Hak Cipta Karya Seni AI: Apakah Dilindungi Hukum di Indonesia?
Penulis : Pitra Rinanti | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 14 Agustus 2026 | Diperbarui : 15 September 2026
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence) dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah industri kreatif secara signifikan. Kini, siapa pun dapat menghasilkan ilustrasi, musik, hingga tulisan hanya dalam hitungan detik melalui algoritma. Namun, di balik kemudahan ini ternyata juga memunculkan sebuah pertanyaan mengenai apakah karya seni AI mendapatkan perlindungan hak cipta di Indonesia atau tidak. Karena hingga saat ini, status hukumnya masih berada di area abu-abu karena regulasi yang ada belum secara eksplisit mengatur mengenai hal ini.
Lantas, apa dong jawabannya? Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Perlindungan hak cipta atas karya seni AI di Indonesia mensyaratkan adanya kontribusi dari manusia yang mendalam dan signifikan (human authorship) sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014. Karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh mesin AI tanpa keterlibatan mendalam maupun signifikan dari manusia tidak akan memenuhi kriteria hak cipta dan berisiko dianggap sebagai milik publik yang bebas digunakan siapa saja tanpa pemilik yang sah. Selain itu, pelaku usaha harus mewaspadai risiko pelanggaran hak cipta pihak ketiga terkait training data dan memahami bahwa AI bukanlah subjek hukum yang bisa diklaim sebagai pencipta seperti manusia.
Apa Syarat Utama Dari Hak Cipta?

Di Indonesia, hak cipta diberikan kepada Pencipta, yaitu subjek hukum (orang perorangan atau badan hukum) yang menghasilkan karya baru yang inspiratif dan kreatif.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan hukum hak cipta mensyaratkan adanya unsur campur tangan kreativitas dari manusia (human authorship). Jika kita merujuk kembali pada karya AI, hal ini memiliki dua jawaban:
- Jika dengan bantuan AI, manusia tetap memberikan kontribusi yang signifikan—seperti penyusunan prompt yang kompleks, penyuntingan mendalam, atau pengolahan hasil akhir—maka karya bisa mendapatkan perlindungan hukum hak cipta.
- Jika sebuah karya dihasilkan sepenuhnya oleh mesin AI tanpa memberikan kontribusi signifikan atau bahkan sama sekali tidak ada dari manusia, maka karya tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai objek perlindungan hak cipta. Sehingga, karya tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum hak cipta.
Lantas, Siapa Pemilik Sah Karya Seni AI?

Dikarenakan masih belum ada aturan yang secara eksplisit menyinggung tentang hal ini, karya yang murni dihasilkan AI berisiko dianggap sebagai milik publik. Yang berarti, karya ini dapat digunakan secara bebas oleh siapa saja tanpa izin. Sampai sekarang, AI tidak diakui sebagai subjek hukum, sehingga mesin tidak bisa diklaim sebagai pencipta seperti manusia. Perdebatan mengenai kepemilikannya biasanya berfokus pada dua pihak, id est:
- Pengguna AI: Pihak yang memberikan instruksi/perintah.
- Pengembang AI: Pihak yang menciptakan sistem algoritma tersebut.
Apakah Ada Risikonya Menggunakan AI Untuk Usaha Kreatif?

Tentunya ada. Diatur pula dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, penggunaan AI dalam usaha kreatif bukan berarti bebas risiko. Pelaku usaha harus waspada terhadap:
- Pelanggaran Hak Cipta Pihak Ketiga: Data yang digunakan untuk melatih AI (training data) dalam membuat sesuatu mungkin telah mengambil karya orang lain tanpa izin.
- Ketidakpastian: Tanpa legalitas hak cipta yang jelas, karya AI sulit untuk dilindungi dari pembajakan atau peniruan oleh kompetitor. Hal ini juga dipersulit dengan persyaratan hak cipta yang mewajibkan sebuah karya memiliki campur tangan dari manusia secara signifikan.
Kesimpulan
Perlindungan hak cipta atas karya seni AI di Indonesia bergantung pada sejauh mana keterlibatan manusia dalam proses pembuatannya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh mesin tanpa kontribusi manusia yang signifikan tidak memenuhi syarat perlindungan dan berisiko dianggap sebagai milik publik yang dapat bebas digunakan oleh siapa saja. Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha kreatif, Anda harus memastikan bahwa karya seni dari AI juga memiliki campur tangan manusia yang mendalam atau signifikan di baliknya. Selain itu, Anda juga harus mewaspadai risiko pelanggaran hak cipta pihak ketiga agar tidak mengambil karya milik mereka tanpa izin.
Q&A
1. Apakah pengguna atau pengembang AI dapat dianggap sebagai “Pencipta” jika hanya menggunakan prompt sederhana?
Tidak bisa. Hukum Indonesia mensyaratkan adanya kontribusi kreatif yang signifikan dari manusia (human authorship) untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Prompt sederhana sering kali dianggap sebagai perintah umum atau ide mentah saja, bukan ekspresi orisinal yang unik, kreatif, maupun inspiratif. Tak hanya itu, tanpa adanya keterlibatan manusia yang mendalam dan signifikan dalam proses pembuatan hasilnya, karya tersebut sulit memenuhi syarat sebagai ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta.
2. Bagaimana jika AI menghasilkan karya yang mirip dengan gaya milik orang lain?
Hal ini berpotensi melanggar hak cipta pihak ketiga. Meskipun algoritma AI bisa meniru gaya tertentu tanpa disengaja, namun data yang digunakan untuk melatih AI (training data) bisa juga menggunakan hasil karya orang lain tanpa izin dengan sengaja. Jika hasil akhirnya dianggap mengambil atau meniru karya orisinal milik orang lain, hal tersebut dapat memicu permasalahan hingga gugatan hukum.
3. Bisakah sebuah perusahaan berbadan hukum diakui resmi sebagai pemegang hak cipta atas karya AI?
Bisa, selama memenuhi ketentuan subjek hukum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Meskipun AI bukanlah subjek hukum dan tidak bisa diklaim sebagai pencipta, namun perusahaan berbadan hukum pun tetap bisa menjadi pemegang hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI. Syaratnya tetaplah sama seperti dengan yang lain, bahwa harus ada bukti bahwa manusia (seperti staf atau karyawan) memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses pembuatan karyanya di bawah hubungan kerja yang sah.
Kesulitan Mengamankan Hak Cipta Karya Seni AI Anda?
Memahami batasan hukum antara inovasi kecerdasan buatan (AI) dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sebenarnya penting agar karya seni digital Anda tidak disalahgunakan oleh pihak lain atau berakhir sebagai milik publik tanpa pemilik yang sah. Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping profesional membantu Anda memahami dan melewati batasan hukum tersebut agar setiap karya Anda tetap memiliki nilai ekonomi dan kepastian hukum jangka panjang.
Tidak hanya hak cipta saja, namun kami juga melayani dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, dan juga Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan Perlindungan HAKI, Tax Compliance, Dokumen Perizinan Operasional Usaha, serta banyak tambahan-tambahan lainnya. Resmi, transparan, aman, lengkap, dan didampingi konsultan ahli kami hingga tuntas. Bersama kami, urusan legalitas bisnis Anda akan berjalan tanpa drama, semudah belanja online!
Jika Anda masih ragu-ragu dan ingin cari tahu lebih dalam, konsultasikan saja kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha di Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Peraturan BPK RI Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Peraturan BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.