Utang CV: Apakah Harta Pribadi Sekutu Bisa Disita?
Penulis : Pitra Rinanti | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 14 Agustus 2026 | Diperbarui : 12 September 2026
Banyak pelaku usaha memilih bentuk Commanditaire Vennootschap (CV) karena proses pendiriannya yang relatif sederhana dan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan Perseroan Terbatas (PT). Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko hukum yang tak kalah penting terkait tanggung jawab utang perusahaan yang sering kali tidak disadari oleh para pemiliknya.
Nah, apa itu risikonya? Apakah ada yang harus atau bisa kita lakukan untuk menghindarinya? Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Diatur dalam Pasal 19-21 KUHD dan Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, persekutuan CV membedakan tanggung jawab antara sekutu aktif yang memikul tanggung jawab tidak terbatas secara tanggung renteng hingga ke harta pribadi, dan sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas sebesar modal selama tidak ikut campur dalam menjalankan maupun mengelola bisnis.
Dikarenakan CV bukan sebuah badan hukum, maka tidak terdapat pemisahan harta yang tegas antara kekayaan perusahaan dan pribadi. Sehingga dalam kondisi gagal bayar, aset atau harta pribadi sekutu aktif dapat disita sepenuhnya untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga (seperti kreditur). Memahami batasan peran ini penting bagi pelaku usaha guna memitigasi risiko finansial pribadi yang dapat muncul akibat utang operasional bisnis yang dapat muncul di masa depan.
Mari Kita Mengenal CV Dahulu, Yuk!

Di Indonesia, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua pihak atau lebih dengan pembagian peran yang jelas. CV bukan merupakan badan hukum, sehingga tidak ada pemisahan harta yang tegas antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi para pengurusnya.
Berdasarkan Pasal 19-21 KUHD dan Permenkum No. 25 Tahun 2025, terdapat dua jenis sekutu dalam CV, id est:
- Sekutu Aktif (Komplementer). Dia adalah pihak yang menjalankan operasional harian, mengelola usaha, dan berhak mewakili CV dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga.
- Sekutu Pasif (Komanditer). Dia hanyalah pihak yang berperan sebagai penyetor modal tanpa ikut campur dalam pengelolaan usaha.
Apakah Sekutu Aktif Tidak Semudah yang Dikira?

Iya, itu benar. Sekutu aktif memikul beban yang paling berat. Ia memiliki kewenangan penuh, sehingga segala tindakan hukum yang mereka lakukan akan sepenuhnya mengikat CV. Jika CV mengalami kerugian atau memiliki utang yang tidak sanggup dibayar oleh aset perusahaan, maka sekutu aktif wajib menanggung seluruh kewajiban tersebut hingga ke harta pribadinya. Hal ini disebut sebagai tanggung jawab tidak terbatas.
Selain itu, tanggung jawab ini bersifat tanggung renteng, yang berarti pihak ketiga (seperti kreditur) dapat menuntut pelunasan utang kepada salah satu atau seluruh sekutu aktif secara pribadi jika aset CV tidak mencukupi. Selama masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, risiko ini tetap melekat meskipun CV telah dibubarkan.
Lalu, Bagaimana Dengan Sekutu Pasif?

Berbeda dengan sekutu aktif, sekutu pasif justru memiliki keistimewaan yang dinamakan tanggung jawab terbatas. Artinya, mereka hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan dan tidak wajib menanggung kerugian perusahaan melebihi nilai investasi tersebut. Hal ini karena mereka tidak ikut campur dalam menjalankan maupun mengelola operasional harian usaha CV.
Namun, perlindungan ini juga dapat gugur seketika. Jika sekutu pasif terbukti ikut terlibat dalam pengurusan atau bertindak layaknya sekutu aktif, misalnya menandatangani kontrak atas nama CV, maka status mereka berubah menjadi sekutu aktif dan bertanggung jawab hingga ke harta pribadinya.
Apa Konsekuensinya Jika CV Mengalami Gagal Bayar?
Ketika utang CV lebih besar daripada aset yang dimiliki, kekurangan tersebut akan langsung menjadi beban finansial bagi sekutu aktif. Dalam kondisi gagal bayar, harta pribadi seperti rumah, kendaraan, atau simpanan pribadi sekutu aktif dapat menjadi objek sitaan untuk melunasi piutang perusahaan kepada pihak ketiga.
Kesimpulan
Meskipun CV menawarkan kemudahan operasional dan biaya yang relatif rendah, namun risiko hukum yang dipikul oleh sekutu aktif sangatlah besar karena mencakup tanggung jawab tidak terbatas hingga ke harta pribadi. Sebaliknya, sekutu pasif hanya terlindungi selama mereka tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis. Memahami batasan peran ini penting sebelum menjalankan usaha dalam bentuk CV untuk menghindari kerugian finansial pribadi di masa depan.
Q&A
1. Bolehkah sekutu pasif memberikan saran bisnis tanpa kehilangan perlindungan tanggung jawab terbatasnya?
Boleh, selama hanya sebatas saran dan tidak berupa tindakan manajerial, seperti menjalankan maupun mengelola operasional harian. Jika sekutu pasif bertindak manajerial, maka ia telah mewakili CV, sehingga perlindungan hukumnya gugur dan ia menjadi bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadi layaknya sekutu aktif.
2. Jika salah seorang sekutu aktif tidak memiliki harta, apakah sekutu aktif lainnya harus menanggung seluruh sisa utang?
Ya, sesuai prinsip tanggung renteng. Sang pihak ketiga (seperti kreditur) berhak menuntut pelunasan seluruh sisa utang kepada salah satu atau seluruh sekutu aktif. Artinya, jika satu sekutu aktif tidak mampu membayar, beban tersebut langsung beralih kepada sekutu aktif lainnya yang memiliki aset mencukupi.
3. Apakah harta pribadi yang dimiliki setelah CV dibubarkan masih bisa disita untuk utang lama?
Bisa. Risiko hukum sekutu aktif tetap melekat pada kewajiban yang muncul selama ia menjabat, meskipun CV telah dibubarkan. Selama utang tersebut belum lunas, aset pribadi yang didapat dan dimiliki di kemudian hari tetap dapat menjadi objek sitaan untuk memenuhi hak pihak ketiga atau kreditur.
Khawatir Aset Pribadi Terancam Karena Risiko Utang Bisnis CV Anda?
Memahami struktur tanggung jawab dalam CV diperlukan untuk melindungi masa depan finansial Anda. Jangan biarkan ketidaktahuan mengenai posisi sekutu membuat harta pribadi Anda menjadi jaminan utang perusahaan. Dengan Tim Waktunya Legal, tidak hanya kami siap menjadi mitra profesional Anda, namun juga menilai dengan mendalam risiko hukum dan memberikan solusi perlindungan aset yang tepat untuk bisnis Anda!
Tidak hanya itu saja, namun kami juga melayani dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, dan juga Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan Perlindungan HAKI, Tax Compliance, Dokumen Perizinan Operasional Usaha, serta banyak tambahan-tambahan lainnya. Resmi, transparan, aman, lengkap, dan didampingi konsultan ahli kami hingga tuntas. Bersama kami, urusan legalitas bisnis Anda akan berjalan tanpa drama, semudah belanja online!
Jika Anda masih ragu-ragu dan ingin cari tahu lebih dalam, konsultasikan saja kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha di Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Hukum Online Pasal 19, 20, dan 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- BPK RI Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.