Memahami Ketentuan Perubahan KBLI 2020 Menuju KBLI 2025
Penulis : Pitra Rinanti | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 11 Agustus 2026 | Diperbarui : 26 September 2026
Perubahan KBLI 2020 menuju KBLI 2025 menjadi salah satu kabar penting yang perlu diperhatikan. Dengan berlakunya kebijakan baru ini, pemerintah mulai melakukan penyesuaian klasifikasi usaha sebagai bagian dari penyempurnaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Tetapi, tidak semua pelaku usaha diwajibkan langsung melakukan perubahan. Memahami ketentuan perubahan ini diperlukan agar tidak menghambat kegiatan usaha. Sehingga, banyak yang bertanya mengenai kapan harus segera mengubah KBLI atau apakah cukup menunggu penyesuaian langsung dari sistemnya itu sendiri. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada materi artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Pemberlakuan KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 per 18 Desember 2025 yang terintegrasi melalui sistem OSS dan Ditjen AHU tidak serta-merta mewajibkan seluruh pelaku usaha melakukan perubahan. Perubahan hanya diwajibkan apabila terdapat perubahan substansial, seperti pergeseran kegiatan usaha operasional secara nyata, aksi korporasi, atau ketidaksesuaian isian Anggaran Dasar (AD).
Adapun perubahan yang bersifat administratif atau sekadar perubahan kode numerik (recoding) akan disesuaikan secara otomatis oleh sistem tanpa perlu Akta Notaris. Karena itu, pelaku usaha cukup melakukan evaluasi dan pemetaan (mapping) KBLI guna memastikan kepatuhan terhadap PBBR serta mencegah NIB berstatus tidak efektif.
Apa Itu KBLI 2025?
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memberlakukan KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 per 18 Desember 2025. Regulasi baru ini mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI 2020 sebagai bagian dari penyempurnaan sistem PBBR. Pembaruan ini menyesuaikan klasifikasi usaha nasional dengan standar internasional ISIC Revisi 5, serta merespons terhadap perkembangan ekonomi digital, teknologi AI, dan ekonomi hijau
Melalui Surat Edaran Bersama (SEB) antara BKPM, Kemenkum, dan BPS tertanggal 26 Maret 2026, KBLI 2025 diwajibkan secara digital sejak 15 Juni 2026. Penyesuaian bertahap pada sistem OSS dan Ditjen AHU berlangsung hingga paling lambat 18 Juni 2026.
Kapan Pelaku Usaha Wajib Mengubah KBLI?

Perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak serta-merta mewajibkan seluruh pelaku usaha melakukan perubahan berupa penyesuaian manual. Kewajiban perubahan baru berlaku jika terdapat perubahan substansial pada perusahaan, id est:
- Perubahan Kegiatan Usaha: Adanya pergeseran atau penambahan aktivitas operasional secara nyata.
- Aksi Korporasi: Perubahan maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar (AD).
- Ketidaksesuaian Anggaran Dasar (AD): Klasifikasi KBLI 2025 yang relevan belum tercermin pada isian AD perusahaan.
Apakah Perubahan KBLI Juga Bisa Terjadi Otomatis?

Ya, bisa. Apabila perubahan hanya bersifat administratif atau berupa perubahan kode numerik (recoding) tanpa mengubah ruang lingkup kegiatan usaha, pelaku usaha tidak perlu melakukan penyesuaian manual. Dalam kondisi seperti ini:
- Sistem OSS dan Ditjen AHU akan melakukan penyesuaian secara otomatis.
- Tidak memerlukan RUPS, perubahan Anggaran Dasar (AD), maupun pengesahan Notaris.
Apa yang Harus Dipersiapkan Dalam Menghadapi Perubahan Baru Ini?

Selama perubahan dari KBLI 2020 menuju KBLI 2025, guna memastikan kepatuhan pada regulasi dan memperlancar kegiatan operasional usaha, pelaku usaha dapat mengambil tindakan berikut, inter alia:
- Evaluasi Kegiatan Usaha: Tinjau ulang kesesuaian aktivitas operasional berjalan dengan deskripsi KBLI usaha yang telah dipilih sebelumnya.
- Pemetaan (Mapping) KBLI: Petakan kode KBLI 2020 ke klasifikasi KBLI 2025 untuk memberi gambaran lebih luas dan memperdalam pemahaman terkait perubahan baru.
- Mencari Perubahan Substansi: Tentukan apakah membutuhkan penyesuaian Anggaran Dasar (AD) atau cukup melalui integrasi otomatis sistem.
- Penyimpanan Dokumen: Simpan seluruh dokumen legalitas dan perizinan usaha dengan baik dan benar sebagai tindakan mitigasi bila terjadi halangan teknis selama usaha berjalan.
Q&A
1. Bagaimana jika penyesuaian ke KBLI 2025 mengubah tingkat risiko usaha di sistem OSS?
Jika demikian, maka pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan izin baru sesuai dengan perubahan tingkat risiko usaha yang didapat tersebut, seperti mengunggah Sertifikat Standar atau Izin Operasional/Komersial tambahan di OSS. Jika tidak bisa memenuhi standar komitmen baru ini, maka bisa membuat NIB usaha berstatus tidak efektif untuk kegiatan operasional usaha.
2. Apakah Sertifikat Standar atau Izin Usaha lama berbasis KBLI 2020 tetap berlaku selama perubahan baru ini?
Tetap berlaku sah selama masa berlaku izin belum habis dan tidak ada perubahan kegiatan operasional usaha secara nyata. Namun, ketika pelaku usaha melakukan perpanjangan izin, perubahan data perseroan, atau pengajuan fasilitas komersial baru di OSS, sistem secara otomatis akan meminta pembaruan kualifikasi sesuai regulasi KBLI 2025.
3. Bagaimana jika perusahaan memiliki banyak KBLI (multi-sektor) dan beberapa kode KBLI 2020 mengalami penggabungan (recoding) pada KBLI 2025?
Sistem OSS akan mengonsolidasi kode-kode yang melebur secara otomatis. Namun, pelaku usaha perlu memeriksa Anggaran Dasar (AD) untuk memastikan isian maksud dan tujuan usaha tetap mencakup seluruh cakupan operasional usaha yang digabung agar tidak memicu kendala administratif saat seperti pendaftaran cabang, transaksi tender, atau permohonan fasilitas perpajakan.
Bingung Dengan Perubahan dan Penyesuaian KBLI 2025?
Bersama Tim Waktunya Legal, Anda tidak perlu pusing menghadapi rumitnya masa perubahan baru dari KBLI 2020 menuju KBLI 2025 ini. Kami siap mendampingi bisnis Anda secara menyeluruh—mulai dari evaluasi maupun mapping kode KBLI dengan tepat, pengurusan perubahan akta di Ditjen AHU jika terdapat penyesuaian substansi, pembaruan NIB serta Sertifikat Standar, hingga memastikan seluruh izin operasional usaha Anda tetap sah dan berjalan lancar.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).
- Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).