Legalitas Cloud & PSE Indonesia: Kolaborasi GoTo, Tencent, & Alibaba
Penulis : Pitra Rinanti | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 15 Agustus 2026 | Diperbarui : 12 September 2026
Teknologi cloud computing (komputasi awan) telah menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Kolaborasi antara GoTo Group, Tencent Cloud, dan Alibaba Cloud dalam membangun dan menguatkan penguatan infrastruktur komputasi awan serta pengembangan talenta digital di Indonesia. Namun, di balik efisiensi ini, terdapat regulasi ketat yang wajib dipatuhi oleh para penyedia layanan digital agar operasional mereka legal di mata hukum.
Kalau begitu, apa sih aturannya? Apa dampaknya jika kita tidak mematuhinya? Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Layanan cloud computing (seperti GoTo, Tencent, dan Alibaba) wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2025. Setiap penyelenggara, baik domestik maupun asing, harus memenuhi komitmen keamanan informasi, perlindungan data pribadi, dan memiliki sertifikat elektronik sebagai bukti otentik legalitas operasional. Kepatuhan ini penting untuk menjamin keamanan data nasional dan kepastian hukum bagi konsumen. Jika diabaikan, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi berat, mulai dari teguran, denda, pemutusan akses (access blocking), hingga pemcabutan izin usaha secara total di wilayah Indonesia.
Apa Itu Cloud Computing?

Cloud Computing (komputasi awan) adalah teknologi yang memungkinkan Anda mengakses, menyimpan, dan memproses data atau aplikasi melalui internet, tanpa harus memiliki atau mengelola perangkat keras (hardware) fisik secara langsung. Dalam sistem hukum Indonesia, layanan cloud computing dikategorikan sebagai bagian dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. PSE dibagi menjadi dua, yaitu lingkup publik dan lingkup privat.
Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, setiap entitas yang menyediakan layanan penyimpanan dan pengolahan data secara daring wajib patuh pada aturan transaksi digital. Kolaborasi seperti antara GoTo, Tencent Cloud, dan Alibaba Cloud termasuk dalam kategori PSE Lingkup Privat, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang dilakukan oleh badan usaha atau entitas swasta.
Bagaimana Perizinan & Pendaftarannya?
Hal ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 bahwa setiap penyelenggara layanan cloud wajib melakukan pendaftaran melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Dalam pendaftaran ini, penyelenggara atau perusahaan harus menyampaikan informasi berikut:
- Gambaran umum sistem elektronik yang digunakan.
- Komitmen keamanan informasi dan ketahanan sistem.
- Perlindungan data pribadi pengguna sesuai regulasi yang berlaku.
- Kesiapan uji kelayakan sistem sesuai standar pemerintah.
Selain pendaftaran, PSE Lingkup Privat juga diwajibkan memiliki sertifikat elektronik sebagai bukti otentik keamanan operasional mereka.
Apa Perbedaan PSE Domestik Dengan PSE Asing?

PSE Lingkup Privat dibagi menjadi dua, id est, PSE Domestik dan PSE Asing.
PSE Domestik, seperti GoTo, wajib berbadan hukum Indonesia dan menyesuaikan anggaran dasar (AD) perusahaan dengan KBLI yang relevan (khususnya aktivitas hosting dan jaringan). Karena risiko aktivitas layanannya termasuk tingkat tinggi (T), mereka harus menyiapkan banyak dokumen tingkat lanjut dan verifikasi teknis dari kementerian terkait.
PSE Asing, seperti Tencent dan Alibaba, mereka tetap wajib mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat jika menyediakan layanan kepada pengguna di Indonesia meskipun merupakan perusahaan luar negeri. Saat ini, Tencent dan Alibaba telah terdaftar secara resmi sebagai PSE Asing di Indonesia.
Apakah Terdapat Permasalahan yang Muncul Dari Kolaborasi Ini?

Ya, hal ini memicu beberapa tantangan. Salah satunya adalah kompleksitas dalam proses migrasi multicloud lintas negara. Mengintegrasikan ribuan layanan mikro (microservices) dari ekosistem GoTo ke dua platform cloud yang berbeda menuntut manajemen arsitektur yang rumit demi menghindari gangguan layanan operasional pengguna.
Selain itu, ketergantungan pada dua raksasa teknologi asal Tiongkok ini memunculkan risiko geopolitik dan ketidakpastian regulasi lintas negara. Di tingkat domestik, kemitraan ini juga menghadapkan para pihak pada kepatuhan hukum yang ketat di Indonesia, seperti pemenuhan standar perlindungan data pribadi dan keharusan menjaga keamanan digital dengan memastikan seluruh data konsumen tetap disimpan di pusat data lokal.
Apakah Ada Sanksinya Bila Tidak Patuh?

Mengabaikan kewajiban pendaftaran dan standar keamanan sistem elektronik tentunya juga memiliki konsekuensinya. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi secara bertahap, id est:
- Pemberian teguran atau peringatan tertulis.
- Pemberian denda sebagai kewajiban yang harus dibayarkan akibat pelanggaran prosedur.
- Pemberhentian sementara kegiatan operasional untuk jangka waktu tertentu.
- Pemutusan akses (access Blocking) oleh pemerintah secara total terhadap sistem elektronik tersebut di wilayah Indonesia.
- Penghapusan legalitas dan pencabutan izin usaha secara permanen jika pelanggaran tetap dilakukan dan telah dianggap melampaui batas.
Kesimpulan
Pendaftaran layanan cloud, seperti GoTo, Tencent, dan Alibaba sebagai PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA adalah kewajiban hukum untuk menjamin keamanan data dan siber di Indonesia. Setiap pelaku usaha, baik domestik maupun asing, wajib memenuhi standar keamanan dan memiliki sertifikat elektronik guna menghindari sanksi berat yang tak diinginkan, mulai dari denda, pemutusan akses (access blocking), hingga pencabutan izin usaha secara total. Memastikan kepatuhan sejak awal menjaga keberlangsungan bisnis digital dari risiko hukum yang dapat melumpuhkan operasional.
Q&A
1. Apa fungsi utama Sertifikat Elektronik yang wajib dimiliki oleh PSE Lingkup Privat?
Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti otentik mengenai identitas dan keamanan operasional sistem elektronik. Hal ini menjamin bahwa layanan cloud yang digunakan memiliki standar enkripsi dan keamanan yang diakui secara hukum untuk melindungi transaksi digital.
2. Bagaimana pemerintah mengontrol data nasional yang disimpan di infrastruktur milik perusahaan asing seperti Tencent atau Alibaba?
Melalui kewajiban pendaftaran PSE, pemerintah memastikan bahwa meskipun menggunakan infrastruktur asing, operasionalnya tetap berada di bawah pengawasan regulasi Indonesia. Ini merupakan langkah mitigasi untuk menjaga keamanan data dan meminimalisir risiko penyalahgunaan informasi pribadi di luar negeri.
3. Apakah PSE Domestik seperti GoTo memiliki beban perizinan yang lebih berat dibanding PSE Asing?
Secara teknis, PSE Domestik yang memiliki risiko tinggi (T) harus melewati proses yang lebih kompleks, termasuk menyiapkan berbagai macam dokumen tingkat lanjut yang banyak, verifikasi teknis dari kementerian terkait, dan penyesuaian Anggaran Dasar dengan KBLI yang lebih spesifik. Sementara PSE Asing berfokus pada kewajiban pendaftaran agar layanan mereka legal dan sah untuk diakses oleh pengguna di Indonesia.
Bingung Mengurus Izin PSE dan Cloud Agar Aman dari Sanksi?
Jangan biarkan operasional bisnis Anda terhenti karena risiko pemutusan akses (access blocking) atau denda administratif akibat perizinan yang belum tuntas. Tim Waktunya Legal hadir sebagai pendamping profesional untuk memastikan seluruh bisnis digital Anda terpenuhi sesuai regulasi terbaru.
Tidak hanya itu saja, namun kami juga melayani dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, dan juga Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan Perlindungan HAKI, Tax Compliance, Dokumen Perizinan Operasional Usaha, serta banyak tambahan-tambahan lainnya. Resmi, transparan, aman, lengkap, dan didampingi konsultan ahli kami hingga tuntas. Bersama kami, urusan legalitas bisnis Anda akan berjalan tanpa drama, semudah belanja online!
Jika Anda masih ragu-ragu dan ingin cari tahu lebih dalam, konsultasikan saja kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha di Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- BPK RI Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
- Database Peraturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.