Apakah Pinjaman PT yang Melebihi Modal Dasar Wajib Mendapat Persetujuan RUPS? Begini Penjelasannya
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Dalam praktik bisnis, perusahaan seringkali membutuhkan pembiayaan tambahan melalui fasilitas kredit atau pinjaman bank. Tidak jarang, nilai pinjaman tersebut jauh lebih besar daripada modal dasar perseroan yang tercantum dalam anggaran dasar.
Pertanyaannya, apakah setiap pinjaman PT yang nilainya melebihi modal dasar otomatis wajib memperoleh persetujuan RUPS?
Isu ini kerap menimbulkan kekeliruan karena banyak yang menyamakan “modal dasar” dengan “batas kewenangan direksi”. Padahal, ketentuan hukumnya tidak sesederhana itu.
PERTANYAAN:
- Apakah pengajuan pinjaman oleh PT yang nilainya melebihi modal dasar wajib memperoleh persetujuan RUPS?
- Dalam kondisi apa direksi wajib meminta persetujuan RUPS berdasarkan Pasal 102 UU PT?
Memahami Konsep Modal dalam Perseroan Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), modal perseroan terdiri dari:
Modal Dasar
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Modal Ditempatkan
Modal yang telah disanggupi untuk diambil oleh para pendiri atau pemegang saham.
Modal Disetor
Modal yang benar-benar telah dibayarkan sebagai pelunasan saham.
UU PT mensyaratkan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Nilai inilah yang secara aktual tercermin dalam laporan keuangan sebagai ekuitas perusahaan.
Perlu ditegaskan: ketentuan mengenai pinjaman tidak didasarkan pada besar kecilnya modal dasar, melainkan pada nilai kekayaan bersih perseroan.
Kedudukan RUPS dalam Struktur Perseroan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu organ perseroan di samping Direksi dan Dewan Komisaris.
RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan oleh UU PT dan/atau anggaran dasar.
Wewenang RUPS antara lain:
- Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris
- Mengevaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris
- Menyetujui perubahan anggaran dasar
- Memutuskan tindakan yang bersifat luar biasa (extraordinary actions)
Perlukah Persetujuan RUPS Jika PT Mengajukan Pinjaman?
Dalam praktik perbankan, ketika bank memberikan kredit, bank biasanya mensyaratkan adanya jaminan utang sebagai bentuk keyakinan bahwa debitur mampu melunasi kewajibannya.
Di sinilah Pasal 102 UU PT menjadi relevan.
Berdasarkan Pasal 102 UU PT, Direksi wajib meminta persetujuan RUPS apabila:
- Mengalihkan kekayaan perseroan; atau
- Menjadikan kekayaan perseroan sebagai jaminan utang.
Namun kewajiban tersebut baru berlaku apabila nilainya melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih perseroan, baik dalam satu transaksi maupun beberapa transaksi kumulatif.
Penilaian 50% tersebut didasarkan pada nilai buku sesuai neraca terakhir yang telah disahkan oleh RUPS.
Apa yang Dimaksud dengan Kekayaan Bersih?
Kekayaan bersih adalah seluruh kekayaan perseroan dikurangi seluruh kewajiban, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang disahkan dalam 6 bulan terakhir.
Kekayaan perseroan mencakup:
- Aset bergerak maupun tidak bergerak
- Aset berwujud maupun tidak berwujud
Dengan demikian, ukuran yang dipakai bukanlah modal dasar, melainkan net asset (kekayaan bersih).
Pengalihan dan Penjaminan Aset: Apa Bedanya?
Pengalihan Kekayaan
Transaksi pemindahan kekayaan bersih PT yang terjadi dalam jangka waktu satu tahun buku atau lebih sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Contoh:
- Penyertaan modal
- Hibah
- Akuisisi aset
- Akuisisi manajemen
- Penjualan aset tetap
Penjaminan Utang
Menjadikan kekayaan PT sebagai jaminan atas pinjaman.
Berbeda dengan pengalihan, penjaminan tidak dibatasi jangka waktu, tetapi tetap dihitung kumulatif terhadap ambang 50% kekayaan bersih.
Pengecualian: Kapan Tidak Perlu Persetujuan RUPS?
Persetujuan RUPS tidak diperlukan apabila tindakan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha perseroan sesuai anggaran dasar.
Contoh:
- Penjualan rumah oleh perusahaan real estate
- Penjualan inventory oleh perusahaan distribusi
- Transaksi surat berharga antarbank
Artinya, tindakan yang merupakan bagian dari kegiatan usaha rutin tidak termasuk kategori extraordinary action.
Kesimpulan
Pinjaman PT yang nilainya melebihi modal dasar tidak otomatis memerlukan persetujuan RUPS.
Yang menjadi dasar kewajiban persetujuan adalah apabila:
- Pinjaman tersebut menjadikan kekayaan perseroan sebagai jaminan; dan
- Nilainya melebihi 50% dari kekayaan bersih perseroan.
Dengan demikian, ukuran hukum bukanlah modal dasar, melainkan kekayaan bersih (net asset) sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU PT.
Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, Direksi perlu:
- Memeriksa laporan keuangan terakhir;
- Menelaah ketentuan anggaran dasar;
- Memastikan apakah transaksi termasuk kegiatan usaha biasa atau extraordinary action.
Langkah ini penting untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik serta menghindari potensi sengketa dengan pemegang saham.
Q&A
Apakah pinjaman yang melebihi modal dasar wajib persetujuan RUPS?
Tidak otomatis.
Hukum tidak menjadikan modal dasar sebagai parameter. Yang menjadi ukuran adalah apakah pinjaman tersebut disertai jaminan kekayaan perseroan dan apakah nilai jaminan tersebut melebihi 50% dari kekayaan bersih perseroan.
Jika ya, maka wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Dalam kondisi apa Direksi wajib meminta persetujuan RUPS?
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS apabila:
- Mengalihkan atau menjaminkan kekayaan perseroan;
- Nilainya melebihi 50% dari kekayaan bersih;
- Transaksi tersebut bukan bagian dari kegiatan usaha biasa;
- Anggaran dasar mengatur pembatasan kewenangan Direksi.
Apabila Direksi melanggar ketentuan ini, maka berdasarkan Pasal 105 UU PT, Direksi dapat diberhentikan melalui keputusan RUPS.
Praktik di Lapangan
Dalam praktiknya, bank sebagai kreditur akan:
- Meminta laporan keuangan terakhir;
- Menilai rasio aset, liabilitas, dan ekuitas;
- Memastikan tidak ada pembatasan dalam anggaran dasar;
- Meminta persetujuan kreditur lain jika ada pembiayaan sebelumnya.
Selain itu, ketentuan kehati-hatian perbankan juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 yang mengatur kewajiban bank dalam penyusunan kebijakan perkreditan.
Apabila Anda memerlukan pendampingan dalam penyusunan anggaran dasar, analisis kewenangan direksi, atau telaah hukum atas transaksi pembiayaan perusahaan, konsultasikan kebutuhan legal usaha Anda Bersama WaktunyaLegal agar setiap langkah bisnis tetap aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum