Wilayah yang Dilarang Untuk Pertambangan: Peraturan Penetapan dan Daftar Wilayah
Penulis : Pitra Rinanti | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 13 Agustus 2026 | Diperbarui : 19 September 2026
Kegiatan pertambangan memiliki nilai ekonomi yang besar, namun di saat yang bersamaan juga membawa dampak lingkungan besar jika dilakukan di lokasi yang tidak tepat. Untuk mencegah kerusakan lingkungan dan sengketa, Pemerintah Indonesia mengatur zonasi wilayah tambang dengan ketat berdasarkan regulasi perundang-undangan terbaru.
Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasan aturan penetapan wilayah pertambangan beserta daftar kawasan yang dilarang untuk kegiatan tambang pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Kegiatan pertambangan di Indonesia dianggap sah apabila dilakukan di dalam wilayah yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah (seperti WUP, WPR, WIUP, atau WIUPK) dengan izin pertambangan berupa IUP atau IUPK. Diatur dalam berbagai regulasi pertambangan dan lingkungan hidup, aktivitas pertambangan sepenuhnya dilarang di kawasan suaka alam dan hutan konservasi, serta dilarang menggunakan metode tambang terbuka (open pit mining) di kawasan hutan lindung.
Selain itu, pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan ruang laut dibatasi dengan ketat dan wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Penambangan yang dilakukan di luar penetapan resmi atau di kawasan terlarang dikategorikan sebagai tindakan ilegal dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Cara Kerja Penetapan Wilayah Pertambangan (WP)

Aktivitas pertambangan hanya sah apabila dilakukan di dalam area yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, seperti Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), atau Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).
Penetapan wilayah tersebut dilakukan melalui lelang atau penunjukan prioritas yang menjadi dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelaku usaha pemegang Kontrak Karya (KK) atau PKP2B juga wajib menyesuaikan diri menjadi IUPK atau kelanjutan operasi di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bila diperlukan.
Daftar Wilayah yang Dilarang untuk Kegiatan Pertambangan

Berdasarkan regulasi pertambangan dan lingkungan hidup, kawasan-kawasan yang dilarang atau dibatasi dengan ketat untuk kegiatan pertambangan inter alia:
- Kawasan Suaka Alam & Hutan Konservasi (UU Nomor 5 Tahun 1990 dan UU Nomor 41 Tahun 1999): Meliputi cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya (Tahura), dan taman wisata alam. Seluruh bentuk kegiatan tambang sepenuhnya dilarang untuk menjaga keanekaragaman hayati.
- Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 dan diperbarui oleh UU Nomor 6 Tahun 2023): Dalam Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K, dilarang jika merusak ekosistem atau merugikan masyarakat sekitar. Pemanfaatan wilayah ini diprioritaskan untuk konservasi, pariwisata, atau kepentingan penelitian.
- Kawasan Hutan Lindung (UU Nomor 41 Tahun 1999 jo. Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021): Dilarang menggunakan metode tambang terbuka (open pit mining). Pertambangan hanya diizinkan secara terbatas dengan metode tambang bawah tanah (underground mining) atas persetujuan pemerintah.
- Wilayah Laut di Luar Zonasi Tambang (UU Nomor 32 Tahun 2014 jo. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Penataan Ruang Laut, seperti Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 dan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021): Aktivitas tambang di laut wajib sesuai dengan zonasi ruang laut dan mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
- Wilayah di Luar Penetapan Resmi (UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009): Pada Pasal 35 jo. Pasal 158, kegiatan tambang di luar WUP, WPR, WIUP, atau WUPK dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Q&A
1. Bagaimana sanksi pidana dan denda bagi pihak yang nekat melakukan kegiatan pertambangan di kawasan yang dilarang?
Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, penambangan di luar wilayah izin resmi (termasuk kawasan terlarang) merupakan tindak pidana. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, serta seluruh hasil tambang dan peralatan operasional dapat disita oleh negara.
2. Apakah WIUP yang sudah terbit dapat dicabut jika terjadi perubahan tata ruang menjadi kawasan lindung/konservasi?
Dapat dicabut atau disesuaikan. Apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau penetapan status kawasan lindung baru oleh pemerintah, WIUP yang bersangkutan wajib disesuaikan. Pemerintah berhak mencabut izin atau membatasi/mengurangi wilayah izin usaha pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bagaimana kedudukan WPR jika lokasinya berada di dalam kawasan hutan?
WPR hanya dapat ditetapkan pada area yang sesuai dengan peruntukan tata ruang. Apabila area WPR berada di dalam kawasan hutan (khususnya Hutan Produksi), pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait sebelum kegiatan penambangan dapat beroperasi secara legal.
Ragu Memastikan Lokasi Usaha Tambang Anda Aman dan Legal?
Bersama Tim Waktunya Legal, kami siap mendampingi dan membimbing Anda dalam melakukan validasi legalitas wilayah usaha, analisis zonasi kawasan, pendampingan perizinan tambang (IUP/IUPK), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga kepatuhan regulasi lingkungan hidup serta pertambangan
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, dan juga Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan Perlindungan HAKI, Tax Compliance, Dokumen Perizinan Operasional Usaha, serta banyak tambahan-tambahan lainnya.
Jika Anda masih ragu-ragu dan ingin cari tahu lebih dalam, konsultasikan saja kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha di Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan BPK RI Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Peraturan BPK RI Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
- Peraturan BPK RI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Mineral.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.