Izin Usaha Lapangan Olahraga Padel: PBBR dan Kode KBLI yang Tepat
Penulis : Pitra Rinanti | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 13 Agustus 2026 | Diperbarui : 17 September 2026
Belakangan ini, tren olahraga padel di Indonesia sedang berkembang dengan pesat dan menjadi peluang investasi bisnis yang sangat menjanjikan. Namun, di balik potensi tersebut, pelaku usaha harus memahami apa itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Hal ini dikarenakan ia berperan sebagai legalitas usaha di Indonesia agar kegiatan operasional tidak terhambat oleh hal-hal yang tidak diinginkan.
Lantas, apa itu PBBR? Apa “hal-hal tak diinginkan” yang dimaksud itu? Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Pendirian fasilitas usaha lapangan olahraga padel dikategorikan dalam PBBR sebagai tingkat Menengah Rendah (MR) dan merujuk pada kode KBLI 93114 tentang Fasilitas Lapangan di OSS. Sebelum menjalankan kegiatan operasional usaha, pelaku usaha wajib melengkapi empat persyaratan dasar—inter alia, KKPR, PL, PBG, dan SLF—serta memegang NIB, Sertifikat Standar Pernyataan Mandiri, dan Dokumen Lingkungan Hidup. Mematuhi aturan PBBR akan membuat usaha terhindar dari berbagai risiko memberatkan dan memberikan legalitas yang kuat, kemudahan akses pembiayaan usaha, mendongkrak kredibilitas/kepercayaan, hingga meningkatkan daya saing bisnis di mata nasional dan global.
Mengenal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) diatur oleh PP Nomor 28 Tahun 2025. Ia dibentuk semenjak berlakunya kebijakan UU Nomor 3 Tahun 2023 . Dalam kebijakannya, seluruh pendaftaran izin usaha di Indonesia diintegrasikan melalui platform bernama Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau dikenal singkat OSS. Di dalam OSS, terdapat kode KBLI untuk memilih jenis usaha sebelum bisa mendapatkan NIB sebagai bagian dari bentuk Perizinan Berusaha (PB).
Sebelum tahap PBBR, pelaku usaha harus memperoleh Perizinan Berusaha terlebih dahulu. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha wajib melengkapi dokumen-dokumen dasar berikut:
Bagaimana Cara Kerja PBBR?

Sistem PBBR akan bekerja dengan mengklasifikasikan sebuah usaha menjadi 3 tingkatan risiko berbeda, yaitu tingkat Rendah (R), Menengah Rendah (MT) atau Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T). Tiap tingkatan memiliki dokumennya masing-masing yang harus dipersiapkan.
Pada kasus mengenai lapangan olahraga padel, pendirian dan fasilitas usaha ini termasuk ke dalam klasifikasi risiko Menengah Rendah (MR). Pada tingkatan risiko ini, terdapat 4 dokumen yang wajib dipersiapkan, inter alia:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Sertifikat Standar Pernyataan Mandiri (pernyataan kesanggupan memenuhi standar usaha).
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Apa Kode KBLI yang Tepat Untuk Lapangan Olahraga Padel?
Diatur oleh Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI, operasional lapangan olahraga padel merujuk pada kode KBLI 93114 tentang Fasilitas Lapangan pada sistem OSS. Kode ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas berbagai jenis olahraga raket maupun lapangan sejenisnya untuk skala usaha mikro, kecil, hingga menengah (UMKM).
Apa Saja Manfaat dan Risikonya?

Dikarenakan PBBR wajib untuk semua usaha yang berdiri di Indonesia sebagai legalitas usaha, maka:
- Bila tidak patuh, kegiatan usaha dianggap ilegal atau tidak sah. Sehingga, pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berjenjang. Mulai dari teguran tertulis, denda finansial, pembekuan/penghentian kegiatan operasional dengan paksa, hingga pembongkaran bangunan usaha. Selain itu, ketidakpatuhan ini juga mengakibatkan kehilangan akses terhadap fasilitas atau layanan publik dan runtuhnya reputasi usaha serta kepercayaan partner maupun masyarakat.
- Bila patuh, kegiatan usaha akan mendapatkan legalitas yang kuat bagi pelaku usaha, sekaligus mempermudah akses ke berbagai fasilitas pemerintah dan pembiayaan formal. Selain itu, mematuhi standar PBBR akan meminimalkan potensi sanksi administratif atau penutupan tempat usaha, yang pada akhirnya mendongkrak kredibilitas serta daya saing di mata nasional maupun global.
Kesimpulan
Mendirikan dan mengembangkan sebuah usaha wajib mematuhi peraturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui sistem OSS dengan tujuan untuk legalitas usaha, termasuk lapangan olahraga padel. Sebelum beroperasi, pelaku usaha wajib melengkapi dokumen persyaratan dasar—seperti KKPR, PL, PBG, dan SLF—serta memegang NIB, Sertifikat Standar Pernyataan Mandiri, dan Dokumen Lingkungan Hidup. Mematuhi seluruh persyaratan PBBR dengan baik akan melindungi kegiatan operasional usaha dari risiko sanksi administratif maupun pembekuan/pembongkaran usaha, sekaligus mendongkrak kredibilitas, memudahkan akses pembiayaan, dan meningkatan daya saing usaha di mata nasional hingga global.
Q&A
1. Bagaimana jika lokasi usaha lapangan olahraga padel berada di dalam gedung penyewa? Apakah tetap wajib mengurus PBG dan SLF sendiri?
Pemilik usaha tidak perlu mengurus PBG dan SLF dari awal selama gedung utama pengelola (gedung penyewa) sudah memiliki dokumen PBG dan SLF aktif yang mencakup zonasi kegiatan komersial/olahraga. Pelaku usaha cukup melampirkan perjanjian sewa-menyewa dan memastikan desain tata letak lapangan olahraga padel tidak mengubah struktur utama gedung atau mengganggu fungsi keselamatan gedung.
2. Jika fasilitas lapangan padel dilengkapi dengan kafe (F&B) dan toko alat olahraga (pro shop), apakah wajib menambah kode KBLI terpisah di OSS?
Ya, wajib. Apabila fasilitas penunjang seperti kafe atau toko alat olahraga dioperasikan secara komersial dan terbuka untuk umum di luar paket tiket lapangan, pelaku usaha wajib menambahkan kode KBLI pendukung yang sesuai (seperti KBLI Restoran atau Perdagangan Eceran Alat Olahraga) pada NIB di sistem OSS agar seluruh unit kegiatan usaha dianggap legal.
3. Apakah Sertifikat Standar untuk usaha lapangan olahraga padel berisiko Menengah Rendah (MT) memerlukan verifikasi fisik lapangan sebelum terbit?
Pada tingkat risiko Menengah Rendah (MR), Sertifikat Standar terbit secara otomatis melalui sistem OSS berupa Pernyataan Mandiri kesanggupan pemenuhan standar usaha. Merekam verifikasi secara fisik tidak menjadi syarat awal penerbitan, namun pemerintah tetap berhak melakukan pengawasan sewaktu-waktu di lapangan untuk memastikan standar keselamatan dan lingkungan hidup (SPPL dan UKL-UPL) dipenuhi secara konsisten.
Khawatir Perizinan Usaha Anda Terhambat Akibat PBBR dan KBLI di OSS?
Jangan khawatir mengenai operasional tempat usaha Anda terhenti atau terkena sanksi memberatkan karena salah dalam mengurus persetujuan bangunan atau salah menentukan kode KBLI pada sistem OSS! Bersama Tim Waktunya Legal, semua pengurusan perizinan usaha Anda dari awal hingga akhir akan diselesaikan dengan mudah dan cepat. Baik itu urusan PB, PBBR, KBLI, hingga semua dokumen yang perlu dipersiapkan, kami akan urus itu semua untuk Anda!
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, dan juga Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan Perlindungan HAKI, Tax Compliance, Dokumen Perizinan Operasional Usaha, serta banyak tambahan-tambahan lainnya. Resmi, transparan, aman, lengkap, dan didampingi konsultan ahli kami hingga tuntas. Bersama kami, urusan legalitas bisnis Anda akan berjalan tanpa drama, semudah belanja online!
Jika Anda masih ragu-ragu dan ingin cari tahu lebih dalam, konsultasikan saja kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha di Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenkeu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
- Peraturan BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Perpajakan DDTC Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI.