Tahapan PBG dan SLF: Syarat, Prosedur, dan Sanksi Perizinan Bangunan
Penulis : Pitra Rinanti | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 14 Agustus 2026 | Diperbarui : 15 September 2026
Dalam pembangunan di Indonesia, salah satu fondasi utamanya adalah legalitas bangunan. Sejak berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021, sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akan tetapi, pergantian sistem yang baru ini bukan berarti dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat diabaikan begitu saja. Justru, kedua hal ini wajib untuk dimiliki karena bangunan tidak hanya menyangkut kepentingan pemilik, tetapi juga keselamatan publik dan lingkungan sekitar sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, apa persyaratan PBG sebagai kewajiban hukum? Apa konsekuensinya jika bangunan tidak memiliki PBG maupun SLF? Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan kewajiban untuk menjamin bahwa setiap bangunan di Indonesia memiliki standar keamanan, keselamatan, dan kesesuaian tata ruang yang jelas sebagai legalitas bangunannya. PBG dimiliki sebelum pembangunan dimulai sebagai izin mendirikan atau mengubah bangunan, sementara SLF dimiliki setelah pembangunan selesai sebagai bukti sah bahwa gedung telah laik fungsi dan aman untuk digunakan.
Seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui SIMBG yang terintegrasi dengan sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara transparan dan efisien. Jika mengabaikan PBG dan SLF, tidak hanya menurunkan nilai properti bangunan, tetapi juga harus menghadapi konsekuensi yang memberatkan, seperti sanksi administratif, pidana penjara, denda, hingga perintah pembongkaran bangunan oleh pemerintah.
Apa Itu PBG dan SLF?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan kepada pemilik untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. PBG wajib dimiliki sebelum proses pembangunan dimulai. Sederhananya, PBG harus diurus di awal terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai.
Sedangkan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi serta aman untuk digunakan. Tanpa SLF, sebuah bangunan secara hukum dianggap belum sah untuk dimanfaatkan atau digunakan. Sederhananya, SLF justru diurus di akhir setelah pembangunan selesai.
Baik PBG maupun SLF memiliki dasar hukum yang sama, id est, diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan pelaksanaannya dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. Mereka memiliki dasar hukum yang sama karena aturan PBG dan SLF tidak dibuat terpisah.
Mengapa PBG dan SLF Wajib Dimiliki?

Pemenuhan persyaratan PBG dan SLF bertujuan untuk:
- Menjamin Keamanan dan Keselamatan: Memastikan hal-hak seperti struktur bangunan, sistem sanitasi, proteksi kebakaran, dan aspek keselamatan lainnya memenuhi standar untuk meminimalkan hingga mencegah risiko kecelakaan.
- Kesesuaian Tata Ruang: Menjamin bangunan didirikan pada zonasi yang tepat sesuai Dokumen Tata Ruang (RTRW/RDTR/KKPR Dokumen Tata Ruang (RTRW/RDTR/KKPR).
- Legalitas dan Nilai Ekonomi: Bangunan dengan dokumen yang lengkap dan resmi akan memiliki nilai jual lebih tinggi, sah di mata hukum, dan dapat digunakan sebagai agunan perbankan bila diperlukan.
Bagaimana Tahapan Prosedur Pendaftaran PBG dan SLF?

Diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, proses pengurusan perizinan bangunan, termasuk SLF dan PBG, kini dilakukan secara digital melalui SIMBG https://simbg.pu.go.id/ yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dengan masing-masing tahapan prosedur sebagai berikut:
A. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
- Sebelum pembangunan dimulai, siapkan bukti dokumen teknis. Seperti, kepemilikan tanah, identitas pemohon, gambar arsitektur bangunan, sistem utilitas, dan rencana teknis.
- Pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif di OSS. Kalau belum, anda bisa membuatnya segera dengan mudah di OSS.
- Masuk ke portal resmi SIMBG menggunakan akun terdaftar atau tautan dari sistem OSS.
- Pilih “tambah permohonan PBG” pada menu KKPR, lalu isi data intensitas pemanfaatan ruang dan lokasi bangunan. Di situ, masukkan bukti dokumen teknis yang telah disiapkan dan ajukan permohonan PBG.
- Tunggu pemeriksaan teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA)) dan lakukan pembayaran retribusi daerah jika telah disetujui, lalu PBG akan diterbitkan.
B. Sertifikat Laik Fungsi (SLF):
-
- Ajukan SLF setelah pembangunan bangunan selesai, atau untuk bangunan yang sudah ada namun belum memiliki izin.
-
- Siapkan dokumen kelaikan, seperti gambar as-built drawing, laporan uji instalasi listrik/MEP, dan surat pernyataan tanggung jawab.
-
- Masuk ke portal resmi SIMBG menggunakan akun terdaftar atau tautan dari sistem OSS.
-
- Masukkan bukti dokumen kelaikan dan ajukan permohonan SLF.
-
- Tunggu hasil dari tim teknis pemerintah daerah dan Tim Profesi Ahli (TPA) setelah datang dan memeriksa kondisi fisik bangunan.
-
- SLF diterbitkan setelah seluruh syarat kelaikan dan perbaikan (jika ada) telah terpenuhi.
Apakah Konsekuensinya Jika Melanggar Kewajiban Ini?

Diatur dalam Pasal 46 UU Nomor 28 Tahun 2002, yang kemudian diperbarui melaui 24 Angka 43 UU Nomor 6 Tahun 2023, mengabaikan kewajiban PBG dan SLF akan memicu dampak seperti berikut:
- Pemberian sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian pembangunan, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan.
- Dijatuhi sanksi pidana jika pelanggaran menyebabkan kerugian atau kecelakaan, dengan pemilik dapat diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 20% dari nilai bangunan.
- Tidak memiliki legalitas, sehingga bangunan tidak dapat digunakan secara legal dan sulit untuk diperjualbelikan atau dijadikan jaminan.
Kesimpulan
Kepemilikan PBG dan SLF merupakan sebuah kewajiban untuk menjamin bahwa setiap bangunan di Indonesia memiliki standar keamanan, keselamatan, dan kesesuaian tata ruang yang jelas sebagai legalitas bangunannya. PBG berguna sebagai izin bangunan di awal pembangunan, sedangkan SLF menjadi bukti bahwa bangunan tersebut aman untuk dihuni setelah selesai dibangun. Mengabaikan kedua hal ini ini tidak hanya menurunkan nilai properti bangunan, tetapi juga harus menghadapi konsekuensi yang memberatkan, seperti sanksi administratif, pidana penjara, denda, hingga perintah pembongkaran bangunan oleh pemerintah.
Q&A
1. Apakah SLF berlaku selamanya atau perlu diperpanjang secara berkala?
SLF memiliki masa berlaku tertentu antara 5 tahun untuk non-hunian dan 20 tahun untuk hunian. Dengan demikian, SLF wajib diperpanjang melalui pemeriksaan berkala untuk memastikan bangunan tetap dalam kondisi kellaikan fungsi seiring bertambahnya usia bangunan.
2. Apa yang harus dilakukan jika bangunan mengalami perubahan fungsi, misalnya dari rumah tinggal menjadi ruko?
Jika bangunan mengalami perubahan fungsi, pemilik tetap wajib melakukan pembaruan atau pengurusan PBG baru. Hal ini dikarenakan setiap kategori fungsi bangunan memiliki standar teknis, beban struktur, serta persyaratan sistem keselamatan (seperti proteksi kebakaran) yang berbeda-beda dan harus disesuaikan dengan aturan tata ruang yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bangunan tersebut tetap memenuhi standar keandalan gedung sesuai dengan regulasi khusus. Contohnya, seperti UU Nomor 11 Tahun 2010 untuk bangunan berstatus fungsi sebagai cagar budaya.
3. Bagaimana nasib bangunan lama yang sudah berdiri tetapi tidak memiliki IMB maupun PBG?
Bangunan yang sudah ada namun belum memiliki izin tetap diwajibkan untuk dilegalkan dengan mengurus dan memiliki PBG dan SLF melalui proses pendaftaran hingga pemeriksaan oleh pengkaji teknis. Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah bangunan yang sudah ada tersebut masih memenuhi standar keandalan gedung sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum menerima legalitas resmi dari pemerintah.
Khawatir Bangunan Anda Terancam Karena Izin Belum Lengkap?
Jangan biarkan hal-hal tersebut menghalangi Anda untuk tetap terus membangun hanya karena kurang mengerti dalam mengurus dokumen PBG dan SLF. Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping profesional untuk membantu Anda melewati setiap tahapan perizinan bangunan secara transparan, efisien, dan cepat. Mulai dari penyiapan dokumen teknis hingga terbitnya PBG dan SLF, agar bangunan Anda memiliki legalitas yang sah, aman untuk dihuni, serta memiliki nilai jual yang tinggi tanpa drama birokrasi.
Tidak hanya itu saja, namun kami juga melayani dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, dan juga Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan Perlindungan HAKI, Tax Compliance, Dokumen Perizinan Operasional Usaha, serta banyak tambahan-tambahan lainnya. Resmi, transparan, aman, lengkap, dan didampingi konsultan ahli kami hingga tuntas. Bersama kami, urusan legalitas bisnis Anda akan berjalan tanpa drama, semudah belanja online!
Jika Anda masih ragu-ragu dan ingin cari tahu lebih dalam, konsultasikan saja kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha di Artikel Waktunya Legal.
Referensi
-
- Peraturan BPK RI Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
-
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
-
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
-
- Peraturan BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
-
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
-
- Peraturan BPK RI Pasal 46 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diperbarui melaui 24 Angka 43 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.