Belajar dari Kasus Pembongkaran Lapangan Padel: Ini Aspek Perizinan yang Wajib Dipenuhi
Penulis : Pitra Rinanti
Editor : Adella Rahman
Tren olahraga padel semakin berkembang di Indonesia dan mulai menarik minat banyak pelaku usaha untuk berinvestasi. Tidak hanya sebagai sarana olahraga, lapangan padel juga memiliki potensi bisnis yang cukup menjanjikan.
Namun, di balik peluang tersebut, terdapat aspek hukum yang tidak boleh diabaikan, khususnya terkait izin usaha lapangan padel. Banyak pelaku usaha yang langsung fokus pada pembangunan fasilitas, tetapi belum memahami bahwa kegiatan usaha wajib memenuhi sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Tanpa pemenuhan izin yang tepat, kegiatan usaha berpotensi mengalami hambatan administratif bahkan sanksi hukum.
PERTANYAAN
- Apa saja bentuk perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha lapangan padel berdasarkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko?
- Apa kode KBLI lapangan padel pada sistem OSS?
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Sistem OSS
Sejak berlakunya kebijakan Cipta Kerja, sistem perizinan usaha di Indonesia mengalami perubahan signifikan melalui pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Dalam sistem ini, setiap kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) yang diperoleh melalui platform Online Single Submission (OSS). Namun, sebelum memperoleh PB, pelaku usaha harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dasar tertentu.
Persyaratan dasar tersebut meliputi:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Persetujuan Lingkungan (PL);
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); dan
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Apabila usaha dijalankan dalam gedung atau kawasan yang sudah memiliki persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat langsung mengajukan perizinan melalui OSS tanpa harus mengurus ulang persyaratan dasar.
Jenis Perizinan untuk Usaha Lapangan Padel
Dalam sistem PBBR, jenis perizinan yang diperlukan ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Untuk usaha investasi lapangan padel, klasifikasinya termasuk dalam tingkat risiko menengah rendah. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha;
- Sertifikat Standar, sebagai pernyataan pemenuhan standar kegiatan usaha.
Selain itu, terdapat perizinan tambahan berupa Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), salah satunya adalah:
- Sertifikat laik sehat.
Tidak hanya itu, pelaku usaha juga memiliki kewajiban lanjutan, seperti:
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala;
- Memenuhi standar operasional usaha;
- Menyampaikan dokumen pemenuhan standar sesuai ketentuan.
Kode KBLI Lapangan Padel
Dalam sistem OSS, setiap kegiatan usaha harus mengacu pada kode klasifikasi usaha yang sesuai.
Untuk usaha lapangan padel, kode yang relevan adalah:
KBLI 93114 – Fasilitas Lapangan
Kode ini mencakup penyediaan tempat dan fasilitas berbagai jenis olahraga, seperti tenis, bulu tangkis, bola basket, hingga fasilitas olahraga sejenis lainnya. Lapangan padel termasuk dalam kategori ini karena memiliki karakteristik yang serupa dengan olahraga raket lainnya.
Skala usaha dalam KBLI ini dapat mencakup usaha mikro, kecil, hingga menengah, sehingga cukup fleksibel bagi pelaku usaha yang baru memulai maupun yang ingin mengembangkan bisnis olahraga secara lebih besar.
Pentingnya Kepatuhan Perizinan dalam Bisnis Padel
Meskipun terlihat sederhana, usaha lapangan padel tetap termasuk dalam kegiatan usaha yang diawasi secara hukum.
Tanpa perizinan yang lengkap:
- usaha dapat dianggap ilegal;
- kegiatan operasional dapat dihentikan;
- pelaku usaha berisiko dikenakan sanksi administratif.
Sebaliknya, dengan izin yang lengkap, pelaku usaha akan memperoleh:
- kepastian hukum;
- kemudahan akses pembiayaan;
- kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis.
Kesimpulan
Usaha lapangan padel merupakan peluang bisnis yang menjanjikan, tetapi tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sistem perizinan berbasis risiko, pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB dan sertifikat standar sebagai bentuk legalitas utama. Selain itu, pemilihan kode KBLI lapangan padel (93114) menjadi langkah penting dalam proses pendaftaran usaha di OSS.
Dengan memahami dan memenuhi seluruh aspek perizinan sejak awal, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara aman, legal, dan berkelanjutan.
Q&A
- Apa saja bentuk perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha lapangan padel?
Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar sebagai perizinan utama, serta perizinan tambahan seperti sertifikat laik sehat sesuai kebutuhan usaha. - Apa kode KBLI lapangan padel pada sistem OSS?
Kode KBLI yang digunakan adalah 93114 (Fasilitas Lapangan), yang mencakup berbagai fasilitas olahraga termasuk padel.
Ingin Membuka Usaha Padel Tapi Bingung Soal Perizinan?
Masih ragu soal proses OSS, KBLI, atau jenis izin yang harus dipenuhi?
Kesalahan dalam menentukan izin usaha bisa berdampak serius pada legalitas bisnis Anda.
Konsultasikan kebutuhan hukum bisnis Anda sekarang bersama WaktunyaLegal.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI.