Syarat Mendirikan Yayasan dan Bedanya dengan Perkumpulan
Penulis : Tim Waktunya Legal | Editor : Jayson Gavriel | Dipublikasikan : 17 September 2026
Dalam dunia organisasi non-profit di Indonesia, pemilihan bentuk badan hukum sering menjadi perdebatan antara mendirikan Perkumpulan atau Yayasan. Meskipun keduanya bersifat non-profit, struktur tata kelola dan dasar hukumnya memiliki perbedaan yang mendasar.
Memahami syarat mendirikan yayasan beserta perbedaannya dengan Perkumpulan penting agar organisasi memiliki legalitas yang kuat dan sesuai dengan tujuan jangka panjangnya. Salah memilih bentuk badan hukum di awal akan sulit dikoreksi, karena keduanya adalah entitas yang berbeda secara hukum.
Daftar Isi
Syarat Mendirikan Yayasan yang Wajib Dipenuhi

Pendirian Yayasan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan niat sosial. Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib disiapkan agar Yayasan memperoleh status badan hukum yang sah.
- Pemisahan kekayaan pendiri. Yayasan didirikan dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal Yayasan. Inilah pembeda paling mendasar Yayasan dari bentuk organisasi lain.
- Akta pendirian dari notaris. Akta memuat nama, tujuan, kegiatan, kekayaan awal, serta susunan organ Yayasan.
- Susunan organ yang lengkap. Yayasan wajib memiliki tiga organ, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas, dengan pemisahan peran yang jelas antar ketiganya.
- Nama Yayasan yang belum digunakan pihak lain. Nama diajukan lebih dulu untuk memastikan tidak terjadi duplikasi dengan yayasan yang sudah terdaftar.
- Identitas para pendiri dan pengurus. Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari pihak-pihak yang terlibat dalam kepengurusan.
- Pengesahan dari Menteri Hukum. Status badan hukum baru melekat setelah terbit Surat Keputusan pengesahan, bukan sejak akta ditandatangani.
Perbedaan Struktur Tata Kelola Yayasan dan Perkumpulan

Perbedaan yang terlihat antara keduanya terletak pada siapa yang memegang kendali tertinggi dalam organisasi. Hal ini menentukan bagaimana kebijakan diambil dan bagaimana organisasi dijalankan sehari-hari.
Yayasan tidak memiliki anggota. Strukturnya terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas, dengan kekuasaan tertinggi mutlak berada pada Rapat Pembina. Hal ini membuat Yayasan lebih bersifat top-down dan cocok untuk kegiatan yang memiliki visi dari pendiri tunggal atau kelompok kecil.
Sebaliknya, Perkumpulan bersifat berbasis keanggotaan. Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Anggota, sehingga keputusan diambil melalui mekanisme voting atau musyawarah anggota. Perkumpulan sangat cocok untuk organisasi profesi, komunitas hobi, atau asosiasi bisnis yang mengedepankan keterlibatan kolektif.
Aspek Legalitas dan Pengakuan Negara

Banyak pengurus organisasi mempertanyakan posisi hukum antara keduanya karena adanya perbedaan tingkatan aturan yang mengatur prosedur pendaftarannya.
Meskipun Yayasan memiliki payung hukum setingkat Undang-Undang, bukan berarti Perkumpulan memiliki posisi yang lebih lemah. Keduanya akan mendapatkan status badan hukum yang sah setelah memperoleh Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum.
Sesuai pembaruan aturan dalam Permenkum Nomor 18 Tahun 2025, prosedur pendaftaran keduanya kini dilakukan secara elektronik. Yayasan memiliki pengaturan yang lebih kaku terkait pemisahan kekayaan, sedangkan Perkumpulan lebih fleksibel tetapi tetap tunduk pada aturan keterbukaan informasi organisasi masyarakat.
Memilih Antara Yayasan atau Perkumpulan
Pilihan bentuk badan hukum bergantung pada tujuan dan cara Anda ingin mengendalikan organisasi. Jika menginginkan kontrol terpusat untuk tujuan sosial atau kemanusiaan, Yayasan adalah pilihan utama. Namun, jika Anda membangun wadah untuk kepentingan bersama yang melibatkan banyak orang dengan suara setara, maka Perkumpulan adalah bentuk yang lebih ideal.
Perlu diingat bahwa Yayasan yang menjalankan kegiatan usaha melalui badan usaha tetap terikat kewajiban legalitas usaha, termasuk kesesuaian izin dan klasifikasi kegiatannya, sebagaimana kami bahas dalam artikel Usaha Dianggap Ilegal Meski Terdaftar di OSS.
Q&A
1. Berapa jumlah minimal pendiri untuk mendirikan Yayasan?
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal Yayasan.
2. Apakah Yayasan boleh mencari keuntungan?
Yayasan boleh melakukan kegiatan usaha untuk mendukung pencapaian tujuannya dengan mendirikan badan usaha. Namun, keuntungannya tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas, melainkan harus kembali ke tujuan Yayasan.
3. Apa dokumen utama yang dibutuhkan untuk mendaftarkan Perkumpulan sebagai badan hukum?
Dokumen utama meliputi akta pendirian dari notaris yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, surat keterangan domisili, serta bukti iuran atau modal awal organisasi.
4. Apakah organisasi yang sudah terdaftar sebagai Perkumpulan bisa berubah menjadi Yayasan?
Secara hukum keduanya adalah entitas yang berbeda. Jika ingin beralih, organisasi biasanya harus membubarkan entitas lama dan mendirikan entitas baru, karena struktur kekuasaan dan kepemilikan asetnya memiliki aturan yang sangat berbeda.
5. Kapan Yayasan resmi berstatus badan hukum?
Setelah memperoleh Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum, bukan sejak akta pendirian ditandatangani di hadapan notaris.
Kesimpulan
Memenuhi syarat mendirikan yayasan secara benar sejak awal menentukan kekuatan legalitas organisasi Anda dalam jangka panjang. Baik Yayasan maupun Perkumpulan sama-sama diakui negara selama prosedur pendaftarannya terpenuhi, namun keduanya memiliki karakter tata kelola yang sangat berbeda dan sulit diubah setelah entitas terbentuk.
Butuh Pendampingan Pendirian Yayasan atau Perkumpulan?
Tim Waktunya Legal siap membantu Anda menentukan bentuk badan hukum yang paling sesuai, menyusun akta pendirian, hingga mengurus pengesahan badan hukum organisasi Anda. Lihat juga layanan pendirian Yayasan kami. Konsultasikan rencana pendirian organisasi Anda sekarang melalui WhatsApp .
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, dan juga PT Perorangan, hingga berbagai macam kebutuhan Perlindungan HAKI, Tax Compliance, Dokumen Perizinan Operasional Usaha, serta banyak tambahan-tambahan lainnya. Resmi, transparan, aman, lengkap, dan didampingi konsultan ahli kami hingga tuntas. Bersama kami, urusan legalitas bisnis Anda akan berjalan tanpa drama, semudah belanja online!
Jika Anda masih ragu-ragu dan ingin cari tahu lebih dalam, Anda bisa mengunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha di Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan BPK RI Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2025