Apakah Perlu Pendirian PT untuk Jualan Online?
Penulis : Ibnu Muas Saputra
Editor : Adella Rahman
Pertanyaan
Apakah pelaku usaha yang menjalankan jualan online wajib mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia?
Bentuk legalitas apa yang paling sesuai bagi pelaku usaha online skala kecil hingga menengah agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?
Transformasi Digital dan Aturan Main Bisnis Online
Pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia membuat siapa saja bisa mulai berjualan dari rumah. Mulai dari berjualan di marketplace hingga melalui media sosial, peluang bisnis terbuka lebar. Namun, seiring dengan berkembangnya usaha, sering muncul keraguan mengenai aspek legalitasnya: apakah harus langsung berbentuk PT, atau cukup sebagai usaha perorangan saja?
Pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 80 Tahun 2019 telah menegaskan bahwa setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dikategorikan sebagai pelaku usaha dan wajib memiliki perizinan berusaha.
Apakah Wajib Berbentuk PT?
Tidak Selalu Wajib, Tergantung Skala Usaha
Secara hukum, pemerintah tidak mewajibkan semua jualan online berbentuk PT. Berikut adalah penjelasan mengenai bentuk legalitas yang bisa dipilih:
1. Usaha Perseorangan (NIB Perorangan)
Bagi Anda yang baru memulai atau menjalankan bisnis skala kecil secara mandiri, Anda tidak perlu mendirikan PT. Anda cukup mendaftarkan diri di sistem OSS RBA sebagai pelaku usaha perseorangan untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini sudah sah sebagai identitas usaha untuk berjualan secara legal.
2. PT Perorangan
Jika Anda ingin memiliki badan hukum namun belum memiliki mitra atau modal besar, PT Perorangan adalah solusi yang tepat. Ini adalah terobosan dari UU Cipta Kerja yang memungkinkan satu orang mendirikan perseroan dengan modal bebas (sesuai kesanggupan) khusus untuk skala mikro dan kecil. Keunggulannya adalah adanya pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan.
3. PT Persekutuan Modal (PT Biasa)
Bentuk PT biasa baru disarankan apabila bisnis online Anda sudah berskala besar, memiliki banyak pemegang saham, atau berencana melakukan ekspansi yang membutuhkan pendanaan dari investor besar maupun perbankan dalam jumlah signifikan.
Legalitas yang Sesuai untuk Skala Kecil Menengah
Bagi pelaku UMKM digital, bentuk legalitas yang paling disarankan adalah kombinasi antara NIB Perorangan atau PT Perorangan. Mengapa demikian?
Kemudahan Akses Marketplace dan Fintech
Saat ini, banyak platform marketplace dan penyedia layanan pembayaran (payment gateway) yang mewajibkan adanya NIB agar toko online Anda bisa mendapatkan status verified atau akses ke fitur-fitur promosi tertentu.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen
Memiliki legalitas sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 memastikan bahwa bisnis Anda terdata secara resmi. Hal ini sangat penting jika terjadi sengketa dengan konsumen atau pihak ketiga, karena posisi hukum Anda sebagai pelaku usaha sudah jelas dan terlindungi.
Kewajiban sebagai Pelaku Usaha Online
Apapun bentuk legalitas yang dipilih (Perseorangan maupun PT), pelaku usaha online wajib mematuhi ketentuan PMSE, antara lain:
Mencantumkan informasi produk secara jujur dan jelas;
Menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen;
Melaporkan data perdagangan jika diminta oleh instansi berwenang;
Menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan omzet yang dihasilkan.
Kesimpulan: Mulailah dengan NIB, Berkembanglah dengan PT
Anda tidak perlu menunggu memiliki PT untuk mulai berjualan online secara legal. Bagi pemula, memiliki NIB perorangan sudah lebih dari cukup untuk memenuhi ketentuan hukum di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan omzet dan kebutuhan perlindungan aset, Anda dapat meningkatkan status legalitas usaha Anda menjadi PT Perorangan atau PT biasa di kemudian hari.
Urus Izin Toko Online Anda dengan Mudah Bersama Waktunyalegal
Masih bingung bagaimana cara mendapatkan NIB untuk jualan online? Atau ingin meningkatkan status usaha menjadi PT Perorangan agar lebih profesional? Waktunyalegal hadir untuk mendampingi pelaku UMKM digital dalam mengurus segala kebutuhan legalitas usaha dengan proses yang simpel dan biaya transparan.
Kunjungi sekarang: www.waktunyalegal.com
Bisnis Digital Aman, Jualan Makin Tenang.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.