PMK Nomor 92 Tahun 2025: Dampak, Kewajiban, dan Prosedur Pabean Barang Ekspor-Impor
Penulis : Pitra Rinanti | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 14 Agustus 2026 | Diperbarui : 17 September 2026
Mulai 1 April 2026, pemerintah resmi memberlakukan PMK Nomor 92 Tahun 2025 untuk merapikan pengelolaan barang impor dan mengatasi penumpukan barang di kawasan pabean. Regulasi ini hadir untuk meningkatkan efisiensi arus logistik nasional sekaligus memberikan kepastian hukum terkait status barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Namun di baliknya, muncul berbagai pertanyaan dari pelaku usaha terkait penetapan peraturan baru tersebut. Seperti, “bagaimana sebenarnya cara kerja penetapan status barang dalam kepabeanan pada peraturan baru ini?”. Ditambah, “apa kewajiban pemilik barang agar tidak terkena sanksinya?”. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Status barang ekspor-impor di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya melebihi 30 hari akan beralih secara bertahap menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN), hingga Barang Milik Negara (BMMN) yang berujung pada lelang, hibah, atau pemusnahan. Untuk mencegah peralihan status hukum tersebut, pemilik barang diwajibkan melengkapi berbagai dokumen pabean, memenuhi persyaratan perizinan barang ekspor/impor, melunasi bea masuk/pajak pabean/pungutan lainnya, dan mematuhi batas waktu penimbunan barang.
Dengan PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah menetapkan penegakan hukum yang lebih tegas dan memperkuat kepatuhan pabean, seperti pemblokiran akses kepabeanan oleh DJBC yang membekukan pengajuan dokumen PIB/PEB baru bagi pelaku usaha yang lalai, penerapan tarif bea masuk flat untuk barang lelang, dan percepatan pemusnahan barang.
Bagaimana Cara Kerja & Penetapan Status Barang di Kepabeanan?

Umumnya, setiap barang impor maupun ekspor yang masuk melalui pelabuhan, bandara, atau kantor pos internasional di Indonesia wajib menempati yang bernama Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk kepentingan penyelesaian administrasi. Apabila kewajiban kepabeanan ini diabaikan dalam tenggat waktu tertentu, pemerintah/negara berhak untuk mengambil alih status barang menjadi tiga kategori berbeda secara bertahap, inter alia:
- Barang Tidak Dikuasai (BTD), id est, barang impor yang menumpuk di TPS lebih dari 30 hari karena kewajiban pabean belum diselesaikan.
- Barang Dikuasai Negara (BDN), id est, yaitu barang atau sarana pengangkut yang berada di bawah penguasaan negara akibat adanya pelanggaran hukum atau pemiliknya tidak diketahui.
- Barang Milik Negara (BMMN), id est, barang yang secara resmi ditetapkan menjadi milik negara dan diselesaikan melalui mekanisme lelang, hibah, atau pemusnahan.
Apa Saja Kewajiban Kita Sebagai Pemilik Barang di TPS?

Pada TPS, kehadiran pemilik barang tidak hanya meletakkan barang bawaannya saja. Selama barang berada di TPS, pemilik barang diwajibkan untuk segera:
- Melengkapi dokumen kepabeanan sesuai regulasi yang berlaku (seperti PIB/PEB, Bill Of Lading, Invoice (faktur), daftar rincian barang, bukti pembayaran barang, dan/atau dokumen asuransi barang).
- Memenuhi seluruh persyaratan perizinan barang impor/ekspor (seperti BPOM untuk makanan/obat/kosmetik, SDPPI elektronik, dan PI serta SNI untuk barang yang dibatasi jumlahnya, yang di mana semua hal tersebut telah terintegrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW).
- Melunasi bea masuk, pajak (seperti PPN, PPnBM, serta PPh Pasal 22 Impor) dan pungutan negara lainnya (seperti bea keluar dan bea cukai).
- Mematuhi batas waktu penimbunan yang ditetapkan dengan paling lama 30 hari setelah tanggal penimbunan.
Lantas, Bagaimana Dengan PMK Nomor 92 Tahun 2025?

Nah, dengan diberlakukannya PMK Nomor 92 Tahun 2025, peraturan ini memperkenalkan beberapa aturan baru untuk memperkuat kepatuhan pabean dan menegakkan peraturan hukum yang lebih tegas, inter alia:
- Pemblokiran akses kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bagi pihak yang tidak patuh.
- Penerapan tarif bea masuk flat atau sama untuk semua khusus barang hasil lelang.
- Penerapan lelang ulang jika pemenang lelang gagal memenuhi kewajiban.
- Penerapan pemusnahan langsung dan dipercepat bagi jenis barang tertentu. Jenis barang yang dimaksud seperti busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, berbahaya, merusak, tidak tahan lama, atau memerlukan biaya penimbunan yang tinggi.
- Pengaturan alokasi hasil lelang untuk menutupi biaya penimbunan.
- Perlakuan khusus bagi barang impor maupun ekspor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya. Hal ini berupa perubahan status barang dan pemerintah/negara berhak untuk melakukan sesuatu terhadap barang (seperti dilelang, hibah, atau dimusnahkan).
Kesimpulan
Pemberlakuan PMK Nomor 92 Tahun 2025 telah memperketat tata kelola arus logistik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) guna mengurai penumpukan barang di kawasan pabean. Barang yang diabaikan kewajibannya melebihi batas waktu 30 hari akan mengalami peralihan status secara bertahap dari Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN), hingga Barang Milik Negara (BMMN) yang berisiko untuk dilelang, dihibahkan, bahkan dimusnahkan. Pelaku usaha wajib melengkapi berbagai dokumen kepabeanan, memenuhi persyaratan izin barang ekspor/impor, melunasi pungutan negara, dan mematuhi batas waktu penimbunan yang telah ditetapkan tepat waktu agar terhindar dari sanksi pemblokiran akses kepabeanan dan kehilangan kepemilikan barang.
Q&A
1. Apakah pemilik barang masih bisa mengurus dan mengambil kembali barangnya yang sudah berstatus BTD?
Bisa, selama barang tersebut belum resmi ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) atau diproses ke tahap lelang/hibah/pemusnahan. Pemilik wajib segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan, melengkapi perizinan impor yang dipersyaratkan, serta melunasi bea masuk, pajak impor, dan biaya penimbunan yang tertunggak di TPS.
2. Apa dampak langsung dari sanksi pemblokiran akses kepabeanan bagi importir maupun eksportir yang tidak patuh?
Pemblokiran akses kepabeanan oleh DJBC membatasi transaksi pabean perusahaan secara menyeluruh, sehingga importir tidak dapat mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan eksportir tidak dapat mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) baru. Di saat yang bersamaan, hal ini membekukan seluruh arus keluar–masuk barang perusahaan tersebut di pelabuhan atau bandara hingga kewajiban pabean dan penimbunan diselesaikan.
3. Mengapa aturan baru menerapkan tarif bea masuk flat khusus untuk barang hasil lelang?
Tarif bea masuk flat dalam PMK Nomor 92 Tahun 2025 dirancang untuk menyederhanakan perhitungan dan mempercepat penyelesaian barang BMMN agar cepat terserap oleh pemenang lelang. Hasil penjualan lelang tersebut selanjutnya dipakai terlebih dahulu untuk menutupi sewa TPS dan biaya penimbunan yang belum terbayar sebelum akhirnya masuk ke kas negara
Khawatir Barang Impor/Ekspor Tertahan di TPS atau Terancam Sanksi?
Jangan biarkan arus logistik usaha Anda terhenti! Bersama Tim Waktunya Legal, kami siap mendampingi penyelesaian perizinan dan legalitas bisnis Anda secara cepat, resmi, transparan, dan bebas drama birokrasi. Mulai dari pengurusan dokumen pabean, izin ekspor/impor, hingga konsultasi kepatuhan pada pabean!
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, dan juga Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan Perlindungan HAKI, Tax Compliance, Dokumen Perizinan Operasional Usaha, serta banyak tambahan-tambahan lainnya. Resmi, transparan, aman, lengkap, dan didampingi konsultan ahli kami hingga tuntas. Bersama kami, urusan legalitas bisnis Anda akan berjalan tanpa drama, semudah belanja online!
Jika Anda masih ragu-ragu dan ingin cari tahu lebih dalam, konsultasikan saja kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha di Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan BPK RI Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.