Mengenal dan Memahami Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)
Penulis : Ibnu Muas Saputra | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 8 Agustus 2026 | Diperbarui : 10 Oktober 2026
Umumnya, gudang berperan sebagai tempat penyimpanan barang. Tetapi, gudang juga memiliki hal penting lainnya, loh. Dalam dunia kegiatan usaha, gudang merupakan bagian penting dari rantai distribusi untuk menjaga kelancaran kegiatan operasional usaha.
Ternyata, gudang juga memiliki aspek legalitasnya juga yang bernama Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun, belum banyak pelaku usaha yang sadar mengenai pentingnya TDG sebagai aspek legalitas untuk gudang. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran resmi yang wajib dimiliki oleh pemilik atau pengelola gudang untuk menyimpan barang dagangan atau bahan baku usaha. Ia termasuk ke dalam kategori PB UMKU. TDG memiliki 3 kriteria, id est, gudang tertutup, gudang terbuka, dan pengecualian.
Dalam persyaratan dan cara pengajuannya, Ia dapat dilakukan secara gratis pada sistem OSS dengan melengkapi berbagai dokumen persyaratan. Persyaratan ini meliputi NIB dengan status aktif serta “Berlaku Efektif” dengan mencakup kode KBLI untuk pergudangan, bukti kepemilikan/penguasaan gudang, dokumen PBG/SLF, dokumen denah/data teknis/jenis barang gudang, dan surat pernyataan kepatuhan. Tanpa kepemilikan TDG, pelaku usaha akan terkena sanksi administratif secara bertahap dan kegiatan operasional usaha menjadi terhambat.
Apa Itu TDG dan Apakah Wajib?

Tanda Daftar Gudang (TDG) diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 jo. PP Nomor 3 Tahun 2026 sebagai dasar hukum utama. Ia adalah bukti pendaftaran resmi yang wajib dimiliki oleh pemilik atau pengelola gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan atau bahan baku untuk keperluan usaha. Ia termasuk ke dalam kategori PB UMKU.
Kewajiban ini berlaku ketika pelaku usaha menyimpan barang dagangan, bahan baku, atau hasil produksi untuk keperluan distribusi/penjualan dan bukan ditujukan untuk keperluan/konsumsi pribadi.
Apa Saja Kriteria TDG?
TDG dibagi berdasarkan bentuk fisik gudang, luas area lantai, dan kapasitas penyimpanannya. Terdapat 3 kriteria berbeda untuk TDG, inter alia:
1. Gudang Tertutup
Gudang tertutup adalah bangunan ruang penyimpanan beratap. Dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 jo. Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 beserta PP Nomor 3 Tahun 2026, gudang tertutup dibagi menjadi 4 golongan:
| Jenis Golongan | Luas Area Lantai | Luas Kapasitas (Volume) |
| 1. Golongan A (Kecil) | 100 m² s.d. 1.000 m² | 360 m³ s.d. 3.600 m³ |
| 2. Golongan B (Sedang) | > 1.000 m² s.d. 2.500 m² | > 3.600 m³ s.d. 9.000 m³ |
| 3. Golongan C (Besar) | > 2.500 m³ | > 9.000 m³ |
| 4. Golongan D (Khusus) | Berbentuk Silo atau Tangki | Minimal 762 m³ atau 400 ton |
2. Gudang Terbuka
Gudang terbuka adalah lahan penyimpanan yang tidak beratap namun dipagari/dibatasi kelilingnya untuk menyimpan komoditas tertentu. Kriteria gudang terbuka wajib memiliki luas tanah terbuka minimal 1.000 m².
3. Pengecualian (Tidak Wajib TDG)
Tidak semua tempat penyimpanan barang dagangan harus memiliki TDG. Pemerintah mengecualikan kewajiban ini untuk:
- Gudang atau tempat penyimpanan yang berada di Kawasan Pabean (seperti area otoritas pelabuhan atau bandara).
- Gudang atau tempat penyimpanan yang posisinya melekat atau menyatu langsung dengan tempat usaha eceran/ritel. Misalnya, di belakang toko atau minimarket selama hanya untuk isi stok ulang (restock) harian toko tersebut dan bukan depo distribusi besar.
Apa Persyaratan untuk Mengajukan TDG?

Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan TDG, inter alia:
- Kepemilikan NIB. Wajib berstatus aktif dan Berlaku Efektif yang telah mencakup kode KBLI untuk bidang pergudangan. Kode KBLI ini mencakup dari 52101 hingga 52109.
- Bukti kepemilikan/penguasaan gudang. Hal ini dapat berupa sertifikat tanah (SHM/SHGB, akta jual beli (AJB), dan surat perjanjian sewa-menyewa atau kerja sama apabila bukan milik pribadi.
- Denah, data teknis, dan jenis barang gudang. Hal ini meliputi alamat lengkap disertai titik koordinat garis lintang atau garis bujur gudang, luas dan kapasitas tampung (volume) gudang, dan jenis komoditas atau barang yang disimpan di dalam gudang.
- Surat pernyataan kepatuhan terhadap standar pengelolaan keselamatan dan keamanan pergudangan.
- Dokumentasi foto gudang secara mendetail. Hal ini meliputi foto tampak depan, samping kanan, samping kiri, tampak belakang, serta kondisi bagian dalam gudang.
Bagaimana Cara Mengajukan TDG?

Pengajuan TDG dilakukan di sistem OSS. Semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan tersebut akan dimasukkan dan diunggah ke dalam bentuk Persyaratan Teknis Operasional dan Formulir Data Teknis pada menu PB-UMKU.
- Login Akun OSS : Masuk menggunakan akun pelaku usaha yang sudah terdaftar. Pastikan telah memiliki NIB dan kode KBLI yang sesuai.
- Pilih Menu PB UMKU : Cari dan pilih menu perizinan PB UMKU, lalu tentukan kategori layanan untuk Tanda Daftar Gudang (TDG).
- Isi Data dan Unggah Dokumen : Lengkapi formulir data teknis pergudangan (seperti alamat, titik koordinat, luas, kapasitas, golongan gudang, dan jenis komoditas) serta unggah dokumen persyaratan lainnya dalam format PDF.
- Verifikasi dan Penerbitan : Instansi berwenang akan memverifikasi data Anda. Apabila disetujui, maka dokumen TDG akan diterbitkan secara resmi dan elektronik di OSS untuk nantinya dicetak secara mandiri.
Apa Risikonya Tidak Memiliki TDG?

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 beserta dasar hukum utama TDG, pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap oleh Pemerintah. Dimulai dari teguran tertulis maksimal 2–3 kali, pembekuan/penghentian sementara kegiatan operasional usaha, penyegelan/penutupan sementara lokasi gudang, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, tidak memiliki TDG juga menghambat tiga hal untuk kegiatan usaha. Pertama, akses pembiayaan perbankan karena bank umumnya menolak kredit karena legalitas aset atau tempat usaha tidak lengkap. Kedua, keikutsertaan pengadaan pemerintah karena perusahaan didiskualifikasi dari tender atau proyek barang dan jasa instansi resmi. Ketiga, proses distribusi karena memungkinkan penarikan barang atau penahanan logistik saat ada inspeksi dadakan (sidak).
Q&A
1. Berapa lama masa berlaku TDG?
TDG berlaku selama kegiatan usaha pergudangan berjalan tanpa terjadi perubahan yang signifikan dan mengubah dasar data gudang (seperti lokasi, kapasitas, atau jenis komoditas barang).
2. Apakah pengajuan TDG dikenakan biaya pendaftaran?
Pengajuan TDG melalui sistem OSS bersifat gratis, sehingga tidak dipungut biaya apapun.
3. Apakah gudang sewaan tetap wajib memegang TDG?
Wajib. Penyelenggara penyimpanan barang tetap diharuskan untuk mendaftarkan TDG dengan melampirkan perjanjian sewa-menyewa gudang yang sah.
Bingung Mengurus TDG dan Legalitas Gudang Anda?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami siap menjadi pendamping profesional dalam mengurus perizinan gudang Anda. Kami akan sepenuhnya melayani Anda dalam segala hal yang diperlukan, mengurus kepemilikan NIB, memilih/menyesuaikan kode KBLI untuk pergudangan, menyiapkan PBG/IMB serta SLF, menyiapkan dokumen terkait denah/data teknis/jenis barang gudang, hingga surat pernyataan kepatuhan sampai TDG resmi terbit di OSS dan sudah siap dalam versi cetak.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) — Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan Dan Pembinaan Gudang.
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) — Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.