Memahami Pentingnya PBG dan SLF Sebagai Perizinan Bangunan Gedung
Penulis : Pitra Rinanti | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 11 Agustus 2026 | Diperbarui : 29 September 2026
Insiden kebakaran Gedung PT Terra Drone yang terjadi pada hari Selasa, 9 Desember 2025, pukul 12.43 WIB, di Indonesia, menjadi pengingat kembali bahwa aspek perizinan bangunan bukan hanya formalitas. Atas tragedi tersebut, muncul pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sejatinya berperan penting dalam menjamin keselamatan pengguna bangunan.
Padahal, PBG dan SLF berperan untuk mengendalikan risiko dalam penyelenggaraan bangunan gedung, terutama bagi bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha dengan potensi bahaya tertentu. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini.
Daftar Isi
Intisari Jawaban
PBG dan SLF merupakan dokumen utama wajib sebagai bagian dari Penyelenggaraan Bangunan Gedung Berbasis Risiko (PBBR). Peranannya adalah untuk menjamin bahwa setiap bangunan di Indonesia memiliki standar keamanan, keselamatan, dan kesesuaian tata ruang yang jelas sebagai legalitas bangunannya.
PBG menetapkan standar teknis dan kepastian fungsi bangunan yang diurus sebelum pembangunan, sedangkan SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi kelaikan fungsi dan sistem keselamatan secara nyata yang diurus setelah pembangunan selesai. Mengabaikan kewajiban ini akan memberikan sanksi administratif, bangunan dianggap tidak legal/sah, hingga ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda 20% dari nilai bangunan apabila kelalaian keselamatan menyebabkan kecelakaan fatal.
Apa itu PBG dan SLF?

PBG adalah izin persetujuan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang diurus sebelum pembangunan. Sementara itu, SLF adalah bukti bahwa bangunan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan aman digunakan yang diurus setelah pembangunan selesai.
Keduanya memiliki dasar hukum yang sama, id est, diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 beserta PP Nomor 16 Tahun 2021. Mereka memiliki dasar hukum yang sama karena aturan PBG dan SLF tidak dibuat terpisah. Anda dapat membaca selengkapnya pada artikel kami tentang Tahapan PBG dan SLF .
Mengapa PBG dan SLF Bersifat Wajib?

PP Nomor 16 Tahun 2021 menetapkan PBG dan SLF sebagai dokumen wajib sebagai bagian dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Apabila diabaikan, Pasal 46 UU Nomor 28 Tahun 2002 jo. Pasal 24 Angka 43 UU Nomor 6 Tahun 2023 akan memberi dampak berikut:
- Pemberian sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian pembangunan, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan.
- Dijatuhi sanksi pidana jika pelanggaran menyebabkan kerugian atau kecelakaan, dengan pemilik dapat diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 20% dari nilai bangunan.
- Tidak memiliki legalitas, sehingga bangunan tidak dapat digunakan secara legal dan sulit untuk diperjualbelikan atau dijadikan jaminan.
Memahami Insiden Kebakaran di Gedung PT Terra Drone

Berdasarkan Wikipedianya, kebakaran disebabkan karena jatuhnya tumpukan baterai lithium polymer (Li-Po) rusak yang memicu percikan api dan menyambar baterai lainnya di lantai satu. Hal ini kemudian diperkuat oleh konsep Dr. Swiss Cheese Model, yaitu tiap margin keamanan dilewati satu per satu karena kelalaian manusia. Hal ini karena hasil investigasi menunjukkan:
- Penyimpanan Tidak Benar: Baterai rusak, bekas, dan layak pakai dicampur menjadi satu dalam 6–7 tumpukan tanpa adanya pemisahan.
- Ruang Penyimpanan Tidak Sesuai Standar: Ruang penyimpanan baterai sangat sempit (sekitar 2×2 meter), tanpa ventilasi, dan tanpa pelindung api (fireproofing), serta berdekatan langsung dengan area genset.
- Minim Standar Keselamatan: Gedung tidak memiliki pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, maupun jalur evakuasi yang memadai.
- Ketidaksesuaian Fungsi Bangunan Gedung: Gedung hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF untuk perkantoran, tetapi praktiknya justru juga digunakan sebagai gudang penyimpanan barang dan peralatan berenergi tinggi.
Hasil di atas adalah akibat penggunaan bangunan gedung yang tidak sesuai dengan klasifikasi risiko usaha dalam izin resminya. Kasus ini sekali lagi mengingatkan kembali pentingnya PBG dan SLF sebagai kewajiban utama untuk menjamin bahwa setiap bangunan di Indonesia memiliki standar keamanan, keselamatan, dan kesesuaian tata ruang yang jelas sebagai legalitas bangunannya.
Q&A
1. Bagaimana masa berlaku IMB lama yang diterbitkan sebelum PP Nomor 16 Tahun 2021 berlaku?
Dokumen IMB tetap dinyatakan sah dan berlaku efektif sampai dengan berakhirnya masa berlakunya. Namun, apabila bangunan gedung mengalami perubahan—seperti fungsi, perluasan ruang, atau renovasi struktur utama—pemilik gedung wajib mengajukan perubahan PBG. Selain itu, pemilik gedung wajib memohon penerbitan SLF secara berkala, id est, 5 tahun sekali untuk bangunan umum non-hunian atau 20 tahun sekali untuk rumah tinggal tunggal–deret sederhana.
2. Apabila pelaku usaha menyewa ruko/gedung milik pihak lain, siapakah yang memikul tanggung jawab hukum untuk mengurus perubahan PBG dan SLF?
Umumnya, tanggung jawabnya melekat pada pemilik bangunan gedung. Namun, dalam praktik bisnis sewa-menyewa, tanggung jawab ini diatur melalui kontrak perjanjian sewa. Apabila penyewa mengubah fungsi operasional gedung, penyewa wajib mengantongi izin pemilik serta mengurus perubahan PBG dan penyesuaian SLF atas kesepakatan para pihak yang terlibat.
3. Apa portal pengajuan PBG dan SLF, serta konsekuensinya jika mendaftarkan fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata?
Seluruh proses pengajuan dan verifikasi teknis PBG dan SLF dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan OSS-RBA. Apabila memasukkan data atau klaim fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, akan dianggap sebagai pelanggaran berat dan tindakan pemalsuan dokumen. Hal ini dapat berujung pada pada pencabutan perizinan berusaha, penghentian kegiatan operasional usaha, hingga tuntutan pidana jika timbul kecelakaan kerja akibat manipulasi tata ruang.
Bingung Mengurus PBG dan SLF Harus Bagaimana?
Bersama Tim Waktunya Legal, kami siap mendampingi usaha Anda untuk memastikan seluruh legalitas tempat usaha patuh pada regulasi terbaru—mulai dari evaluasi klasifikasi risiko keselamatan, pengajuan perubahan PBG atas penyesuaian fungsi tata ruang gedung, hingga penerbitan/penyesuaian SLF berkala agar operasional bisnis Anda dapat berjalan sah, lancar, aman, dan bebas dari ancaman sanksi penyegelan maupun jeratan hukum memberatkan lainnya.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Peraturan BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.