Jual Beli Aset Perusahaan Perlu Persetujuan RUPS?
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Dalam praktik bisnis, pengalihan aset perusahaan bukanlah hal yang jarang terjadi. Penjualan tanah, pengalihan mesin produksi, pemberian jaminan aset kepada bank, hingga restrukturisasi melalui akuisisi merupakan bagian dari dinamika korporasi.
Namun, tidak semua transaksi aset dapat diputuskan secara sepihak oleh Direksi. Dalam kondisi tertentu, Undang-Undang Perseroan Terbatas mewajibkan adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kesalahan dalam memahami batas kewenangan ini dapat berujung pada sengketa internal, pembatalan transaksi, bahkan pemberhentian Direksi.
PERTANYAAN
- Kapan pengalihan atau jual beli aset perusahaan wajib mendapatkan persetujuan RUPS?
- Apa konsekuensi hukum jika Direksi menjual aset tanpa persetujuan RUPS?
Apa Itu Aset Perusahaan?
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), aset merupakan seluruh kekayaan yang dimiliki perusahaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang memiliki manfaat ekonomi.
Contoh aset perusahaan antara lain:
- Tanah dan bangunan
- Kendaraan operasional
- Mesin dan peralatan
- Perlengkapan kantor
- Hak kekayaan intelektual
Aset inilah yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan. Karena itu, pengalihannya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Organ Perseroan dan Wewenangnya
Direksi Perseroan
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Direksi mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan sesuai anggaran dasar.
Wewenang Direksi meliputi:
- Mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan
- Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan
- Mengikat perusahaan dengan pihak lain
- Memberikan kuasa untuk tindakan hukum tertentu
Namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris.
Wewenang RUPS antara lain:
- Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris
- Menyetujui perubahan anggaran dasar
- Mengevaluasi kinerja Direksi
- Memutuskan tindakan yang bersifat strategis dan luar biasa
Dalam konteks pengalihan aset, peran RUPS menjadi sangat penting ketika nilai transaksi mencapai batas tertentu.
Apa yang Dimaksud Pengalihan Aset?
Pengalihan aset adalah perbuatan hukum untuk memindahkan kepemilikan atau menjadikan aset sebagai jaminan kepada pihak lain.
Bentuk pengalihan aset dapat berupa:
- Penyertaan modal
- Hibah
- Akuisisi aset
- Akuisisi manajemen
- Penjualan aset tetap
- Penjaminan utang dengan aset perusahaan
Kapan Persetujuan RUPS Diperlukan?
Pasal 92 UU PT menegaskan bahwa Direksi menjalankan perusahaan sesuai anggaran dasar dan keputusan RUPS.
Lebih lanjut, Pasal 102 UU PT menyatakan bahwa Direksi wajib memperoleh persetujuan RUPS apabila melakukan pengalihan atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan perseroan yang nilainya melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih perusahaan dalam satu tahun buku.
Artinya:
- Jika nilai aset yang dijual lebih dari 50% kekayaan bersih → wajib persetujuan RUPS.
- Jika di bawah 50% → mengacu pada ketentuan anggaran dasar.
Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan pemegang saham agar tidak dirugikan oleh keputusan sepihak.
Konsekuensi Jika Direksi Tidak Meminta Persetujuan RUPS
Apabila Direksi tetap melakukan pengalihan aset yang melebihi batas tanpa persetujuan RUPS, maka:
- Direksi dapat diberhentikan melalui keputusan RUPS (Pasal 105 UU PT).
- Transaksi berpotensi disengketakan.
- Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.
- Muncul risiko gugatan dari pemegang saham atas dasar penyalahgunaan wewenang.
Tujuan Persetujuan RUPS dalam Jual Beli Aset
Persetujuan RUPS memiliki fungsi penting, yaitu:
- Melindungi kepentingan pemegang saham.
- Mencegah penyalahgunaan kewenangan Direksi.
- Menjaga transparansi dan akuntabilitas.
- Menjamin keberlangsungan usaha perusahaan.
Dengan demikian, RUPS berperan sebagai mekanisme kontrol terhadap keputusan strategis.
Kesimpulan
Aset perusahaan merupakan elemen vital dalam keberlangsungan bisnis. Direksi memang memiliki kewenangan mengelola dan mengalihkan aset, namun dalam kondisi tertentu, khususnya apabila nilai transaksi melebihi 50% dari kekayaan bersih perusahaan, persetujuan RUPS menjadi kewajiban hukum.
Mengabaikan ketentuan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari sengketa internal hingga pertanggungjawaban hukum Direksi.
Pemahaman yang tepat mengenai batas kewenangan organ perseroan adalah kunci untuk menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan sesuai hukum.
Q&A
- Apakah semua penjualan aset perusahaan harus mendapat persetujuan RUPS?
Tidak. Persetujuan RUPS wajib apabila nilai pengalihan melebihi 50% dari kekayaan bersih perusahaan atau jika diatur dalam anggaran dasar. - Apa risiko jika Direksi menjual aset tanpa persetujuan RUPS?
Direksi dapat diberhentikan, digugat oleh pemegang saham, serta transaksi berpotensi disengketakan secara hukum.
Jika perusahaan Anda sedang merencanakan pengalihan aset, restrukturisasi, atau transaksi strategis lainnya, pastikan terlebih dahulu kewenangan dan prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepatuhan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan jangka panjang bagi keberlangsungan usaha. Konsultasikan bersama WaktunyaLegal.
Referensi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang