Mekanisme Deemed Granted dalam OSS RBA: Aman atau Berisiko bagi PT PMA?
Penulis : Rakasyah Pratama
Editor : Adella Rahman
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), pemerintah menerapkan batas waktu tertentu bagi instansi berwenang dalam memproses permohonan izin. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diterbitkan keputusan, sistem dapat menetapkan permohonan sebagai “dianggap disetujui” atau deemed granted.
Bagi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), mekanisme ini terlihat memberikan percepatan dan kepastian dalam memulai kegiatan usaha. Namun, dibalik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kekuatan hukum dan potensi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.
Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini membahas beberapa permasalahan sebagai berikut:
Apa itu deemed granted dalam OSS?
Apakah deemed granted menjamin kepastian hukum?
Risiko apa yang dapat timbul bagi PT PMA?
Dasar Hukum
· Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
· Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Deemed Granted dalam Sistem OSS RBA
Dalam kerangka OSS RBA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Setiap perizinan memiliki standar pelayanan dan jangka waktu penyelesaian tertentu.
Mekanisme deemed granted merupakan konsep hukum administratif yang menyatakan bahwa apabila instansi atau pejabat berwenang tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka permohonan tersebut dianggap disetujui oleh sistem. Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya stagnasi pelayanan dan memberikan kepastian waktu kepada pelaku usaha.
Dalam praktik OSS, proses ini berlangsung secara elektronik. Setelah pelaku usaha mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan administratif, sistem akan menunggu verifikasi atau persetujuan dari instansi teknis terkait. Apabila tenggat waktu terlampaui tanpa adanya penolakan atau permintaan perbaikan, status permohonan dapat berubah menjadi disetujui secara otomatis.
Secara normatif, mekanisme ini dirancang untuk mempercepat realisasi investasi dan memperbaiki iklim usaha.
Apakah Deemed Granted Menjamin Kepastian Hukum?
Secara prosedural, deemed granted memberikan kepastian dari sisi waktu. Pelaku usaha tidak perlu menunggu tanpa batas karena sistem telah menetapkan jangka waktu pelayanan. Dalam konteks ini, terdapat perlindungan terhadap hak pemohon agar tidak dirugikan oleh lambannya birokrasi.
Namun, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kejelasan waktu penerbitan izin. Kepastian hukum juga menyangkut keabsahan substansi izin tersebut. Meskipun izin dianggap terbit karena lewatnya batas waktu, hal tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya evaluasi atau pengawasan lanjutan.
Dalam hukum administrasi negara, keputusan yang lahir secara sah tetap dapat dibatalkan apabila ditemukan cacat prosedur atau cacat substansi. Artinya, deemed granted menjamin kepastian formal, tetapi tidak secara otomatis menjamin kepastian substantif apabila persyaratan teknis ternyata belum sepenuhnya terpenuhi.
Bagi PT PMA, hal ini menjadi krusial karena kegiatan usaha yang melibatkan penanaman modal asing umumnya diawasi secara ketat dan memiliki implikasi ekonomi yang luas.
Risiko bagi PT PMA
Mekanisme deemed granted dapat menjadi pedang bermata dua bagi PT PMA. Di satu sisi, ia mempercepat proses perizinan. Di sisi lain, terdapat potensi risiko hukum yang harus diperhitungkan secara matang.
Pertama, terdapat risiko kepatuhan substantif. Jika perusahaan hanya mengandalkan perubahan status di sistem tanpa memastikan seluruh persyaratan teknis benar-benar telah terpenuhi, maka dalam pengawasan berikutnya dapat ditemukan ketidaksesuaian yang berujung pada sanksi administratif.
Kedua, terdapat risiko pembatalan atau penyesuaian izin. PP Nomor 28 Tahun 2025 menempatkan pengawasan sebagai bagian penting dalam rezim perizinan berbasis risiko. Apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, izin yang telah dianggap disetujui tetap dapat dikenai tindakan administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan.
Ketiga, terdapat risiko reputasi dan keberlanjutan usaha. PT PMA umumnya berhubungan dengan investor, mitra internasional, dan lembaga keuangan. Ketidakpastian atau sengketa terkait perizinan dapat memengaruhi kredibilitas perusahaan dan berdampak pada keputusan bisnis lanjutan.
Keempat, dalam hal terjadi sengketa hukum, status deemed granted dapat menjadi objek pengujian. Pihak lain dapat mempertanyakan apakah seluruh persyaratan substantif telah benar-benar dipenuhi pada saat izin dianggap terbit.
Kesimpulan
Mekanisme deemed granted dalam OSS RBA berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan instrumen percepatan perizinan yang bertujuan memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha, termasuk PT PMA. Secara administratif, mekanisme ini sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Namun demikian, kepastian yang diberikan bersifat formal-prosedural. Kepastian substantif tetap bergantung pada pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi PT PMA, deemed granted dapat menjadi fasilitas yang aman apabila didukung oleh kepatuhan yang menyeluruh. Sebaliknya, jika dijadikan jalan pintas tanpa penguatan aspek substantif, mekanisme ini justru dapat menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Dalam lanskap regulasi investasi yang semakin dinamis, kepatuhan hukum menjadi elemen krusial bagi keberlanjutan usaha. PT Waktunya Legal Indonesia menyediakan layanan pendirian PT, PT PMA, CV, dan Yayasan, pengurusan OSS RBA dan NIB, perubahan anggaran dasar, hingga pendampingan LKPM dan audit kepatuhan investasi, guna memastikan struktur usaha Anda selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku serta terlindungi secara strategis.
Q&A
1. Apa itu deemed granted dalam OSS?
Deemed granted adalah mekanisme dalam OSS RBA yang menyatakan bahwa permohonan izin dianggap disetujui apabila instansi berwenang tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
2. Apakah deemed granted menjamin kepastian hukum?
Mekanisme ini memberikan kepastian waktu secara administratif, namun tidak secara otomatis menjamin kepastian hukum secara substantif apabila terdapat ketidaksesuaian persyaratan teknis.
Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko