Kapan Harus Mengubah KBLI 2020 ke KBLI 2025? Ini Penjelasannya
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Perubahan klasifikasi usaha dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 menjadi salah satu isu penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dan tim legal perusahaan. Dengan diterbitkannya kebijakan terbaru, pemerintah mulai melakukan penyesuaian sistem klasifikasi usaha sebagai bagian dari penyempurnaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Namun, tidak semua pelaku usaha diwajibkan langsung melakukan perubahan. Banyak yang masih bertanya: apakah harus segera mengubah KBLI, atau cukup menunggu penyesuaian otomatis dari sistem?
Memahami kapan perubahan wajib dilakukan menjadi krusial agar tidak terjadi kesalahan administratif yang berpotensi menghambat kegiatan usaha.
PERTANYAAN
- Kapan pelaku usaha diwajibkan melakukan penyesuaian dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 dalam sistem OSS?
- Apa saja kriteria perubahan substansi kegiatan usaha yang mengharuskan dilakukannya perubahan KBLI?
Implementasi KBLI 2025 dan Masa Transisi
Pemerintah telah menetapkan bahwa implementasi KBLI 2025 mulai berlaku sejak 25 Maret 2026. Dalam masa transisi ini, sistem OSS dan administrasi hukum (AHU) akan melakukan penyesuaian secara bertahap hingga paling lambat 18 Juni 2026.
Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa seluruh perizinan yang telah terbit sebelumnya, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Berusaha (PB), maupun PB UMKU, tetap dinyatakan sah dan berlaku.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu melakukan pengajuan ulang izin hanya karena adanya perubahan KBLI.
Kapan Wajib Mengubah KBLI?
Penyesuaian KBLI tidak selalu bersifat wajib dalam setiap kondisi. Kewajiban perubahan baru muncul apabila terdapat perubahan yang bersifat substansial dalam kegiatan usaha atau struktur perusahaan.
Beberapa kondisi yang mengharuskan perubahan KBLI antara lain:
- Terjadi perubahan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan;
- Adanya aksi korporasi yang berdampak pada perubahan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar;
- Klasifikasi KBLI 2025 yang relevan tidak sesuai atau belum tercermin dalam uraian kegiatan usaha di anggaran dasar.
Dalam praktiknya, penilaian perubahan substansi ini harus dilakukan secara cermat. Tidak hanya melihat aktivitas usaha yang berjalan, tetapi juga kesesuaiannya dengan deskripsi KBLI serta redaksi dalam anggaran dasar perusahaan.
Perubahan yang Tidak Memerlukan Penyesuaian Manual
Sebaliknya, apabila perubahan hanya bersifat administratif atau berupa perubahan kode numerik tanpa mengubah ruang lingkup kegiatan usaha, maka penyesuaian tidak perlu dilakukan secara manual.
Dalam kondisi ini:
- Sistem OSS dan AHU akan melakukan penyesuaian secara otomatis;
- Tidak diperlukan perubahan anggaran dasar;
- Tidak perlu dilakukan RUPS atau pengesahan notaris.
Contohnya, suatu kegiatan usaha yang sebelumnya memiliki kode tertentu dalam KBLI 2020, kemudian berubah kode dalam KBLI 2025 tetapi tetap memiliki deskripsi kegiatan yang sama. Dalam hal ini, perubahan hanya bersifat recoding, bukan perubahan substansi.
Langkah Strategis bagi Pelaku Usaha
Masa transisi menuju implementasi penuh KBLI 2025 sebaiknya dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Melakukan review terhadap kegiatan usaha yang sedang berjalan;
- Mengidentifikasi apakah terdapat perubahan substansi;
- Melakukan pemetaan (mapping) dari KBLI 2020 ke KBLI 2025;
- Menyiapkan langkah penyesuaian sebelum batas waktu implementasi.
Selain itu, penting juga untuk mengarsipkan seluruh dokumen perizinan yang telah dimiliki sebagai langkah mitigasi apabila terjadi kendala sistem selama masa transisi.
Kesimpulan
Perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak serta-merta mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian secara langsung.
Kewajiban perubahan hanya berlaku apabila terdapat perubahan substansi dalam kegiatan usaha atau ketidaksesuaian dengan anggaran dasar perusahaan. Sementara itu, perubahan yang bersifat administratif akan disesuaikan secara otomatis oleh sistem OSS dan AHU.
Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat menghindari langkah yang tidak perlu sekaligus memastikan kepatuhan hukum tetap terjaga.
Q&A
- Kapan pelaku usaha wajib mengubah KBLI ke KBLI 2025?
Perubahan wajib dilakukan jika terdapat perubahan substansi kegiatan usaha, perubahan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar, atau ketidaksesuaian dengan klasifikasi KBLI terbaru. - Apa saja kriteria perubahan substansi yang mengharuskan perubahan KBLI?
Kriteria tersebut meliputi perubahan kegiatan usaha, aksi korporasi yang mengubah anggaran dasar, serta ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan klasifikasi KBLI 2025.
Bingung Harus Ubah KBLI atau Tidak?
Perubahan KBLI bisa terlihat sederhana, tetapi dampaknya sangat besar terhadap legalitas usaha Anda.
Kesalahan dalam menentukan apakah perlu perubahan atau tidak bisa berujung pada kendala perizinan di OSS.
Konsultasikan kebutuhan hukum bisnis Anda sekarang bersama WaktunyaLegal.
Referensi
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)