Mengenal dan Memahami Pengurangan Modal pada PT PMA
Penulis : Rakasyah Pratama | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 4 Agustus 2026 | Diperbarui : 24 Oktober 2026
Dalam PT PMA, aspek permodalan menjadi bagian yang penting. Modal tidak hanya mencerminkan finansial perseroan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen investasi sebagai kewajibannya untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Meskipun demikian, banyak yang bertanya mengenai apakah PT PMA dapat melakukan pengurangan modal setelah perseroan berdiri dan memperoleh izin usaha atau tidaknya. Apabila memungkinkan, banyak yang juga ingin tahu mengenai bagaimana prosedurnya serta implikasinya. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Pengurangan modal pada PT PMA merupakan tindakan hukum untuk mengurangi jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang tercatat dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Tindakan ini diperbolehkan dan diatur secara resmi dengan beberapa persyaratan, seperti batas minimal modal disetor, batas minimal nilai investasi, persetujuan kreditur, dan kekayaan bersih. Pengurangan modalnya dapat dilakukan melalui 2 cara, id est, melakukan penarikan kembali saham (buyback) dan menurunkan nilai nominal saham.
Prosedurnya juga terdiri dari setidaknya 5 tahapan, id est, penyelenggaraan RUPS, pembuatan akta notaris, pemberitahuan kepada kreditur, persetujuan serta pengesahan oleh Kemenkum, dan pemberitahuan kepada BKPM serta pembaruan data pada sistem OSS. Apabila tidak sah, maka perusahaan beserta pengurusnya akan menghadapi berbagai akibatnya, seperti penolakan oleh Kemenkum, perubahan AD tidak berlaku secara hukum, dan menghambat kegiatan serta kewajiban perusahaan.
Apa Itu Pengurangan Modal pada PT PMA?
Pengurangan modal pada PT PMA merupakan tindakan hukum untuk mengurangi jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang tercatat dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Dalam Pasal 44 UU Nomor 40 Tahun 2007, jenis modal yang dikurangi terdiri dari 3, id est:
- Modal Dasar — Total keseluruhan nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan.
- Modal Ditempatkan — Jumlah saham yang sudah diambil atau dipesan oleh pemegang saham.
- Modal Disetor — Jumlah modal yang benar-benar telah dilunasi atau disetorkan secara finansial oleh pemegang saham ke rekening perusahaan.
Apakah PT PMA Dapat Mengurangi Modalnya?
Tindakan ini diperbolehkan dan diatur secara resmi dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 dan Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Meskipun demikian, proses pengurangan modal untuk PT PMA memiliki beberapa persyaratan, seperti:
- Batas Minimal Modal Disetor — Jumlah nilai modal disetor PT PMA tidak boleh lebih rendah dari batas minimal yang ditetapkan, id est, Rp2,5 miliar.
- Batas Minimal Nilai Investasi — Meskipun modal disetor dikurangi menjadi Rp2,5 miliar, total nilai investasi PT PMA (termasuk modal disetor dan pinjaman/aset) wajib bernilai minimal Rp10 miliar untuk untuk setiap kode KBLI pada setiap lokasi proyek (di luar tanah dan bangunan). Pengurangan modal tidak boleh menyebabkan total investasi turun di bawah batas ini.
- Persetujuan Kreditur — Perusahaan wajib mengumumkan rencana penurunan modal di surat kabar. Apabila terdapat kreditur yang keberatan (misalnya karena takut perusahaan tidak bisa membayar utang), pengurangan modal tidak bisa disahkan hingga hak kreditur tersebut diselesaikan atau diberikan jaminan.
- Kekayaan Bersih — Dalam Pasal 37 UU Nomor 40 Tahun 2007, pengurangan modal dapat dilakukan bila kekayaan bersih perseroan bernilai lebih besar daripada sisa modal ditempatkan dan disetor setelah melakukan penurunan nilai nominal saham.
Bagaimana Cara Melakukan Pengurangan Modalnya?
Pada PT PMA, pengurangan modal dapat dilakukan melalui 2 cara, id est:
- Penarikan Kembali Saham (Buyback) — Menarik saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan untuk kemudian dihapus (cancelled). Proses ini dilakukan baik terhadap saham yang telah dibeli kembali dari pemegang saham maupun terhadap saham yang sejak awal dalam AD dinyatakan dapat ditarik kembali.
- Penurunan Nilai Nominal Saham — Menurunkan nilai setiap lembar saham tanpa harus menarik saham tersebut. Penurunan nilai nominal ini umumnya dilakukan secara seimbang terhadap seluruh klasifikasi saham, kecuali ada persetujuan dari para pemegang saham yang nominal sahamnya dikurangi.
Bagaimana Prosedur Pengurangan Modalnya?
Pengurangan modal pada PT PMA perlu mengikuti persyaratan dan prosedur yang terdiri dari setidaknya 5 tahapan.
A. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Pengurangan modal harus disetujui melalui RUPS dengan kuorum kehadiran paling sedikit 2/3 dari seluruh jumlah saham dengan hak suara.
- Keputusan RUPS sah jika disetujui oleh paling sedikit 2/3 bagian dari suara yang dikeluarkan.
B. Pembuatan Akta Notaris
- Keputusan RUPS mengenai perubahan AD terkait pengurangan modal dituangkan ke dalam akta notaris berbahasa Indonesia paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
C. Pemberitahuan kepada Kreditur
- Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan keputusan pengurangan modal kepada seluruh kreditur melalui surat kabar atau media resmi yang ditentukan sebelumnya paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan RUPS agar kreditur dapat mengajukan keberatan bila ada.
D. Persetujuan dan Pengesahan Kemenkum
- Pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar mengenai pengurangan modal kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui sistem AHU Online.
E. Pemberitahuan BKPM dan Pembaruan Sistem OSS
- Perusahaan wajib membuat dan menyampaikan laporan kepada BKPM serta memperbarui data perusahaan melalui sistem OSS.
Apa Risikonya bila Pengurangan Modalnya Tidak Sah?
Apabila pelaksanaan pengurangan modal PT PMA dianggap tidak sah atau tidak melalui prosedur yang sebenarnya, maka perusahaan beserta pengurusnya akan menghadapi berbagai akibatnya.
A. Penolakan oleh Kemenkum
- Perubahan AD perusahaan mengenai pengurangan modal ditempatkan dan disetor wajib mendapat persetujuan Kemenkum melalui Menteri Hukum (Menhum).
- Apabila tidak memenuhi syarat (misalnya tidak melalui RUPS yang sah, ada keberatan kreditur yang diabaikan, atau menyebabkan modal ditempatkan dan disetor kurang dari 25% dari modal dasar), maka permohonan persetujuan perubahan AD akan ditolak oleh Menhum.
B. Perubahan AD Tidak Berlaku Secara Hukum
- Pengurangan modal yang tidak memperoleh persetujuan atau tidak dicatatkan sesuai ketentuan menjadikan perubahan tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Dengan demikian, struktur modal dan akta perusahaan yang lama (sebelum perubahan) tetap dianggap berlaku secara resmi.
C. Hambatan Kegiatan dan Kewajiban Perusahaan
- Data modal pada akta dan AD yang tidak disetujui oleh Kemenkum akan berbeda dengan data yang tercantum dalam sistem OSS dan pencatatan BKPM.
- Hal ini dapat menyulitkan perusahaan saat menjalankan berbagai kegiatannya, seperti mengurus perpanjangan izin usaha, penyampaian LKPM, dan perubahan data direksi serta pemegang saham. Tak hanya itu, perusahaan juga memiliki kemungkinan gagal bila diaudit serta dievaluasi oleh instansi pemerintah atau kementerian terkait mengenai kepatuhannya.
D. Pelanggaran Batas Minimal Modal dan Investasi
- Apabola pengurangan modal membuat modal disetor melanggar batas ketentuan, misalnya turun di bawah batas minimum yang dipersyaratkan atau melanggar ketentuan minimal modal ditempatkan sebesar 25%, maka perusahaan dianggap tidak patuh terhadap UU Nomor 25 Tahun 2007.
- Kewajiban nilai investasi minimal tetap melekat, sehingga ketidaksesuaian struktur modal dengan komitmen investasi dapat berujung pada sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap dan progresif hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.
E. Gugatan atau Tuntutan Perdata Kreditur dan Pemegang Saham
- Pengurangan modal yang dilakukan tanpa memberikan hak keberatan kepada kreditur (jangka waktu 60 hari pengumuman) dan merugikan pemegang saham minoritas atau pemegang saham tertentu dapat memicu gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
- Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi bila tindakan tersebut terbukti merugikan perseroan dan pihak ketiga (seperti kreditur).
Q&A
1. Apakah pengembalian dana kepada pemegang saham asing akibat pengurangan modal dikenakan PPh?
Pengembalian modal setinggi-tingginya sebesar nilai nominal modal yang disetor merupakan pengembalian pokok modal (return of capital) sehingga bukan merupakan objek PPh. Tetapi, apabila pengembalian dana atau nilai penarikan saham tersebut melebihi nilai nominal disetor, maka selisih lebih tersebut dianggap sebagai dividen. Selisih tersebut patuh pada pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau tarif yang lebih rendah sesuai P3B (Tax Treaty) antara Indonesia dan negara asal investor.
2. Berapa lama batas waktu bagi kreditur untuk mengajukan keberatan dan apa dampaknya terhadap proses di Kemenkum?
Kreditur memiliki jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman pengurangan modal diterbitkan di surat kabar untuk mengajukan keberatan tertulis beserta alasannya. Selama tenggat 60 hari tersebut atau hingga keberatan kreditur diselesaikan/diberikan jaminan, Menhum tidak akan menerbitkan persetujuan atas perubahan AD pada sistem AHU Online. Apabila keberatan kreditur diabaikan, maka perubahan AD akan ditolak dan tidak berlaku secara hukum.
3. Bagaimana pengaruh pengurangan modal PT PMA terhadap perizinan TKA dan laporan di sistem OSS?
Pengurangan modal yang menurunkan nilai investasi dapat menyebabkan penyesuaian skala usaha pada sistem OSS dan penyampaian LKPM. Perusahaan perlu memperhatikan total nilai investasinya untuk tetap berada di atas batas minimal Rp10 miliar untuk setiap kode KBLI pada setiap lokasi proyek. Apabila penimbunan nilai investasi mengalami penurunan, maka dapat menghambat perpanjangan RPTKA serta izin tinggal bagi Direksi atau WNA terkait yang terikat dengan nilai investasi perusahaan.
Bingung Cara Melakukan Pengurangan Modal untuk PT PMA Anda?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping dan konsultan profesional untuk memastikan setiap pertimbangan dan langkah dalam mengurangi modal PT PMA Anda adalah yang terbaik. Tim ahli kami akan membantu Anda dalam berbagai hal, mulai dari penyusunan laporan pengurangan modal dengan lengkap serta akurat, memastikan laporan perubahan disetujui oleh RUPS, memproses pembuatan akta notaris atas persetujuan RUPS, membantu menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh kreditur terkait, mengurus persetujuan serta pengesahan laporan perubahan oleh Kemenkum, hingga menyampaikan laporan perubahan kepada BKPM serta memperbarui data perusahaan pada sistem OSS.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Daftar Pustaka
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).