Direksi Merangkap Pemegang Saham, Apa Batas Haknya dalam RUPS?
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Dalam praktik perseroan terbatas, tidak jarang seorang direksi juga berstatus sebagai pemegang saham. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah ia tetap memiliki hak penuh dalam RUPS? Apakah ia dapat memberikan suara? Bahkan, bolehkah ia menjadi kuasa bagi pemegang saham lain?
Isu ini menjadi semakin relevan dalam konteks aturan RUPS PT Tbk, di mana transparansi, independensi, dan pencegahan benturan kepentingan dalam RUPS menjadi perhatian utama regulator.
Pemahaman yang keliru mengenai posisi hukum pemegang saham merangkap direksi dapat berimplikasi pada sengketa internal, pelanggaran tata kelola, hingga sanksi administratif dari OJK.
PERTANYAAN
- Apakah direksi yang juga berstatus sebagai pemegang saham berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS PT Tbk?
- Apakah direksi diperbolehkan menjadi kuasa atau wakil pemegang saham dalam RUPS?
Pahami Dulu Posisi RUPS dalam Struktur Perseroan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, RUPS merupakan salah satu organ perseroan selain Direksi dan Dewan Komisaris.
RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Artinya, meskipun Direksi menjalankan operasional perusahaan, tetap ada keputusan strategis yang berada di tangan pemegang saham melalui forum RUPS.
Dalam konteks perusahaan terbuka (PT Tbk), pelaksanaan RUPS juga tunduk pada Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Apakah Direksi sebagai Pemegang Saham Boleh Ikut RUPS?
Secara prinsip, direksi sebagai pemegang saham boleh ikut RUPS.
Setiap pemegang saham memiliki hak untuk:
- Menghadiri RUPS
- Mengeluarkan suara
- Menerima dividen
- Menjalankan hak lain sesuai undang-undang dan anggaran dasar
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam POJK 15/2020 bahwa pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili, berhak menghadiri RUPS.
Dengan demikian, hak suara direksi dalam RUPS tetap melekat sepanjang ia memiliki saham, karena setiap saham pada dasarnya memberikan satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
Namun, ada batas penting yang perlu diperhatikan.
Batasan Hak Direksi dalam RUPS
Meskipun memiliki hak hadir dan hak suara, terdapat pembatasan dalam kondisi tertentu, yaitu:
-
Benturan Kepentingan dalam RUPS
Apabila direksi yang juga pemegang saham memiliki benturan kepentingan atas mata acara yang dibahas, maka ia:
- Tetap dapat hadir sebagai pemegang saham
- Namun tidak dapat memimpin RUPS apabila terdapat konflik kepentingan
Prinsip ini penting dalam menjaga independensi dan tata kelola perusahaan yang sehat.
-
RUPS yang Dihadiri Pemegang Saham Independen
Dalam situasi tertentu, terdapat RUPS yang hanya dihadiri oleh pemegang saham independen. Dalam forum seperti ini, direksi yang memiliki hubungan afiliasi atau kepentingan tertentu dapat dibatasi partisipasinya.
Apakah Direksi Boleh Menjadi Kuasa Pemegang Saham?
Inilah batas yang paling tegas.
Berdasarkan ketentuan UU Perseroan Terbatas, dalam pemungutan suara:
- Anggota Direksi
- Anggota Dewan Komisaris
- Karyawan perseroan
dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham.
Ketentuan ini diperkuat dalam POJK 15/2020, yang menyatakan bahwa penerima kuasa dalam RUPS perusahaan terbuka tidak boleh merupakan anggota Direksi, Komisaris, maupun karyawan perusahaan.
Artinya:
✅ Direksi boleh hadir dan memberikan suara atas saham miliknya sendiri.
❌ Direksi tidak boleh menjadi wakil atau penerima kuasa dari pemegang saham lain.
Larangan ini bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan dan menjaga objektivitas pengambilan keputusan.
Bagaimana dengan Kepemilikan Saham Tidak Langsung?
Isu lain yang sering muncul adalah kepemilikan saham secara tidak langsung (beneficial ownership).
Berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024, anggota Direksi dan Komisaris yang memiliki saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib melaporkan:
- Kepemilikan saham
- Setiap perubahan kepemilikan
- Perubahan persentase hak suara
Kewajiban pelaporan ini ditujukan kepada OJK sebagai bentuk transparansi di perusahaan terbuka.
Mengapa Pemahaman Ini Penting?
Kesalahan memahami posisi hukum pemegang saham merangkap direksi dapat berakibat pada:
- Gugatan atas dasar benturan kepentingan
- Pelanggaran tata kelola perusahaan
- Sanksi administratif dari OJK
- Ketidakabsahan keputusan RUPS
Dalam perusahaan terbuka, isu tata kelola bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari perlindungan investor dan integritas pasar modal.
Kesimpulan
Direksi yang juga berstatus sebagai pemegang saham pada dasarnya:
- Berhak menghadiri RUPS
- Berhak memberikan suara atas saham yang dimilikinya
Namun, terdapat batas penting:
- Tidak boleh menjadi kuasa pemegang saham lain
- Tidak boleh memimpin RUPS apabila memiliki benturan kepentingan
- Wajib melaporkan kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung kepada OJK
Dengan memahami batas ini, perusahaan dapat menjaga keseimbangan kewenangan antar organ perseroan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Q&A
- Apakah direksi yang juga berstatus sebagai pemegang saham berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS PT Tbk?
Ya. Sepanjang ia memiliki saham, ia tetap memiliki hak hadir dan hak suara sesuai jumlah saham yang dimilikinya. - Apakah direksi diperbolehkan menjadi kuasa atau wakil pemegang saham dalam RUPS?
Tidak. Direksi dilarang menjadi kuasa pemegang saham dalam pemungutan suara berdasarkan UU PT dan POJK 15/2020.
Jika perusahaan Anda menghadapi isu tata kelola, benturan kepentingan, atau ingin memastikan pelaksanaan RUPS telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pastikan seluruh mekanismenya telah dirancang secara tepat dan sesuai regulasi.
Konsultasikan kebutuhan informasi hukum Anda bersama WaktunyaLegal.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka - Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka