Apakah KBLI Bisa Diubah? Ini Prosedur dan Risiko Hukumnya
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Dalam praktik usaha, tidak sedikit Perseroan Terbatas (PT) yang mengalami perubahan atau pengembangan kegiatan usaha setelah berjalan. Namun, banyak pelaku usaha tidak menyadari bahwa perubahan kegiatan usaha harus diikuti dengan penyesuaian KBLI.
Jika KBLI tidak diperbarui, usaha berisiko dianggap tidak sesuai izin, meskipun NIB dan izin usaha telah terbit. Kondisi ini sering menjadi sumber masalah hukum di kemudian hari.
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini membahas:
Apakah PT dapat mengubah KBLI setelah usaha berjalan?
Bagaimana prosedur perubahan KBLI melalui OSS?
Apa risiko hukum jika kegiatan usaha tidak sesuai KBLI?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Apakah PT Dapat Mengubah KBLI Setelah Usaha Berjalan?
Ya, PT dapat mengubah KBLI, sepanjang perubahan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan dilaporkan melalui sistem OSS.
Perubahan KBLI umumnya terjadi karena:
Penambahan kegiatan usaha baru;
Perubahan fokus bisnis;
Perluasan lini usaha;
Penyesuaian dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.
Namun, perubahan KBLI tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam banyak kasus, perubahan KBLI harus didahului oleh:
Perubahan maksud dan tujuan dalam akta pendirian;
Penyesuaian perizinan usaha sesuai tingkat risiko KBLI baru.
Prosedur Perubahan KBLI Melalui OSS
Secara umum, prosedur perubahan KBLI dilakukan melalui tahapan berikut:
Penyesuaian Akta Perusahaan
Jika KBLI baru belum tercantum dalam maksud dan tujuan PT, perusahaan wajib melakukan perubahan akta melalui notaris dan memperoleh persetujuan Kemenkumham.
Perubahan Data di OSS
Setelah akta disesuaikan, PT dapat mengajukan perubahan KBLI melalui akun OSS dengan memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha baru.
Penyesuaian Perizinan Berusaha
OSS akan menilai ulang tingkat risiko berdasarkan KBLI baru, yang dapat berdampak pada:
Kewajiban Sertifikat Standar;
Kewajiban izin usaha tambahan;
Persyaratan teknis atau sektor tertentu.
Tanpa penyelesaian tahapan ini, perubahan KBLI belum dianggap sah secara hukum.
Risiko Hukum Jika Kegiatan Usaha Tidak Sesuai KBLI
Menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, antara lain:
Usaha dianggap tidak berizin, meskipun NIB sudah terbit;
Sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha;
Penghentian kegiatan usaha oleh instansi berwenang;
Hambatan kerja sama bisnis, karena izin dianggap tidak sesuai;
Posisi hukum lemah jika terjadi sengketa atau pengawasan.
Dalam sistem perizinan berbasis risiko, kesesuaian KBLI adalah dasar legalitas usaha, bukan sekadar formalitas administrasi.
Kesimpulan
KBLI dapat dan boleh diubah jika kegiatan usaha PT mengalami perubahan atau pengembangan. Namun, perubahan tersebut wajib dilakukan melalui prosedur yang benar dan diikuti dengan penyesuaian perizinan di OSS.
Menjalankan usaha di luar KBLI yang terdaftar berisiko membuat usaha tidak sah secara hukum, meskipun telah memiliki NIB dan izin usaha lainnya.
Untuk memastikan perubahan KBLI dan perizinan usaha dilakukan secara tepat dan aman, PT Waktunya Legal Indonesia siap memberikan pendampingan mulai dari penyesuaian akta, perubahan KBLI, hingga pengurusan izin usaha melalui OSS, agar bisnis dapat berkembang tanpa risiko hukum.
Q&A
1. Apakah KBLI PT bisa diubah setelah usaha berjalan?
Bisa. PT diperbolehkan mengubah atau menambah KBLI apabila terjadi perubahan atau pengembangan kegiatan usaha. Namun, perubahan tersebut wajib dilakukan secara resmi melalui OSS dan, jika diperlukan, didahului dengan perubahan akta perusahaan.
2. Apakah cukup mengubah KBLI di OSS saja?
Tidak selalu. Setelah KBLI diubah, PT juga wajib menyesuaikan izin usaha atau Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko dari KBLI baru tersebut.
Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko