PT Terbuka Kembali Menjadi PT Tertutup: Apakah Bisa?
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Banyak pelaku usaha memahami bahwa ketika sebuah perseroan telah berstatus PT Terbuka (Tbk) dan mencatatkan sahamnya di pasar modal, maka status tersebut bersifat permanen.
Padahal dalam praktik hukum perusahaan di Indonesia, PT Terbuka menjadi PT Tertutup bukanlah hal yang mustahil. Proses ini dikenal dengan istilah go private perusahaan Indonesia.
Namun, perubahan status ini bukan sekadar keputusan internal direksi atau pemegang saham. Ada prosedur ketat yang harus dipenuhi, terutama berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
PERTANYAAN:
- Apakah PT Terbuka dapat secara hukum berubah menjadi PT Tertutup?
- Apa saja syarat dan prosedur go private menurut ketentuan OJK?
PT Terbuka dan PT Tertutup dalam Perspektif Hukum
Secara umum, ketentuan mengenai Perseroan Terbatas diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
Berdasarkan perubahan dalam rezim Cipta Kerja, Perseroan Terbatas adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal yang modalnya terbagi dalam saham.
Adapun PT Terbuka (Tbk) adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai peraturan pasar modal. Ciri utamanya adalah penggunaan akhiran “Tbk.” di belakang nama perseroan.
Sebaliknya, PT Tertutup (PT biasa) adalah perseroan yang sahamnya tidak ditawarkan kepada publik dan tidak mencantumkan “Tbk.” dalam namanya.
Apakah PT Terbuka Bisa Menjadi PT Tertutup?
Secara hukum, jawabannya bisa.
Perubahan ini dikenal sebagai go private, dan pengaturannya kini diatur secara khusus dalam:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2024 tentang Penghapusan Pencatatan dan Perubahan Status Perusahaan Terbuka
- POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham
Namun, karena perubahan status ini juga berdampak pada perubahan Anggaran Dasar, maka ketentuan dalam UU PT tetap berlaku, termasuk:
- Persetujuan RUPS
- Persetujuan Menteri Hukum dan HAM
Dengan demikian, syarat perubahan status PT tidak hanya tunduk pada aturan pasar modal, tetapi juga hukum perseroan.
Mekanisme Perubahan Status Go Private
Berdasarkan Aturan OJK tentang go private, terdapat tiga kondisi yang memungkinkan PT Terbuka berubah menjadi PT Tertutup:
-
Voluntary Delisting (Atas Dasar Sukarela)
Perusahaan secara mandiri memutuskan keluar dari bursa. Syaratnya antara lain:
- Mendapat persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS;;
- Melakukan pembelian kembali (buyback) seluruh saham publik
- Jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau sesuai ketentuan OJK;
- Mengumumkan keterbukaan informasi;
- Mengajukan pencabutan efektif pernyataan pendaftaran kepada OJK.
Setelah disetujui, OJK mencabut status efektif dan Bursa Efek membatalkan pencatatan saham.
-
Berdasarkan Perintah OJK
Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan perubahan status, perusahaan wajib:
- Menggelar RUPS;
- Mengumumkan kepada publik maksimal 2 hari kerja;
- Melakukan buyback saham publik;
- Memenuhi seluruh kewajiban kepada OJK dan Bursa;
- Mengajukan persetujuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri.
Proses harus dimulai paling lambat 30 hari sejak surat perintah OJK.
-
Akibat Pembatalan Pencatatan oleh Bursa
Bursa dapat membatalkan pencatatan saham jika:
- Perusahaan mengalami kondisi signifikan yang mengancam kelangsungan usaha; atau
- Tidak memenuhi persyaratan pencatatan.
Dalam kondisi ini, perusahaan wajib mengubah status menjadi PT Tertutup dalam waktu maksimal 30 hari sejak efektifnya delisting.
Buyback Saham Sebagai Poin Krusial dalam Go Private
Salah satu elemen penting dalam proses PT Terbuka menjadi PT Tertutup adalah kewajiban pembelian kembali saham publik.
Buyback dilakukan untuk:
- Mengurangi jumlah pemegang saham publik;
- Menghentikan status perusahaan sebagai emiten;
- Memastikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas;
Dalam kondisi tertentu, buyback dapat dilakukan tanpa persetujuan RUPS terlebih dahulu dan dapat melebihi 10% modal disetor.
Harga buyback diatur secara spesifik dalam POJK 45/2024, tergantung pada dasar perubahan statusnya.
Kesimpulan
Secara hukum, PT Terbuka dapat berubah kembali menjadi PT Tertutup melalui mekanisme go private. Namun prosesnya kompleks dan tunduk pada dua rezim hukum sekaligus, yaitu hukum perseroan dan hukum pasar modal.
Perusahaan harus memenuhi ketentuan RUPS, perubahan anggaran dasar, buyback saham publik, serta memperoleh persetujuan OJK dan pembatalan pencatatan dari Bursa.
Karena itu, sebelum memutuskan untuk go private, manajemen dan pemegang saham perlu mempertimbangkan aspek hukum, finansial, serta perlindungan pemegang saham minoritas secara matang.
Q&A
- Apakah PT Terbuka dapat secara hukum berubah menjadi PT Tertutup?
Ya. PT Terbuka dapat berubah menjadi PT Tertutup melalui mekanisme go private sesuai ketentuan POJK 45/2024 dan tetap tunduk pada UU Perseroan Terbatas terkait perubahan anggaran dasar dan persetujuan RUPS. - Apa saja syarat dan prosedur go private menurut ketentuan OJK?
Syarat utamanya meliputi persetujuan RUPS, buyback seluruh saham publik hingga jumlah pemegang saham di bawah batas yang ditentukan OJK, keterbukaan informasi, serta pencabutan efektif pernyataan pendaftaran oleh OJK dan pembatalan pencatatan saham oleh Bursa.
Jika perusahaan Anda sedang mempertimbangkan perubahan status atau ingin memahami prosedur go private secara lebih detail, konsultasikan kebutuhan hukum korporasi Anda sekarang juga di WaktunyaLegal.
Kami siap membantu Anda memastikan setiap langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
REFERENSI
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2024 tentang Penghapusan Pencatatan dan Perubahan Status Perusahaan Terbuka
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham