Aturan Baru Barang Impor Berlaku 1 April: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengelolaan barang impor mulai 1 April 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini hadir sebagai respons atas tingginya penumpukan barang di kawasan pabean yang selama ini menghambat arus logistik nasional.
Namun, di balik tujuan meningkatkan efisiensi tersebut, muncul kekhawatiran dari pelaku usaha terkait potensi dampak lanjutan terhadap stabilitas pasar domestik. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya mekanisme penetapan status barang dalam kepabeanan, serta apa kewajiban pemilik barang agar tidak terkena konsekuensi hukum?
PERTANYAAN
- Bagaimana mekanisme penetapan status barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara dalam sistem kepabeanan?
- Apa saja kewajiban pemilik barang dalam menyelesaikan proses kepabeanan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)?
Memahami Mekanisme Status Barang dalam Kepabeanan
Setiap barang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, maupun kantor pos internasional wajib melalui prosedur kepabeanan. Proses ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kewajiban administratif sekaligus menjaga kelancaran distribusi barang dalam perdagangan internasional.
Dalam praktiknya, barang impor atau ekspor terlebih dahulu ditempatkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pada tahap ini, pemilik barang atau kuasanya harus menyelesaikan seluruh kewajiban, seperti pengurusan dokumen, pemenuhan perizinan, serta pembayaran bea masuk dan pungutan lainnya.
Apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, maka barang dapat mengalami perubahan status secara hukum. Berdasarkan PMK 92 Tahun 2025, terdapat tiga kategori utama:
- Barang Tidak Dikuasai (BTD): barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dalam jangka waktu tertentu (lebih dari 30 hari di TPS).
- Barang Dikuasai Negara (BDN): barang atau sarana pengangkut yang berada dalam penguasaan negara akibat pelanggaran atau tidak diketahui pemiliknya.
- Barang Milik Negara (BMMN): barang yang secara resmi telah ditetapkan menjadi milik negara dan dapat diselesaikan melalui lelang, hibah, atau pemusnahan.
Perubahan status ini menunjukkan bahwa kelalaian administratif dapat berujung pada hilangnya hak kepemilikan atas barang.
Kewajiban Pemilik Barang di TPS
Selama barang berada di TPS, pemilik memiliki tanggung jawab penuh untuk segera menyelesaikan proses kepabeanan. Beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Melengkapi dokumen kepabeanan sesuai ketentuan;
- Memenuhi persyaratan perizinan barang;
- Membayar bea masuk, pajak, dan pungutan lainnya;
- Mematuhi batas waktu penimbunan yang telah ditentukan.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pengelola TPS akan memberikan pemberitahuan. Apabila tetap diabaikan, barang dapat ditetapkan statusnya oleh negara dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Dampak Penerapan PMK 92 Tahun 2025 bagi Pelaku Usaha
Penerapan regulasi ini bertujuan utama untuk mengurangi penumpukan barang di pelabuhan dan meningkatkan efisiensi logistik. Namun, pelaku industri menilai bahwa implementasinya harus diawasi secara ketat.
Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi masuknya barang hasil lelang ke pasar domestik dengan harga jauh lebih rendah. Kondisi ini berisiko mengganggu struktur harga dan menciptakan persaingan yang tidak sehat, terutama bagi industri dalam negeri yang sedang berupaya meningkatkan daya saing.
Selain itu, regulasi ini juga memperkenalkan sejumlah ketentuan baru, seperti:
- Pengaturan barang ekspor yang tidak diselesaikan kewajibannya;
- Mekanisme lelang ulang jika pemenang tidak memenuhi kewajiban;
- Pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak patuh;
- Percepatan pemusnahan untuk jenis barang tertentu;
- Penerapan tarif bea masuk flat pada barang hasil lelang;
- Pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya penimbunan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sistem kepabeanan yang lebih transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Pentingnya Kepatuhan dalam Proses Kepabeanan
Regulasi ini menegaskan bahwa kepatuhan administratif merupakan kunci utama dalam kegiatan impor dan ekspor. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat berujung pada hilangnya hak atas barang.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap prosedur kepabeanan menjadi sangat penting bagi pelaku usaha agar kegiatan bisnis tetap berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Q&A
- Bagaimana mekanisme penetapan status barang dalam kepabeanan?
Barang yang tidak diselesaikan kewajibannya di TPS dapat berubah status dari BTD menjadi BDN, hingga akhirnya menjadi BMMN yang dapat dilelang atau dimusnahkan oleh negara. - Apa kewajiban pemilik barang di TPS?
Pemilik wajib menyelesaikan dokumen, perizinan, dan pembayaran pungutan dalam batas waktu yang ditentukan agar barang tidak berubah status menjadi milik negara.
Konsultasikan segera bersama WaktunyaLegal agar proses kepabeanan bisnis Anda tetap aman, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara