalam KHI maupun KUHPerdata bertujuan untuk mencegah ketidakadilan dalam pembagian harta pada pihak yang terlibat. Pemberian hibah sebaiknya dilakukan secara adil, transparan, dan didukung oleh dokumen hukum yang kuat agar dapat terhindar dari masalah yang tidak diinginkan.
Q&A
1. Bagaimana hibah diberikan saat pemberi dalam keadaan sakit keras menjelang kematian (Maradh al-Maut)?
Dalam hukum Islam, hibah yang dilakukan dalam kondisi ini tidak lagi dianggap sebagai hibah biasa, melainkan disetarakan dengan wasiat. Akibatnya, nilai harta yang diberikan dibatasi maksimal ⅓ dari total harta untuk melindungi hak-hak ahli waris lainnya agar tidak kehilangan bagian mutlak mereka.
2. Apakah penerima hibah tanah atau bangunan tetap dibebankan kewajiban pajak meskipun harta tersebut diberikan secara cuma-cuma?
Ya. Meskipun tidak ada transaksi jual beli, peralihan hak milik atas tanah dan bangunan melalui hibah tetap mewajibkan penerima untuk membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Hal ini merupakan bagian dari prosedur legalitas saat pembuatan akta otentik di hadapan Notaris atau PPAT agar dokumen kepemilikan dianggap sah oleh negara.
3. Bisakah pihak ketiga, seperti kreditur, membatalkan hibah jika pemberi hibah ternyata memiliki utang yang belum lunas?
Bisa. Dalam hukum perdata Indonesia, mekanisme hukum ini disebut sebagai Aksi Pauliana (Actio Pauliana), yang diatur dalam dua aturan berbeda. Pasal 1341 KUHPerdata bila debitur belum pailit dan diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 bila debitur telah pailit.
Bingung Bagaimana Cara Mengurus Hibah yang Sah dan Aman dari Gugatan?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping profesional untuk membantu Anda dalam penyusunan Akta Hibah yang kuat di hadapan Notaris/PPAT, serta memberikan layanan konsultasi agar pembagian waris tetap adil dan sesuai dengan regulasi KHI maupun KUHPerdata. Kami memastikan setiap dokumen legal Anda diproses secara transparan dan tepat, sehingga hak-hak ahli waris terlindungi dan aset keluarga tetap aman secara hukum.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
1. Hukum Online — Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
2. Hukum Online — Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Ketentuan Pencabutan atau Pembatalan Hibah
3. Hukum Online — Pasal 210 KHI tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
4. Hukum Online — Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
5. Hukum Online — Pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
6. Hukum Online — Pasal 212 KHI tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam