Usaha Dianggap Ilegal Meski Terdaftar di OSS: Bagaimana Bisa?
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha mengira bahwa setelah terdaftar di OSS dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kegiatan usaha otomatis aman secara hukum. Padahal, dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, NIB bukan izin usaha, melainkan identitas awal pelaku usaha.
Kesalahpahaman ini sering menyebabkan usaha yang sudah berjalan tetap dinilai tidak sah atau ilegal ketika dilakukan pengawasan oleh instansi berwenang.
Tulisan ini membahas:
Mengapa usaha bisa dianggap ilegal meski sudah memiliki NIB?
Faktor yang membuat izin usaha dinilai tidak sah?
Dampak hukum bagi usaha yang tetap beroperasi?
NIB Bukan Izin Usaha
NIB adalah nomor identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Secara hukum, NIB berfungsi sebagai:
identitas pelaku usaha;
tanda daftar perusahaan;
akses awal pemenuhan perizinan berusaha.
Namun, NIB tidak memberikan hak untuk menjalankan kegiatan usaha.
Hak operasional baru muncul setelah pelaku usaha memenuhi izin lanjutan sesuai KBLI dan tingkat risiko usaha.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kegiatan Usaha Tidak Sesuai KBLI
KBLI menjadi dasar pemerintah untuk menentukan:
jenis kegiatan usaha;
tingkat risiko usaha;
kewajiban izin usaha.
Jika kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar, maka:
izin usaha dapat dianggap tidak berlaku;
kegiatan usaha dinilai berjalan tanpa izin yang sah.
Dalam kondisi ini, meskipun NIB telah terbit, usaha tetap dapat dinilai ilegal.
Izin Usaha atau Sertifikat Standar Belum Dipenuhi
Dalam sistem OSS berbasis risiko:
risiko rendah: cukup NIB;
risiko menengah: wajib Sertifikat Standar;
risiko tinggi: wajib izin usaha dari instansi terkait.
Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka izin usaha:
belum efektif; atau
belum sah digunakan untuk operasional
PB-UMKU Belum Diverifikasi
Untuk kegiatan usaha tertentu, OSS mewajibkan PB-UMKU sebagai bentuk verifikasi teknis.
Tanpa PB-UMKU:
izin usaha dapat terbit secara administratif;
namun belum sah digunakan secara hukum.
Hal ini sering menjadi temuan saat pemeriksaan atau pengawasan.
Lokasi Usaha Tidak Sesuai Tata Ruang
Legalitas usaha juga ditentukan oleh kesesuaian lokasi dengan:
RTRW;
RDTR; atau
KKPR.
Jika lokasi usaha tidak sesuai tata ruang, maka:
izin usaha dapat ditolak;
izin dinyatakan tidak berlaku;
atau izin dicabut meskipun NIB telah dimiliki.
Izin Sudah Terbit tetapi Belum Efektif
Dalam OSS, terdapat perbedaan antara:
izin terbit, dan
izin efektif.
Izin yang belum efektif belum dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, meskipun statusnya sudah muncul di sistem.
Dampak Hukum Jika Usaha Tetap Beroperasi
Usaha yang dijalankan tanpa izin yang sah berpotensi menghadapi:
sanksi administratif (peringatan, pembekuan, pencabutan izin);
penghentian kegiatan usaha;
penolakan kerja sama dan pembiayaan;
lemahnya posisi hukum apabila terjadi sengketa.
Kesimpulan
Memiliki NIB dan terdaftar di OSS tidak otomatis membuat usaha sah secara hukum. Legalitas usaha baru terpenuhi jika KBLI sesuai dengan kegiatan usaha, izin usaha atau Sertifikat Standar telah dipenuhi, PB-UMKU diverifikasi jika diwajibkan, lokasi usaha sesuai tata ruang, dan izin sudah berstatus efektif.
Kesalahan memahami fungsi NIB sering membuat pelaku usaha merasa aman, padahal usahanya masih berisiko hukum dan berpotensi terkena sanksi atau hambatan bisnis.
Untuk memastikan legalitas usaha benar-benar aman, PT Waktunya Legal Indonesia siap membantu pengecekan dan pendampingan perizinan usaha melalui OSS, agar bisnis dapat berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.
Q&A
1. Apakah usaha bisa dianggap ilegal meski sudah punya NIB?
Ya. Jika izin usaha belum efektif atau tidak sesuai KBLI, usaha tetap dinilai tidak sah.
2. Apa penyebab paling sering usaha dianggap ilegal?
KBLI tidak sesuai, izin belum lengkap, PB-UMKU belum diverifikasi, atau lokasi usaha bermasalah.
Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko