Mengenal dan Memahami Apa Itu Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Penulis : Pitra Rinanti | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 11 Agustus 2026 | Diperbarui : 29 September 2026
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya pada sektor tambang emas, kembali menjadi perhatian publik akibat maraknya praktik tambang ilegal yang diunggah secara terbuka di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa PETI masih saja dilakukan akibat lemahnya pengawasan di lapangan.
Mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM memprioritaskan penertiban tambang ilegal dan membentuk Dirjen Gakkum ESDM untuk memperketat pengawasan, pencegahan, serta penindakan. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024, seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia wajib mengantongi perizinan berusaha resmi dari Pemerintah Pusat. Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindakan ilegal yang menimbulkan dampak luas berupa kerusakan ekosistem lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, konflik sosial, serta tingginya risiko kecelakaan kerja akibat pengabaian standar K3.
Atas pelanggaran ini, hukum menjatuhkan sanksi berlapis berupa pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar yang berlaku bagi pelaku maupun penadah, pemberatan denda korporasi sebesar sepertiga dari ketentuan umum, dan sanksi tambahan berupa perampasan alat/keuntungan hingga kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.
Apa Saja Perizinan Wajib Usaha Pertambangan?

Diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024, seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia wajib mengantongi perizinan berusaha resmi dari Pemerintah Pusat. Kegiatan pertambangan tanpa izin akan segera dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Dalam Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 2009 s.t.d.d. Pasal 1 angka 26 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 9 jenis izin wajib dalam perizinan berusaha pertambangan, inter alia:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP): Izin untuk melakukan tahapan kegiatan penambangan mulai dari eksplorasi, studi kelayakan, hingga operasi produksi.
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK): Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah pertambangan khusus (seperti eks wilayah Kontrak Karya atau PKP2B)
-
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian: Izin yang diberikan sebagai bentuk perpanjangan setelah kontrak atau perjanjian lama berakhir.
-
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Izin untuk melakukan kegiatan penambangan skala kecil dengan luas wilayah dan investasi terbatas bagi masyarakat lokal/koperasi setempat.
-
- Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB): Izin khusus untuk menambang komoditas batuan tertentu. Seperti pasir, batu, atau tanah urug.
-
- Izin Penugasan: Izin khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pengusahaan mineral radioaktif (terkait ketenaganukliran).
-
- Izin Pengangkutan dan Penjualan: Legalitas untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas hasil tambang mineral atau batubara tanpa harus melakukan penambangan sendiri.
-
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP): Izin bagi badan usaha penyedia jasa penunjang kegiatan pertambangan. Seperti pengeboran, konsultasi, hingga reklamasi).
-
- IUP untuk Penjualan: Izin yang diberikan kepada pemegang IUP Eksplorasi atau pihak tertentu untuk menjual hasil uji coba produksi/pengolahan sementara.
Apa Itu PETI dan Dampaknya?

Sesuai namanya, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan eksploitasi mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan mengabaikan standar keselamatan kerja hingga pengelolaan lingkungan. Wilayah yang dilarang untuk kegiatan pertambangan dapat Anda baca selengkapnya pada artikel kami tentang Peraturan Penetapan dan Daftar Wilayah Pertambangan.
Jika diabaikan, maka kegiatan pertambangan dianggap ilegal dan membawa dampak negatif yang dapat meluas ke berbagai aspek, seperti:
-
- Lingkungan: Memicu pencemaran air, pencemaran tanah, dan kerusakan ekosistem lingkungan sekitar.
-
- Ekonomi: Hilangnya potensi penerimaan atau pendapatan negara dari sektor mineral dan batubara.
-
- Sosial: Memicu perselisihan dan konflik di tengah masyarakat lokal maupun sekitar.
-
- Keselamatan Kerja (K3): Tingginya potensi kecelakaan kerja akibat tidak adanya standar operasional keselamatan yang benar.
Apa Sanksinya Bagi Pelaku Usaha PETI?

Pelanggaran terhadap aturan perizinan pertambangan dijatuhkan sanksi berlapis sesuai regulasi yang berlaku, seperti:
-
- Sanksi Pidana (Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020): Pelaku usaha PETI dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar.
-
- Sanksi Tambahan (Pasal 164 UU Nomor 4 Tahun 2009 s.t.d.d. UU Nomor 3 Tahun 2020): Pelaku usaha PETI juga dikenakan hukum tambahan berupa perampasan barang/alat yang digunakan, perampasan keuntungan, hingga kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan (reklamasi/rehabilitasi).
-
- Sanksi Korporasi (Pasal 163 UU Nomor 4 Tahun 2009 s.t.d.d. UU Nomor 3 Tahun 2020): Jika PETI dilakukan oleh perusahaan/badan hukum, tuntutan pidana dikenakan kepada pengurus dan korporasinya. Sanksi dendanya ditambah 1/3 (sepertiga) kali dari ketentuan umum, disertai pencabutan izin usaha bagi korporasi tersebut.
-
- Sanksi Penampung / Penjual Hasil PETI (Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 s.t.d.d. UU Nomor 3 Tahun 2020): Sanksi pidana juga berlaku untuk penadah. Siapa saja yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi akan dijerat pidana yang sama beratnya.
-
- Pidana Pengrusakan Lingkungan (UU Nomor 32 Tahun 2009): Pelaku usaha PETI juga dapat dijerat berlapis jika aktivitasnya terbukti mencemarkan atau merusak ekosistem sekitarnya.
Q&A
1. Bagaimana cara melegalisasikan kegiatan penambangan emas rakyat agar tidak dikategorikan sebagai PETI?
Kegiatan penambangan oleh masyarakat wajib berada di dalam kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Setelah ditetapkan, masyarakat atau kelompok lokal (koperasi/perorangan) wajib mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) beserta dokumen pengelolaan lingkungan yang disederhanakan agar kegiatan operasionalnya sah secara hukum.
2. Apakah pembeli perhiasan emas di toko resmi berisiko dijerat pasal penadah jika bahan bakunya berasal dari PETI?
Tidak. Ketentuan pidana penadah ditujukan khusus bagi pihak yang secara langsung menampung, mengangkut, mengolah, atau memurnikan hasil tambang mentah dari kegiatan tanpa izin. Pembeli barang jadi berupa perhiasan di toko resmi dilindungi oleh hukum sebagai konsumen akhir yang beriktikad baik.
3. Apakah pemegang IUP resmi bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan jika wilayah konsesinya diserobot oleh penambang liar?
Pemegang IUP tetap memiliki tanggung jawab dasar atas wilayah konsesinya. Namun, untuk menghindari dari sanksi pemulihan lingkungan akibat penyerobotan liar, pemegang IUP wajib segera membuat Laporan Kepolisian (LP) resmi dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kementerian ESDM serta Ditjen Gakkum.
Bingung Mengurus Izin Tambang, Namun Ingin Bebas dari Jeratan PETI?
Bersama Tim Waktunya Legal, Anda tidak perlu pusing menghadapi kerumitan regulasi dan prosedur perizinan pertambangan. Kami siap mendampingi usaha Anda dalam memastikan seluruh aspek legalitas usaha—mulai dari pendampingan pengurusan IUP, IUPK, IPR, IUJP, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUP untuk Penjualan, hingga kepatuhan pada regulasi minerba dan perizinan lingkungan.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
-
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
-
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
-
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
-
- Peraturan BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96 Tahun 2021.
-
- Peraturan BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.