Tata Cara Pendirian PT Hingga Pengumuman Akta di BNRI
Penulis : Tim Waktunya Legal | Editor : Jayson Gavriel | Dipublikasikan : 17 September 2026
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tidak berhenti pada penandatanganan akta di hadapan notaris. Banyak pendiri perusahaan mengira badan hukumnya sudah sepenuhnya sah begitu akta selesai dibuat, padahal masih ada tahapan lanjutan yang menentukan keabsahan PT di mata hukum.
Memahami tata cara pendirian PT secara menyeluruh, termasuk kewajiban pengumuman akta dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), penting agar perusahaan tidak menghadapi masalah legalitas di kemudian hari, terutama saat berhadapan dengan bank, investor, atau mitra korporasi.
Daftar Isi
Masalah yang Sering Terlewat Saat Mendirikan PT
Dalam praktik, banyak pendiri berhenti pada tahap akta notaris dan menganggap proses pendirian sudah selesai. Padahal status badan hukum PT baru benar-benar lahir setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum, dan rangkaian administrasinya belum tuntas sampai akta diumumkan dalam BNRI.
Akibatnya, tidak sedikit perusahaan yang baru menyadari ada tahapan tertinggal ketika mengurus rekening bank perusahaan, mengikuti tender, atau menghadapi uji tuntas dari calon investor.
Tata Cara Pendirian PT dari Akta hingga Pengesahan

Secara umum, tahapan pendirian PT berjalan berurutan sebagai berikut:
- Pengajuan dan pemesanan nama perseroan. Nama diajukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum untuk memastikan belum digunakan perusahaan lain.
- Pembuatan akta pendirian di hadapan notaris. Akta memuat identitas pendiri, maksud dan tujuan perusahaan, struktur permodalan, serta susunan direksi dan komisaris.
- Permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum. Pada tahap inilah PT resmi berstatus badan hukum, ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan pengesahan.
- Pendaftaran NIB melalui sistem OSS. Setelah berstatus badan hukum, perusahaan mendaftarkan kegiatan usahanya sesuai KBLI yang dipilih.
- Pengumuman akta dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Tahap penutup yang melengkapi rangkaian pendirian PT.
Penentuan maksud dan tujuan pada akta perlu diselaraskan dengan KBLI yang akan didaftarkan di OSS. Ketidaksesuaian di tahap ini kerap menjadi sumber masalah, seperti diuraikan dalam artikel kami tentang prosedur dan risiko hukum mengubah KBLI.
Kewajiban Pengumuman Akta Pendirian PT dalam BNRI
Pengumuman akta pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) merupakan bagian dari prinsip publisitas dalam hukum perseroan. Tujuannya agar keberadaan perseroan, termasuk struktur permodalan dan kepengurusannya, dapat diketahui publik dan pihak ketiga yang berkepentingan.
Melalui pengumuman ini, pihak luar seperti kreditor, mitra usaha, dan calon investor memperoleh akses informasi resmi mengenai perseroan. Inilah yang membuat pengumuman BNRI bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari perlindungan hukum bagi perseroan itu sendiri maupun pihak yang bertransaksi dengannya.
Risiko Jika Tahapan Pendirian Tidak Diselesaikan

Rangkaian pendirian PT yang tidak dituntaskan dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi, inter alia:
- Kelemahan posisi hukum terhadap pihak ketiga, karena keberadaan perseroan tidak terpublikasi secara resmi.
- Hambatan administratif perbankan, saat bank meminta kelengkapan dokumen pendirian untuk pembukaan rekening perusahaan.
- Kegagalan uji tuntas, terutama saat perusahaan mengikuti tender atau menerima investasi dari mitra strategis.
- Ketidaksinkronan data, antara dokumen pendirian, sistem Administrasi Hukum Umum, dan data usaha di OSS.
Kesimpulan
Memahami tata cara pendirian PT secara utuh, dari pemesanan nama hingga pengumuman akta dalam BNRI, membantu pendiri memastikan perusahaan berdiri dengan dasar hukum yang kuat. Menyelesaikan seluruh tahapan sejak awal jauh lebih efisien dibandingkan memperbaiki kekurangan administrasi saat perusahaan sudah berjalan.
Q&A
1. Kapan sebuah PT resmi berstatus badan hukum?
PT resmi berstatus badan hukum setelah memperoleh Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum, bukan sejak akta ditandatangani di hadapan notaris.
2. Apakah pengumuman akta dalam BNRI wajib dilakukan?
Ya. Pengumuman merupakan bagian dari rangkaian pendirian PT yang berfungsi memenuhi prinsip publisitas terhadap pihak ketiga.
3. Siapa yang biasanya mengurus pengumuman BNRI?
Dalam praktik, pengurusan umumnya dilakukan oleh notaris bersamaan dengan proses pengesahan badan hukum perseroan.
4. Berapa lama proses pendirian PT dari awal hingga selesai?
Lama proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan verifikasi sistem, namun umumnya dapat diselesaikan dalam hitungan hari hingga beberapa minggu kerja.
5. Apakah PT sudah bisa beroperasi setelah akta dan pengesahan terbit?
Belum tentu. Perusahaan tetap perlu memiliki NIB dan memenuhi izin lanjutan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya sebelum beroperasi penuh.
Ingin Proses Pendirian PT Anda Tuntas Tanpa Tahapan yang Terlewat?
Tim Waktunya Legal siap mendampingi Anda dari pemesanan nama, penyusunan akta, pengesahan badan hukum, hingga pendaftaran NIB di OSS. Lihat juga layanan pendirian PT kami. Konsultasikan rencana pendirian perusahaan Anda sekarang melalui WhatsApp.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha CV, PT Perorangan, dan juga Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan Perlindungan HAKI, Tax Compliance, Dokumen Perizinan Operasional Usaha, serta banyak tambahan-tambahan lainnya. Resmi, transparan, aman, lengkap, dan didampingi konsultan ahli kami hingga tuntas. Bersama kami, urusan legalitas bisnis Anda akan berjalan tanpa drama, semudah belanja online!
Jika Anda masih ragu-ragu dan ingin cari tahu lebih dalam, Anda bisa mengunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha di Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang