Jika Induk Perusahaan Berubah Menjadi PT PMA, Apakah Anak Perusahaan Wajib Mengikuti?
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Dalam praktik bisnis modern, struktur holding company atau perusahaan induk yang memiliki beberapa anak perusahaan merupakan hal yang lazim.
Namun, persoalan hukum dapat muncul ketika perusahaan induk yang semula berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) akibat masuknya investor asing.
Lalu, apakah perubahan status tersebut otomatis berdampak pada anak perusahaan? Apakah anak perusahaan wajib menyesuaikan statusnya menjadi PT PMA?
PERTANYAAN:
- Apakah anak perusahaan otomatis berubah status menjadi PT PMA ketika perusahaan induknya menjadi PMA?
- Apa risiko hukum jika anak perusahaan tidak melakukan penyesuaian status dalam jangka waktu yang ditentukan?
Memahami Hubungan Induk dan Anak Perusahaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari pemegang sahamnya.
Dalam struktur holding, perusahaan induk biasanya memiliki saham mayoritas pada anak perusahaan sehingga memiliki kendali melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Meskipun anak perusahaan secara hukum merupakan entitas terpisah, kepemilikan saham oleh induk perusahaan tetap menentukan struktur modal dan karakter investasinya. Dengan kata lain, komposisi pemegang saham di tingkat induk dapat memengaruhi status hukum anak perusahaan.
Ketika Induk Berubah Menjadi PT PMA
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik seluruhnya maupun patungan dengan penanam modal dalam negeri.
Apabila suatu perusahaan induk menerima penyertaan saham dari pihak asing, maka statusnya berubah menjadi PT PMA. Konsekuensinya, modal yang ditanamkan oleh induk kepada anak perusahaan dianggap sebagai modal asing tidak langsung (indirect foreign ownership).
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksananya, apabila perusahaan induk berstatus PMA dan memiliki anak perusahaan, maka anak perusahaan wajib menyesuaikan statusnya menjadi PMA paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Mengapa Anak Perusahaan Harus Menyesuaikan Perubahan?
Tujuan utama kewajiban penyesuaian ini adalah untuk mencegah penyelundupan hukum. Artinya, perusahaan PMA tidak boleh menggunakan anak perusahaan berstatus PMDN untuk menjalankan bidang usaha yang sebenarnya tertutup atau dibatasi bagi PMA.
Ketentuan bidang usaha yang terbuka, terbuka dengan persyaratan, maupun tertutup diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Jika anak perusahaan tetap berstatus PMDN padahal secara struktur modal telah mengandung unsur asing, maka berpotensi melanggar ketentuan penanaman modal.
Implikasi Hukum Perubahan Status
Perubahan menjadi PT PMA bukan sekadar administratif, melainkan membawa konsekuensi hukum, antara lain:
Penyesuaian Modal
PT PMA wajib memiliki modal disetor minimum Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Jika sebelumnya anak perusahaan belum memenuhi syarat tersebut, maka harus dilakukan peningkatan modal.
Penyesuaian Jenis Usaha
PT PMA hanya dapat menjalankan usaha kategori usaha besar dan wajib memastikan bidang usahanya tidak termasuk daftar tertutup atau dibatasi.
Penyesuaian Perizinan
Perizinan berusaha berbasis risiko harus diperbarui melalui sistem OSS sesuai klasifikasi sebagai PMA.
Risiko Jika Tidak Menyesuaikan
Apabila anak perusahaan tidak melakukan perubahan status dalam waktu yang ditentukan, terdapat risiko hukum berupa:
- Ketidaksesuaian data penanaman modal;
- Potensi sanksi administratif;
- Pembatalan atau penyesuaian izin usaha;
- Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan bidang usaha penanaman modal.
Selain itu, secara substansi, dapat dianggap terjadi upaya menghindari pembatasan investasi asing.
Kesimpulan
Perubahan status perusahaan induk menjadi PT PMA secara hukum berdampak pada anak perusahaan yang dimilikinya. Anak perusahaan wajib menyesuaikan statusnya menjadi PT PMA paling lambat 1 (satu) tahun sejak perubahan status induk.
Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum, transparansi struktur modal, serta mencegah praktik penyelundupan hukum dalam penanaman modal. Oleh karena itu, setiap grup perusahaan perlu melakukan evaluasi struktur kepemilikan secara cermat apabila terjadi perubahan komposisi pemegang saham.
Q&A
- Apakah anak perusahaan otomatis berubah status menjadi PT PMA ketika perusahaan induknya menjadi PMA?
Secara prinsip, ya. Jika modal anak perusahaan berasal dari induk yang telah berstatus PMA, maka anak perusahaan wajib menyesuaikan statusnya menjadi PMA dalam waktu maksimal 1 tahun. - Apa risiko hukum jika anak perusahaan tidak melakukan penyesuaian?
Risikonya meliputi sanksi administratif, ketidaksesuaian izin usaha, hingga potensi pelanggaran terhadap ketentuan bidang usaha penanaman modal.
Konsultasikan kebutuhan legal usaha Anda sekarang juga di WaktunyaLegal.
Tim profesional kami siap membantu proses penyesuaian perizinan agar bisnis Anda tetap aman dan sesuai regulasi.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal