Memahami Bagaimana Perubahan Alamat dan Kode KBLI untuk PT PMA
Penulis : Ibnu Muas Saputra | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 10 Agustus 2026 | Diperbarui : 1 Oktober 2026
Dinamika dan ekspansi atau perluasan usaha bisnis sering kali menuntut PT PMA untuk melakukan penyesuaian operasional, baik berupa perpindahan lokasi alamat kantor maupun perluasan bidang usaha (KBLI).
Namun bagi PT PMA, setiap perubahan ini juga membutuhkan kehati-hatian dalam melakukannya karena berkaitan erat dengan penyesuaian Anggaran Dasar (AD), kesesuaian tata ruang, hingga pembaruan perizinan pada sistem OSS. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini.
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Perubahan alamat dan kode KBLI untuk PT PMA telah dipermudah dengan kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2025 melalui sistem OSS. Pada alamat, perpindahan lokasi dalam wilayah atau kota yang sama hanya cukup melakukan pembaruan data profil pada sistem OSS saja, sedangkan hingga lintas kota atau provinsi mewajibkan pembuatan akta notaris dan mendapatkan persetujuan dari Menhum serta Menham. Selain itu, lokasi alamat yang baru wajib berada di kawasan yang sesuai dengan RDTR.
Pada KBLI, setiap perubahan atau penambahan kode KBLI 5 digit untuk setiap lokasi proyek terikat dengan komitmen rencana investasi minimal Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan). Dalam prosedur perubahannya, diwajibkan untuk membuat akta notaris serta mendapat persetujuan dari Menhum–Menham terlebih dahulu. Baru setelahnya, penyesuaian data ini wajib disesuaikan pada OSS, dilakukan pelaporan LKPM secara berkala kepada BKPM, dan pembaruan data pada NPWP serta penyesuaian pengukuhan PKP.
Apakah Mengubah Alamat dan KBLI Pada PT PMA Rumit?

Jawabannya tidak. Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, Pemerintah telah menyediakan prosedur dan cara kerja yang lebih terintegrasi untuk melakukan pembaruan data perusahaan melalui sistem digital bernama OSS yang lebih sederhana, efisien, dan terintegrasi. Hal ini dikarenakan:
- Pelayanan perizinan dari sekitar 30 kementerian dan lembaga telah dileburkan untuk meminimalkan birokrasi yang tumpang tindih antar-instansi.
-
- Penyesuaian otomatis dari OSS langsung sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) melalui notaris jika tidak ada perubahan substansi.
-
- Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) diperkuat serta diperketat untuk semua tingkatan risiko usaha.
-
- Pemangkasan waktu pengurusan serta penurunan biaya administratif secara signifikan.
Apa Ketentuan Perubahan Alamat Pada PT PMA?

Apabila terjadi perpindahan lokasi alamat PT PMA, maka Ia terbagi menjadi 2 kemungkinan, inter alia:
- Perubahan dalam Wilayah atau Kota yang Sama: Jika lokasi baru masih berada di dalam kabupaten atau kota yang sama, perusahaan cukup melakukan pembaruan data profil pada sistem OSS tanpa perlu mengubah pasal kedudukan dalam Anggaran Dasar (AD).
-
- Perubahan Lintas Kota atau Provinsi: Mengubah domisili ke kota atau provinsi lain dikategorikan sebagai perubahan Anggaran Dasar (AD). Prosedurnya wajib melalui pembuatan akta notaris dan memperoleh persetujuan dari Menhum serta Menham.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, lokasi alamat yang baru juga wajib berada di kawasan untuk industri atau perkantoran yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat agar perizinan berusaha tidak dibekukan oleh Pemerintah.
Apa Ketentuan Penambahan atau Perubahan KBLI Pada PT PMA?

Pengembangan usaha bisnis baru melalui penambahan maupun merubah kode KBLI pada PT PMA perlu memenuhi ketentuan berikut:
- Verifikasi Daftar Positif Investasi (DPI): Memastikan kode KBLI yang dipilih terbuka untuk modal asing dan mengecek batas maksimum kepemilikan saham asing sesuai dengan ketentuan kode KBLI yang dipilih.
- Pemenuhan Modal Investasi Minimal: Setiap penambahan KBLI 5 digit pada PT PMA wajib memenuhi standar rencana investasi minimal Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) untuk setiap lokasi proyek.
-
- Penyesuaian PBBR: Mengidentifikasi tingkat risiko KBLI baru pada sistem OSS untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan, seperti NIB, Sertifikat Standar, Izin Lingkungan Hidup, dan izin tambahan lainnya.
Bagaimana Prosedur Perubahannya Pada PT PMA?

Dalam perubahan data pada PT PMA, termasuk lokasi dan KBLI, terdapat empat tahapan yang perlu diikuti, id est:
-
- Perubahan Anggaran Dasar (AD): Wajib melalui pemmbuatan akta notaris dan mendapatkan pengesahan dari Menhum serta Menham.
-
- Pembaruan Pada OSS: Pembaruan data domisili atau KBLI agar data profil mencerminkan data nyata yang terbaru.
-
- Pelaporan Investasi: Memastikan perubahan atau pembaruan data tercatat dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala kepada BKPM.
-
- Penyesuaian Pajak (KPP): Melaporkan perubahan domisili atau bidang usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait untuk memperbarui data NPWP dan menyesuaikan pengukuhan PKP.
Q&A
1. Apakah perubahan lokasi alamat kantor akan mengubah NIB pada data PT PMA?
Tidak. Nomor NIB bersifat tetap dan tidak berubah. Namun, data lokasi usaha pada NIB wajib diperbarui pada OSS agar tidak terkendala saat melakukan kegiatan usaha bisnis yang lain, seperti proses ekspor-impor atau pelaporan pajak.
2. Apa risikonya jika PT PMA menjalankan KBLI baru tanpa memperbarui NIB di OSS?
Menjalankan kegiatan usaha tanpa terdaftar di NIB merupakan sebuah pelanggaran. Perusahaan akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan operasional, hingga pencabutan izin usaha.
3. Apakah penambahan KBLI baru pada PT PMA mewajibkan perusahaan menyetor tambahan modal secara tunai sebesar Rp10 miliar?
Tidak. Nilai minimal Rp10 miliar adalah komitmen untuk seluruh rencana investasi, termasuk mesin, peralatan, teknologi, instalasi, hingga modal kerja untuk kode KBLI baru. Setelahnya, pemenuhan rencana investasi baru dibuktikan secara bertahap melalui pelaporan LKPM secara berkala kepada BKPM. Akan tetapi, komitmen investasi minimal Rp10 miliar ini dihitung setiap kode KBLI 5 digit pada setiap lokasi proyek (kabupaten/kota). Apabila menambah 1 KBLI baru untuk dijalankan di 2 kota berbeda atau menambah 2 KBLI baru di 1 kota yang sama, sistem OSS akan meminta mencantumkan komitmen rencana investasi dengan minimal Rp20 miliar.
Bingung Mengurus Perubahan Alamat dan KBLI Untuk PT PMA Anda?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami siap mendampingi seluruh proses prosedur perubahan data pada PT PMA Anda, mulai dari pengurusan akta notaris, perubahan domisili atau KBLI, penyesuaian kode KBLI baru dengan DPI, memastikan lokasi baru sesuai dengan RDTR, persyaratan klasifikasi risiko usaha, pelaporan LKPM secara berkala kepada BKPM, pembaruan NPWP, hingga penyesuaian pengukuhan PKP.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.