Aturan Hukum Sekutu Firma Transaksi dengan Firmanya Sendiri
Penulis : Pitra Rinanti | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 15 Agustus 2026 | Diperbarui : 12 September 2026
Firma sering menjadi pilihan bentuk kerja sama usaha karena kesederhanaan proses pendiriannya yang berbasis kepercayaan antar sekutu. Namun, hubungan ini menjadi sering memunculkan sebuah pertanyaan mengenai apakah seorang sekutu diperbolehkan melakukan transaksi bisnis dengan firmanya sendiri atau tidak. Meskipun terlihat wajar, namun ternyata transaksi secara internal seperti ini memiliki batasan hukum yang ketat untuk mencegah konflik kepentingan.
Lantas, apa batasan hukum yang dimaksud itu? Batasan hukum tersebut diatur dalam apa, ya? Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Berdasarkan KUHPerdata dan KUHD, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sekutu firma diperbolehkan untuk bertransaksi dengan firmanya sendiri asalkan tidak melanggar akta pendirian, telah mendapat persetujuan dari sekutu lainnya, dan dilakukan dalam batas kewenangannya. Transaksi tersebut wajib berlandaskan iktikad yang baik dan memegang prinsip batasan kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) guna menghindari manipulasi atau keuntungan sepihak yang merugikan persekutuan.
Mengingat firma tidak memiliki pemisahan harta yang tegas, transparansi merupakan hal yang diutamakan untuk mencegah konflik kepentingan yang berisiko memicu tanggung jawab tanggung renteng bagi seluruh sekutu hingga sengketa atau permasalahan yang dapat merugikan kerja sama usaha dan finansial persekutuan di masa depan.
Apa itu Firma?

Diatur dalam Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, Firma merupakan persekutuan yang tidak memiliki pemisahan yang tegas antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutunya. Karena firma bukan sebuah badan hukum (seperti PT), setiap tindakan sekutu berdampak langsung pada seluruh anggota persekutuan. Hubungan ini bergantung pada prinsip kepercayaan dan kesepakatan bersama dalam menjalankan usaha.
Apakah Transaksi Internal oleh Firma Dapat Dilakukan?

KUHDPerdata, KUHD, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sekutu diperbolehkan melakukan transaksi dengan firmanya sendiri, namun kebolehan ini tidak bersifat pasti. Agar transaksi tersebut dianggap sah, terdapat empat syarat yang wajib dipenuhi, inter alia:
1. Pasal 17 KUHD. Tidak bertentangan dengan akta pendirian atau perjanjian firma yang telah disepakati. Di luar itu, tindakan yang dilakukan tidak lagi bersangkutan dengan persekutuan atau tidak berwenang untuk mengadakannya. Apapun risiko yang dihadapi akan ditanggung sendiri secara tak terbatas, termasuk sekutu lainnya bila terbukti ikut terlibat.
2. Pasal 1639 KUHPerdata. Mendapat persetujuan dari sekutu lainnya untuk menjaga keadilan dalam persekutuan.
3. Pasal 17 KUHD. Dilakukan dalam batas kewenangan yang dimiliki oleh sekutu tersebut. Di luar itu, maka dianggap tidak lagi bersangkutan dengan persekutuan dan risiko yang dihadapi akan ditanggung sendiri secara tak terbatas, termasuk sekutu lainnya bila terbukti ikut terlibat.
4. PMK Nomor 17 Tahun 2023. Dilakukan dengan memegang prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) yang diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pakak (DJP). Sehingga, transaksi yang dilakukan harus dengan harga, syarat, ketentuan, dan tujuan yang sama seolah-olah mereka yang terlibat adalah pihak independen yang tidak saling kenal.
5. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Dilakukan dengan iktikad baik. Artinya, transaksi tersebut tidak boleh mengandung unsur manipulasi atau upaya mengambil keuntungan sepihak yang merugikan kepentingan firma.
Apa Risikonya Bila Transaksi Tidak Dilakukan Sebagaimana Mestinya?

Jika transaksi tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka akan terjadi hal seperti kerugian finansial bagi firma akibat harga atau mekanisme transaksi yang tidak adil, keretakan hubungan serta hilangnya kepercayaan antar sekutu, hingga dapat dituntut hukum jika terbukti ada pelanggaran terhadap perjanjian dasar atau karena iktikad yang buruk.
Kesimpulan
Sekutu firma diperbolehkan bertransaksi dengan firmanya sendiri selama tindakan tersebut sesuai dengan akta pendirian, disetujui sekutu lainnya, serta dijalankan dengan iktikad baik dan dalam batas komersial yang wajar. Mengingat tidak adanya pemisahan harta pribadi dan perusahaan, firma dituntut untuk transparan untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat berujung pada hal-hal tak diinginkan, seperti kerugian finansial maupun sengketa yang dapat berakhir dengan melibatkan seluruh anggota persekutuan.
Q&A
1. Bagaimana jika transaksi internal tersebut justru menyebabkan firma merugikan pihak ketiga (seperti kreditur)?
Mengingat firma tidak memiliki pemisahan harta yang tegas, setiap tindakan sekutu berdampak langsung pada seluruh anggota persekutuan. Jika transaksi internal dilakukan dengan iktikad buruk dan merugikan aset firma hingga gagal bayar, para sekutu tetap memikul tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap tuntutan pihak ketiga dan harus menghadapi berbagai konsekuensi yang merugikan kerja sama mereka.
2. Apakah harga dalam transaksi internal harus selalu mengikuti standar harga pasar?
Wajib. Transaksi harus dilakukan dengan prinsip batas komersial yang wajar, seolah-olah dilakukan antar pihak independen. Jika harga ditentukan secara sepihak atau tidak wajar tanpa alasan logis, transaksi tersebut dapat dianggap sebagai bentuk manipulasi yang melanggar iktikad baik dan merugikan kepentingan firma.
3. Bisakah sekutu lain membatalkan transaksi internal yang telah berjalan jika ditemukan unsur ketidakterbukaan?
Bisa. Karena hubungan firma bergantung pada prinsip kepercayaan, setiap transaksi yang mengandung unsur penyembunyian informasi atau manipulasi keuntungan sepihak dapat dituntut secara hukum. Pelanggaran terhadap transparansi ini menjadi dasar yang kuat untuk menggugat pembatalan transaksi demi melindungi stabilitas finansial dan kerja sama persekutuan.
Khawatir Transaksi Internal Firma Anda Dapat Memicu Hal Tak Diinginkan?
Jangan biarkan sengketa antar sekutu atau risiko tanggung jawab tanggung renteng mengancam stabilitas finansial dan kerja sama persekutuan Anda. Tim Waktunya Legal hadir sebagai pendamping profesional untuk membantu Anda melewati aturan hukum firma serta memberikan strategi perlindungan aset yang lebih optimal.
Tidak hanya itu saja, namun kami juga melayani dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, dan juga Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan Perlindungan HAKI, Tax Compliance, Dokumen Perizinan Operasional Usaha, serta banyak tambahan-tambahan lainnya. Resmi, transparan, aman, lengkap, dan didampingi konsultan ahli kami hingga tuntas. Bersama kami, urusan legalitas bisnis Anda akan berjalan tanpa drama, semudah belanja online!
Jika Anda masih ragu-ragu dan ingin cari tahu lebih dalam, konsultasikan saja kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha di Artikel Waktunya Legal Artikel Waktunya Legal.
Referensi
1. Hukum Online Pasal 1618–1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Persekutuan Perdata atau maatschap.
2. Hukum Online Pasal 16–35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang Bentuk Persekutuan Badan Usaha, khususnya Perseroan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV).
3. BPK RI Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
4. JDIH Kementerian Keuangan PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.