Apakah Perubahan Kewarganegaraan Pemegang Saham Mengubah Status PT PMA?
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Dalam praktik usaha, sering muncul pertanyaan “bagaimana jika pemegang saham asing jadi WNI? Apakah secara otomatis terjadi perubahan status PT PMA menjadi PMDN?”
Pertanyaan ini penting karena perbedaan PT PMA dan PMDN bukan hanya soal istilah, tetapi menyangkut kewajiban perizinan, pembatasan bidang usaha, hingga fasilitas penanaman modal yang berlaku.
PERTANYAAN:
- Apakah perubahan kewarganegaraan pemegang saham otomatis mengubah status PT PMA?
- Apa yang menentukan status suatu perseroan sebagai PT PMA?
Apa Itu PT PMA?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal asing adalah kegiatan menanamkan modal di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing, baik perseorangan maupun badan usaha.
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa PT PMA adalah perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing.
Artinya, status PMA ditentukan oleh komposisi kepemilikan saham, bukan semata-mata jenis bidang usahanya.
Dasar Hukum dan Struktur Penanaman Modal
Ketentuan mengenai perseroan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sementara kebijakan penanaman modal diperkuat melalui reformasi regulasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, pengaturan teknis perizinan berbasis risiko dan sistem OSS diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas yang tunduk pada hukum Indonesia.
Apa yang Menentukan Status PT PMA?
Status PT PMA ditentukan oleh:
- Adanya unsur kepemilikan asing dalam struktur saham
- Kepemilikan tersebut dapat berupa:
- Penyertaan saham saat pendirian
- Pembelian saham
- Mekanisme lain sesuai ketentuan hukum
Selama masih terdapat saham yang dimiliki oleh WNA atau badan hukum asing, maka perseroan tetap dikualifikasikan sebagai PT PMA.
Sebaliknya, apabila seluruh saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, maka perseroan tergolong Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Jika Pemegang Saham Asing Menjadi WNI
Lalu bagaimana jika seorang pemegang saham asing berubah kewarganegaraan menjadi WNI?
Secara substansi, apabila tidak lagi terdapat unsur kepemilikan asing dalam struktur saham, maka perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PT PMA.
Namun perlu dipahami:
Status PT PMA tidak berubah secara otomatis.
Perubahan tersebut harus melalui prosedur administratif dan legal formal.
Cara Mengubah PT PMA Menjadi PMDN
Untuk melakukan perubahan status dari PT PMA menjadi PMDN, langkah yang umumnya diperlukan adalah:
- Perubahan Anggaran Dasar
Dilakukan melalui akta notaris sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas. - Persetujuan atau Pemberitahuan ke Kementerian Hukum dan HAM
Agar perubahan tersebut sah secara hukum. - Penyesuaian Data di Sistem OSS
Meliputi:- Profil perusahaan:
- Komposisi pemegang saham:
- Struktur permodalan:
- Data pengurus.
Setelah seluruh proses administratif selesai dan disahkan oleh instansi terkait, barulah perusahaan tersebut secara hukum berubah status menjadi PMDN.
Perbedaan PT PMA dan PMDN
|
Aspek |
PT PMA |
PMDN |
|
Kepemilikan Saham |
Ada unsur asing |
Seluruhnya WNI/Badan Hukum Indonesia |
|
Regulasi Tambahan |
Tunduk pada aturan penanaman modal asing |
Hanya tunduk pada ketentuan umum PT |
|
Pembatasan Bidang Usaha |
Dapat dibatasi berdasarkan daftar prioritas investasi |
Lebih fleksibel |
Kesimpulan
- Apakah perubahan kewarganegaraan pemegang saham otomatis mengubah status PT PMA?
Tidak. Secara substansi memang unsur asing hilang, tetapi perubahan status harus melalui prosedur administratif dan pembaruan data resmi. - Apa yang menentukan status suatu perseroan sebagai PT PMA?
Status ditentukan oleh komposisi kepemilikan saham. Selama masih terdapat saham yang dimiliki pihak asing, perusahaan tetap berstatus PT PMA.
Memahami mekanisme ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam perizinan, pelaporan OSS, maupun pengaturan struktur modal perusahaan.
Masih ragu soal tanggung jawab hukum PT Anda? Hubungi WaktunyaLegal dan pastikan langkah Anda aman secara hukum.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)