Memahami Perbedaan Antara PT Lokal dan PT PMA
Penulis : Ibnu Muas Saputra | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 10 Agustus 2026 | Diperbarui : 1 Oktober 2026
Dalam mendirikan dan mengembangkan bisnis di Indonesia, pemilihan bentuk badan usaha antara PT Lokal dan PT PMA merupakan langkah yang penting. Pemahaman yang tepat mengenai struktur kepemilikan saham, ketentuan modal minimum, serta kewajiban pelaporan hukumnya sangat diperlukan bagi para pengusaha dan investor guna menjamin kepatuhan regulasi serta mengoptimalkan operasional bisnis di Indonesia. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini.
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Perbedaan antara PT Lokal dengan PT PMA terletak pada subjek kepemilikan saham, batas modal minimal TKA, dan kewajiban pelaporannya. PT Lokal hanya bisa sepenuhnya dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan tanpa modal minimal yang fleksibel, berfokus pada tenaga kerja domestik, dan hanya melaporkan pajak dengan rutin.
Sebaliknya, PT PMA dapat dimiliki sebagian atau sepenuhnya dimiliki oleh WNA atau Badan Hukum Asing dengan batas kepemilikan maksimal sesuai dengan ketentuan kode KBLI yang dipilih. Ia wajib memenuhi modal minimal Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) setiap KBLI 5 digit pada setiap lokasi proyek dan pelaporan pajak yang rutin di Coretax disertai kewajiban melaporkan LKPM secara berkala ke BKPM melalui sistem OSS. Namun, Ia juga fleksibel dalam mempekerjakan TKA dan dapat menempatkannya pada posisi tertentu dengan syarat memiliki RPTKA.
Yuk, Mengenal Dulu PT Lokal dan PT PMA!

Perseroan Terbatas (PT) itu sendiri berlandaskan utama oleh UU Nomor 40 Tahun 2009. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007, PT dibagi menjadi 2 kategori berdasarkan sumber modalnya, id est:
- PT Lokal (PMDN): Perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia. Bentuk ini ideal bagi pengusaha pemula atau UMKM karena persyaratan modalnya lebih fleksibel.
-
- PT PMA: Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dengan modal asing—baik sebagian maupun seluruhnya—milik WNA atau badan hukum asing.
Bolehkan Orang Asing Memiliki PT Lokal?

Jawabannya tidak bisa, karena orang asing tidak diperbolehkan memiliki saham PT Lokal secara langsung. Apabila WNA atau Badan Hukum Asing masuk ke dalam struktur kepemilikan saham, status hukum perusahaan wajib berubah menjadi PT PMA. Perubahan kategori tersebut juga akan menimbulkan dampaknya, inter alia:
- Perubahan Anggaran Dasar (AD): Perusahaan wajib melakukan penyesuaian AD melalui akta notaris dan pengesahan dari Menhum serta Menham.
- Kewajiban Modal Minimal: Wajib memenuhi standar rencana investasi minimal sebesar Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) setiap KBLI 5 digit pada setiap lokasi proyek.
-
- Pemeriksaan Sektor / Bidang Usaha: Wajib memeriksa Daftar Positif Investasi (DPI) untuk memastikan batas maksimal kepemilikan asing pada kode KBLI yang dipilih.
Tabel Perbandingan Perbedaan PT Lokal dan PT PMA
| Aspek Pembeda | PT Lokal | PT PMA |
| 1. Kepemilikan Saham | Sepenuhnya milik WNI atau Badan Hukum Indonesia. | Boleh sebagian hingga sepenuhnya milik WNA atau Badan Hukum Asing (disesuaikan ketentuan KBLI yang dipilih). |
| 2. Batas Modal Minimal | Tidak ada batas minimum; fleksibel sesuai kesepakatan para pendiri. | Wajib memenuhi standar rencana investasi minimal Rp10 Miliar (di luar tanah & bangunan). |
| 3. Tenaga Kerja Asing (TKA) | Diprioritaskan untuk penyerapan tenaga kerja domestik atau lokal. | Fleksibel dan dapat mempekerjakan TKA pada posisi tertentu (wajib RPTKA) |
| 4. Kewajiban Pelaporan | Pelaporan pajak dilakukan dengan rutin di Coretax. | Pelaporan pajak dengan rutin di Coretax dan wajib lapor LKPM secara berkala ke BKPM melalui OSS. |
Q&A
1. Manakah yang lebih baik untuk pengusaha pemula, PT Lokal atau PT PMA?
Bagi WNI dengan modal terbatas, PT Lokal atau PT Perorangan adalah pilihan yang ideal karena prosedur dan biayanya lebih efisien dan murah. PT PMA lebih disarankan jika Anda memiliki mitra investor asing atau memerlukan suntikan modal besar untuk ekspansi atau perluasan usaha bisnis.
2. Apakah PT Lokal dapat bekerja sama dengan perusahaan asing tanpa menjadi PT PMA?
Bisa. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan strategis, kontrak kerja, atau lisensi tanpa mengubah struktur saham. Namun, apabila kerja sama tersebut melibatkan pembagian kepemilikan saham kepada pihak asing, maka diwajibkan untuk berubah kategori menjadi PT PMA.
3. Apakah PT PMA bisa dikategorikan sebagai UMKM untuk mendapatkan kemudahan perizinan?
Tidak bisa. Berdasarkan UU Penanaman Modal dan UU Cipta Kerja, seluruh PT PMA secara hukum dikategorikan sebagai “Usaha Besar”, berapa pun skala operasional awalnya. Oleh karena itu, PT PMA tidak dapat menggunakan fasilitas perizinan khusus UMK dan tetap wajib memenuhi standar rencana investasi minimal Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) setiap KBLI 5 digit pada setiap lokasi proyek.
Bingung Menentukan PT Lokal atau PT PMA untuk Bisnis Usaha Anda?
Dengan Tim Waktunya Legal, Anda tidak perlu pusing menghadapi kerumitan tersebut. Tim ahli kami siap mendampingi setiap langkah investasi bisnis usaha Anda, mulai dari pengurusan pendirian PT Lokal atau PT Perorangan, PT PMA, perubahan status menjadi PT PMA, penyelarasan bidang usaha sesuai DPI, penerbitan NIB maupun perizinan operasional melalui OSS, perizinan TKA dengan RPTKA, hingga bantuan pelaporan LKPM ke BKPM.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal