Cara Mengajukan EFIN Badan Usaha & Ketentuan Berlakunya Pasca Coretax
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Selama ini, EFIN Badan memegang peran krusial bagi Wajib Pajak badan atau perusahaan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan berbasis digital. Proses administrasi pajak, mulai dari aktivasi akun hingga penyampaian SPT secara online, umumnya tidak terlepas dari penggunaan nomor tersebut.
Seiring dengan diterapkannya Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sistem utama administrasi perpajakan, muncul beragam pertanyaan dari kalangan pelaku usaha. Penerapan sistem baru ini menimbulkan kebingungan, terutama karena DJP saat ini masih berada dalam fase transisi, di mana sistem lama dan Coretax dijalankan secara bersamaan. Artikel ini akan membahas mengenai cara mengajukan EFIN Badan Usaha dan ketentuan berlakunya pasca coretax
Pertanyaan
- Apa yang menjadi perbedaan antara EFIN Badan dan Coretax?
- Bagaimana mekanisme pengajuan EFIN Badan secara online dan offline?
Apa itu EFIN Badan
EFIN Korporasi adalah kode identifikasi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai langkah pengamanan untuk transaksi pajak online oleh wajib pajak korporasi. Kode ini berfungsi sebagai mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses layanan pajak. Dalam praktiknya, EFIN Korporasi umumnya dipegang dan dikelola oleh manajemen perusahaan atau orang yang bertanggung jawab yang terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi pajak.
Fungsi EFIN Badan
Sebelum Implementasi Coretax Sebelum sistem Coretax diimplementasikan, EFIN memainkan peran penting dalam mendukung administrasi pajak digital. EFIN berfungsi sebagai identifikasi awal bagi wajib pajak korporasi untuk mengakses berbagai layanan pajak berbasis elektronik. Fungsi EFIN sebelum Coretax meliputi hal-hal berikut:
- Sarana pengaktifan layanan pajak online
EFIN diperlukan untuk mengaktifkan akun wajib pajak korporasi agar dapat menggunakan fasilitas DJP Online dan layanan pelaporan pajak elektronik lainnya.
- Sarana otentikasi untuk akses DJP Online
Saat pertama kali mengakses akun DJP Online, EFIN berfungsi sebagai sarana untuk memverifikasi identitas wajib pajak korporasi.
- Mendukung pemulihan akses akun
Jika wajib pajak lupa kata sandi akun DJP Online mereka, EFIN merupakan salah satu item data penting yang digunakan dalam proses pengaturan ulang akun.
Perbedaan EFIN Badan dan Akun Coretax
Dalam sistem administrasi pajak lama, EFIN berfungsi sebagai titik akses utama bagi wajib pajak perusahaan untuk menggunakan layanan online Direktorat Jenderal Pajak. Tanpa EFIN, perusahaan tidak dapat mengaktifkan akun mereka, menggunakan layanan pajak online, atau memulihkan data akses.
Selanjutnya, Coretax diperkenalkan sebagai sistem terintegrasi yang menyatukan semua proses administrasi pajak dalam satu platform. Melalui sistem ini, berbagai aktivitas seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan layanan administrasi lainnya dilakukan secara terintegrasi.
Dengan konsep manajemen data yang lebih terpusat, Coretax tidak lagi menggunakan EFIN sebagai sarana otentikasi utama. Seiring dengan perkembangan implementasi Coretax, peran EFIN secara bertahap digantikan oleh mekanisme keamanan dan manajemen akun yang disediakan langsung di dalam sistem. Inilah sebabnya mengapa EFIN perusahaan tidak lagi diperlukan dalam sistem administrasi pajak yang baru.
Pedoman untuk Wajib Pajak Badan Terkait EFIN
Selama masa transisi menuju implementasi Coretax, ada beberapa hal praktis yang perlu dipertimbangkan oleh wajib pajak korporasi untuk memastikan kelancaran administrasi pajak.
Bagi Wajib Pajak yang Sudah Menggunakan Coretax:
- Prioritaskan pengelolaan dan pemanfaatan akun melalui sistem Coretax.
- Tidak perlu lagi menggunakan atau memasukkan EFIN, karena mekanisme ini tidak lagi diimplementasikan dalam sistem baru.
- Jika Anda mengalami masalah akses, ikuti prosedur pemulihan akun yang disediakan langsung di Coretax.
Bagi Wajib Pajak yang Masih Menggunakan Sistem Lama:
- Pastikan EFIN Anda tersimpan dengan benar dan dapat diakses saat dibutuhkan.
- Hindari menyerahkan kendali akses pajak kepada satu pihak untuk mengurangi risiko administratif.
- Segera sesuaikan atau perbarui data akses jika ada perubahan manajemen atau orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan pajak perusahaan.
Cara Mengajukan EFIN Badan Secara Online
Berikut alur pengajuan EFIN untuk Wajib Pajak Badan, perusahaan, maupun bendahara melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak:
- Mengunduh Formulir
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh formulir permohonan EFIN melalui situs resmi DJP di pajak.go.id. Pada halaman formulir permohonan EFIN, pilih opsi “PDF Formulir Permohonan EFIN” yang tersedia di bagian bawah laman, kemudian simpan file tersebut. Formulir ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, bendahara, maupun kuasa Wajib Pajak.
- Mengisi Formulir Permohonan
Formulir yang telah diunduh harus diisi secara lengkap dan jelas, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tandai kolom orang pribadi sebagai pengurus perusahaan serta pilihan aktivasi.
- Cantumkan NPWP, identitas diri, tempat dan tanggal lahir, serta data lain yang diminta.
- Kolom EFIN dibiarkan kosong.
- Isikan nomor telepon dan alamat email yang aktif, karena kode EFIN akan dikirim melalui email tersebut.
- Bubuhkan tanda tangan, serta tuliskan tempat, tanggal, dan nama pemohon.
- Menyiapkan Dokumen Pendukung dan Foto
Setelah formulir terisi, lakukan hal-hal berikut:
- Foto atau pindai formulir permohonan yang telah dilengkapi.
- Ambil swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP Wajib Pajak Badan.
- Pastikan nomor NPWP dan NIK pada KTP terlihat jelas untuk keperluan verifikasi petugas pajak.
- Mengirim Permohonan ke KPP Terdaftar
Seluruh dokumen kemudian dikirimkan melalui email atau faksimile ke KPP tempat Wajib Pajak Badan atau bendahara terdaftar. Informasi KPP dapat dilihat pada kartu NPWP atau ditelusuri melalui pencarian unit kerja KPP. Dalam pengiriman email, cantumkan subjek “Permohonan EFIN” dan lampirkan formulir permohonan beserta swafoto. Agar proses berjalan optimal, pengajuan sebaiknya dilakukan pada hari kerja.
- Menunggu Proses Verifikasi
Setelah permohonan dikirim, Wajib Pajak hanya perlu menunggu proses verifikasi dari DJP. Balasan email dari KPP umumnya diterima dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam dan berisi kode EFIN Badan.
- Aktivasi EFIN Badan
Setelah kode EFIN diterima, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi melalui DJP Online. Disarankan agar pengajuan dan aktivasi EFIN dilakukan pada hari kerja untuk mempercepat proses.
Pengajuan Aktivasi EFIN Badan
Setelah memperoleh kode EFIN, aktivasi dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Akses laman DJP Online dan pilih menu “Daftar di sini”.
- Masukkan NPWP, kode EFIN, serta kode keamanan yang diminta.
- Lakukan verifikasi data.
- Buat kata sandi untuk akun DJP Online.
- Periksa email dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh DJP.
- Login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat.
Setelah seluruh tahapan selesai, EFIN dinyatakan aktif dan layanan perpajakan online dapat digunakan. Perlu diperhatikan bahwa aktivasi EFIN wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak kode diterbitkan. Apabila melewati batas waktu tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan EFIN kembali dari awal.
Pengajuan EFIN Badan secara Offline
Wajib Pajak juga dapat mengajukan EFIN Badan secara langsung (offline) dengan mendatangi KPP atau KP2KP sesuai tempat terdaftar. Prosedurnya pada dasarnya sama dengan pengajuan online, yakni dengan menyiapkan dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas pajak.
Setelah kode EFIN diberikan, Wajib Pajak perlu segera melakukan aktivasi melalui tautan yang dikirim DJP ke email sebagai konfirmasi permohonan. Dengan EFIN yang telah aktif, pengurus perusahaan dapat mendaftarkan akun di DJP Online dan mulai memanfaatkan layanan perpajakan elektronik.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online” Database Peraturan JDIH BPK.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Website
Fitriya, EFIN Badan & Ketentuan Berlakunya Pasca Coretax, https://klikpajak.id/blog/daftar-efin-online-formulir-permohonan-efin-pajak-badan/ Diakses pada 28 Januari 2026