Apa Syarat Mendirikan CV dan Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Upgrade dari UD?
Penulis : Tim Waktunya Legal | Editor : Jayson Gavriel | Dipublikasikan : 17 September 2026
Banyak pengusaha memulai langkahnya dengan Usaha Dagang (UD) karena kepraktisannya. Namun seiring bertumbuhnya omzet dan kompleksitas proyek, bentuk UD sering kali menjadi baju yang kekecilan, terutama ketika bisnis mulai berhadapan dengan klien korporasi atau membutuhkan mitra permodalan.
Memahami syarat mendirikan Commanditaire Venootschap (CV) menjadi langkah penting sebelum melakukan peningkatan skala legalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemerintah kini mempermudah pelaku usaha untuk menaikkan kelas legalitasnya melalui sistem OSS-RBA, namun prosesnya tetap memiliki persyaratan yang harus dipenuhi secara benar.
Daftar Isi
Perbedaan Tanggung Jawab Hukum UD dan CV

Sebelum melangkah lebih jauh, penting dipahami bahwa UD dan CV memiliki kedudukan hukum yang sangat berbeda.
- Tanggung jawab hukum. Pada UD tidak ada pemisahan antara harta pribadi dan aset bisnis. Jika usaha mengalami kerugian atau tuntutan hukum, harta pribadi menjadi jaminannya. Pada CV terdapat pembagian antara Sekutu Aktif sebagai pengelola dan Sekutu Pasif sebagai pemodal, yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetor.
- Kapasitas bisnis. UD bersifat perorangan, sehingga sulit berbagi kepemilikan. CV dirancang untuk kemitraan, sehingga memudahkan Anda menarik investor atau rekan bisnis secara resmi.
- Akses perbankan dan proyek. CV memiliki kredibilitas lebih tinggi di mata perbankan untuk pengajuan kredit usaha, dan menjadi syarat minimum untuk mengikuti berbagai tender formal di instansi pemerintah maupun swasta.
Syarat Mendirikan CV yang Wajib Dipenuhi

Pendirian CV tidak dapat dilakukan hanya dengan kesepakatan lisan antar pihak. Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib disiapkan agar CV memiliki dasar hukum yang kuat.
- Minimal dua orang pendiri. CV wajib memiliki sekurang-kurangnya satu Sekutu Aktif yang menjalankan operasional dan satu Sekutu Pasif yang menyetorkan modal tanpa terlibat pengelolaan harian.
- Identitas para sekutu. Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari seluruh sekutu, baik aktif maupun pasif, sebagai dasar pembuatan akta.
- Nama CV yang belum digunakan pihak lain. Nama diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha untuk memastikan tidak terjadi duplikasi dengan badan usaha yang sudah terdaftar.
- Kesepakatan modal dan pembagian keuntungan. Besaran setoran masing-masing sekutu serta mekanisme pembagian hasil harus disepakati dan dituangkan dalam akta.
- Alamat dan domisili usaha yang jelas. Lokasi usaha harus sesuai peruntukan tata ruang agar tidak menghambat penerbitan izin lanjutan di kemudian hari.
- Penentuan KBLI yang sesuai kegiatan usaha. Kode klasifikasi ini menentukan tingkat risiko dan izin apa saja yang wajib dipenuhi setelah CV berdiri.
Kesalahan pada tahap penentuan KBLI cukup sering terjadi dan berdampak jangka panjang. Penjelasan lengkapnya dapat dibaca pada artikel kami mengenai prosedur dan risiko hukum mengubah KBLI.
Tanda Bisnis Anda Sudah Wajib Pindah dari UD ke CV

Waktu yang tepat untuk meninggalkan status perorangan bisa terlihat dari beberapa tanda, inter alia:
- Melibatkan mitra modal. Saat Anda mulai mengajak orang lain menyetor modal namun mereka tidak ikut campur dalam operasional harian.
- Menembus pasar korporasi. Ketika calon klien besar mensyaratkan legalitas badan usaha minimal CV dalam proses pendaftaran vendor.
- Manajemen risiko. Saat skala transaksi sudah mencapai angka yang berisiko bagi keuangan keluarga, sehingga dibutuhkan pemisahan aset yang jelas.
- Ekspansi izin usaha. Saat bidang usaha yang dijalani memerlukan izin teknis kompleks yang hanya diberikan kepada badan usaha.
Cara Mendirikan CV melalui OSS RBA

Setelah seluruh syarat terpenuhi, proses pendirian menjadi lebih transparan berkat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Langkah-langkahnya meliputi pembuatan akta pendirian oleh notaris yang mencantumkan kesepakatan antar sekutu. Setelah itu, daftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha untuk memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum. Lalu, daftarkan NIB baru yang dimiliki di sistem OSS-RBA dengan akun badan usaha dan pindahkan data aktivitas usaha dari akun personal ke akun CV.
Perlu dicatat bahwa CV yang baru berdiri belum otomatis aman secara hukum jika izin lanjutannya belum dipenuhi, sebagaimana kami bahas dalam artikel Usaha Dianggap Ilegal Meski Terdaftar di OSS.
Kesimpulan
Memenuhi syarat mendirikan CV secara benar bukan sekadar urusan ganti nama di papan toko, melainkan strategi untuk memproteksi aset pribadi dan meningkatkan nilai tawar bisnis. Dengan dukungan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, transisi legalitas ini menjadi jembatan penting agar UMKM dapat melompat ke level yang lebih profesional.
Q&A
1. Apakah CV bisa didirikan oleh satu orang saja?
Tidak. CV wajib memiliki minimal dua sekutu, yaitu Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Jika hanya ada satu pemilik, bentuk yang lebih sesuai adalah PT Perorangan.
2. Apakah saya bisa mengubah UD langsung menjadi CV secara sistem?
Secara teknis di OSS, akun perorangan tidak dapat langsung diubah menjadi akun badan usaha. CV harus didaftarkan sebagai entitas baru melalui notaris, kemudian dibuatkan NIB baru atas nama CV tersebut.
3. Apakah pendirian CV wajib melalui notaris?
Ya. Akta pendirian CV harus dibuat oleh notaris sebelum didaftarkan untuk memperoleh pengesahan.
4. Apakah ada ketentuan modal minimum untuk mendirikan CV?
Tidak ada batas modal minimum yang ditetapkan secara khusus. Besaran modal ditentukan berdasarkan kesepakatan para sekutu dan dicantumkan dalam akta.
5. Apa tanda utama bisnis saya sudah wajib pindah dari UD ke CV?
Indikator paling kuat adalah saat Anda ingin mengikuti tender yang mensyaratkan kualifikasi badan usaha, atau saat Anda mulai berbagi risiko dan keuntungan dengan pihak luar secara formal.
Siap Membawa Bisnis Anda Naik Kelas ke CV?
Tim Waktunya Legal siap mendampingi Anda dari penyusunan akta pendirian, pengesahan badan usaha, hingga sinkronisasi NIB di OSS RBA. Lihat juga layanan pendirian CV kami. Konsultasikan rencana peningkatan legalitas usaha Anda sekarang melalui WhatsApp.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, PT Perorangan, dan juga Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan Perlindungan HAKI, Tax Compliance, Dokumen Perizinan Operasional Usaha, serta banyak tambahan-tambahan lainnya. Resmi, transparan, aman, lengkap, dan didampingi konsultan ahli kami hingga tuntas. Bersama kami, urusan legalitas bisnis Anda akan berjalan tanpa drama, semudah belanja online!
Jika Anda masih ragu-ragu dan ingin cari tahu lebih dalam, Anda bisa mengunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha di Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko