Risiko Hukum Menggunakan Nama Orang Lain dalam Akta Pendirian Perusahaan atau Yayasan
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Praktik meminjam nama orang lain (nominee arrangement) untuk dicantumkan dalam akta pendirian perusahaan atau yayasan masih sering terjadi dengan berbagai alasan, mulai dari pemenuhan syarat administratif hingga upaya menyembunyikan kepemilikan.
Namun, di balik kemudahan semu tersebut, terdapat bom waktu hukum yang siap meledak. Berdasarkan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, kepemilikan aset haruslah transparan dan sesuai dengan data yang tercatat secara resmi guna menghindari sengketa yang berkepanjangan.
Berikut adalah artikel yang disusun secara sistematis dengan format poin-poin dan penjelasan singkat agar lebih mudah dipahami:
Pertanyaan:
Bagaimana status hukum aset perusahaan jika orang yang namanya “dipinjam” tersebut meninggal dunia atau menggugat balik?
Apakah perjanjian di bawah tangan (nominee agreement) diakui oleh hukum Indonesia jika terjadi sengketa?
Status Aset dalam Sengketa dan Ahli Waris
Dalam hukum Indonesia, orang yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian dan SK Kemenkumham dianggap sebagai pemilik sah secara de jure. Hal ini memicu risiko besar jika:
Risiko Ahli Waris: Jika orang yang dipinjam namanya meninggal dunia, maka secara otomatis saham atau posisi dalam yayasan tersebut jatuh ke tangan ahli warisnya. Ahli waris berhak mengklaim aset tersebut sebagai bagian dari harta warisan karena secara dokumen resmi, almarhum adalah pemiliknya;
Gugatan Balik (Wanprestasi): Orang yang namanya dipinjam dapat menggugat balik dan mengklaim hak-haknya (seperti dividen atau kendali aset) karena ia memegang bukti otentik berupa akta notaris yang mencantumkan namanya sebagai pemilik;
Sita Jaminan: Jika orang yang dipinjam namanya memiliki utang pribadi, aset perusahaan yang tercatat atas namanya dapat dijadikan objek sita jaminan oleh kreditor pihak ketiga;
Kesulitan Likuidasi: Saat perusahaan ingin menjual aset atau melakukan aksi korporasi, tanda tangan orang yang namanya “dipinjam” bersifat mutlak. Jika ia menolak atau meminta imbalan besar, operasional perusahaan akan lumpuh.
Legalitas Perjanjian Nominee di Indonesia
Banyak pelaku usaha mengandalkan perjanjian di bawah tangan untuk mengikat pemilik nama. Namun, kedudukannya sangat lemah di mata hukum:
Batal Demi Hukum: Karena perjanjian nominee seringkali dianggap memiliki kausa yang tidak halal (upaya penyelundupan hukum), hakim di pengadilan cenderung menyatakan perjanjian tersebut batal demi hukum, yang artinya dianggap tidak pernah ada;
Kekuatan Pembuktian Rendah: Perjanjian di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di hadapan pihak ketiga atau instansi pemerintah dibandingkan dengan Akta Otentik yang sudah terdaftar di sistem AHU;
Risiko Pidana: Penggunaan nama orang lain untuk menyembunyikan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan pemilik manfaat yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Penyelenggaraan badan hukum kini menuntut transparansi penuh. Berdasarkan Undang -Undang No. 6 Tahun 2023, pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap profil pemilik manfaat. Praktik pinjam nama bukan hanya merugikan secara finansial jika terjadi pengkhianatan, tetapi juga memposisikan perusahaan pada risiko ketidakpastian hukum yang tinggi di mata investor dan perbankan.
Tanpa nama yang jujur di dalam akta, Anda tidak memiliki perlindungan hukum atas investasi Anda. Dampaknya, jika terjadi perselisihan, Anda tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempertahankan aset tersebut di pengadilan, karena secara hukum Anda dianggap sebagai “orang asing” terhadap perusahaan yang Anda bangun sendiri.
Q&A
Q1: Apa itu Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat)?
Adalah orang perseorangan yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan, yang wajib dilaporkan dalam sistem Kemenkumham sesuai aturan terbaru.
Q2: Dapatkah perjanjian nominee diubah menjadi akta jual beli saham?
Bisa, namun memerlukan kerja sama penuh dari pemilik nama untuk melakukan balik nama secara resmi, yang biasanya melibatkan biaya pajak dan notaris yang cukup besar.
Kesimpulan:
Menggunakan nama orang lain dalam akta pendirian adalah praktik yang sangat berisiko tinggi. Perlindungan terbaik bagi investasi Anda adalah dengan mencantumkan nama asli sebagai pemilik manfaat atau menggunakan struktur badan hukum yang sah. Jangan biarkan kerja keras Anda hilang hanya karena sengketa kepemilikan dengan pemilik nama atau ahli warisnya di masa depan.
Butuh Bantuan Legalitas? Mengalihkan kepemilikan dari nama orang lain ke nama Anda sendiri memerlukan strategi legal yang tepat agar tidak melanggar aturan perpajakan dan korporasi. Jangan biarkan aset Anda berada di tangan yang salah.
Segera hubungi Waktunyalegal untuk audit akta pendirian, pelaporan Beneficial Ownership, dan restrukturisasi kepemilikan perusahaan Anda secara aman dan legal!
Referensi:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang