Penambangan Pasir Laut di Indonesia: Legalitas, Risiko Lingkungan, dan Regulasi Terbaru
Author : M. Fahrurrozi Rangkuti – Profil LinkedIn — Editor : Adella Rahman — Dipublikasikan : 25 Agustus 2026 — Diperbarui: 28 Agustus 2026
Penambangan pasir laut di Indonesia saat ini menjadi perhatian utama karena meningkatnya kebutuhan material untuk konstruksi dan infrastruktur nasional Meskipun memiliki nilai ekonomi yang besar, aktivitas ini membawa risiko lingkungan yang serius, seperti kerusakan ekosistem pesisir, abrasi, serta gangguan terhadap kehidupan masyarakat lokal. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan kerangka hukum yang sangat ketat untuk memastikan praktik ini tidak dilakukan secara bebas demi meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Daftar Isi
Landasan Regulasi Utama
Kegiatan penambangan dan reklamasi pasir laut diatur melalui dua regulasi pokok:
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 125 Tahun 2018: Mengatur tentang pengerukan (kegiatan mengubah kontur dasar laut untuk kedalaman tertentu atau ekstraksi material) dan reklamasi.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023: Mengatur tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang menjadi dasar mekanisme pembersihan dan pemanfaatan produk sedimen seperti pasir laut.
Ketentuan Pemanfaatan Pasir Laut

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP 26/2023, hasil sedimen laut dapat dimanfaatkan untuk:
- Reklamasi Domestik
- Pembangungan infrastruktur pemerintah
- Pembangungan infrastruktur usaha
- Ekspor, dengan syarat utama bahwa seluruh kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan tetap patuh pada hukum yang berlaku.
Mekanisme Perizinan dan Prosedur Teknis
Pelaku usaha yang berniat melakukan penambangan pasir laut wajib melewati prosedur perizinan yang berlapis:
- Izin Utama: Wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang diajukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Izin Tambahan: Jika hasil tambang akan diperdagangkan/dijual, pelaku usaha harus memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan dari kementerian terkait.
Tahapan Permohonan dan Dokumen Wajib

Permohonan izin harus dilengkapi dengan proposal dan rencana kerja umum yang mencakup:
- Tujuan kegiatan, identitas mitra, serta lokasi geografis (koordinat) yang jelas.
- Kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan di lokasi kegiatan.
- Metode kerja, peralatan yang digunakan, serta perkiraan volume material.
- Analisis kelayakan finansial dan proyeksi manfaat bagi pemerintah.
- Rencana pengelolaan dampak lingkungan dan sosial, serta komitmen untuk memperoleh persetujuan lingkungan.
- Dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang laut dan bukti pengalaman pelaku usaha.
Setelah dokumen diajukan, Menteri akan membentuk tim uji tuntas untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal tersebut. Proses ini berlangsung dalam jangka waktu maksimal 21 hari. Hasil evaluasi tim akan menjadi dasar keputusan Menteri untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut.
Kesimpulan
Penambangan pasir laut di Indonesia merupakan kegiatan yang memiliki nilai ekonomis, namun berisiko tinggi terhadap lingkungan sehingga diatur secara ketat oleh pemerintah. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM 125 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, kegiatan ini hanya dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan perizinan, prosedur teknis, serta kewajiban perlindungan lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin pemanfaatan, melengkapi dokumen teknis dan lingkungan, serta melalui proses evaluasi pemerintah sebelum kegiatan dapat dilaksanakan secara legal.
Q&A
1. Apakah penambangan pasir laut diperbolehkan di Indonesia?
Ya, diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum, memiliki izin resmi, dan tidak melanggar aturan lingkungan
2. Apa izin utama yang harus dimiliki pelaku usaha?
Izin pemanfaatan pasir laut, serta izin usaha pertambangan untuk penjualan jika hasilnya akan diperdagangkan.
3. Apa saja empat kategori pemanfaatan hasil sedimen laut menurut regulasi terbaru?
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP 26/2023, hasil sedimen laut dapat dimanfaatkan untuk reklamasi domestik, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan infrastruktur usaha, serta ekspor.
4. Apa syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum hasil penambangan pasir laut dapat diekspor?
Kegiatan ekspor pasir laut hanya diizinkan dengan syarat utama bahwa seluruh kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan pelaksanaannya tetap patuh pada hukum yang berlaku.
5. Dokumen teknis apa saja yang harus tercantum dalam proposal rencana kerja permohonan izin?
Proposal harus memuat tujuan kegiatan, identitas mitra, koordinat lokasi, kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan, metode kerja, peralatan, perkiraan volume material, serta rencana pengelolaan dampak lingkungan dan sosial.
Ingin Mengurus Izin Penambangan Pasir Laut Tanpa Hambatan?
Tim WaktunyaLegal hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan pengurusan Izin Pemanfaatan Pasir Laut dan IUP Penjualan Anda diproses secara cepat, aman, dan transparan. Kami siap membantu Anda menyusun proposal rencana kerja hingga pemenuhan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan pemerintah. Lihat juga layanan kami untuk informasi lebih lengkap.
Anda juga bisa mengonsultasikan kebutuhan Anda sekarang melalui WhatsApp kami atau kunjungi Waktunya Legal untuk memulai sekarang!
Referensi
- Peraturan BPK Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
- Peraturan BPK Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah dengan Permenhub No. 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi