Mekanisme Pelaporan SPT Tahunan 1770SS bagi Wajib Pajak Pribadi
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Pengajuan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak di Indonesia, termasuk wajib pajak perorangan yang berpenghasilan dari satu pemberi kerja dan penghasilannya tidak melebihi Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut menggunakan Formulir SPT 1770SS.
Dengan kemajuan teknologi, pengajuan SPT kini dapat dilakukan secara online melalui e-Filing, sehingga proses pelaporan menjadi lebih mudah, cepat, dan meminimalkan kesalahan. Artikel ini membahas mengenai pelaporan SPT Tahunan 1770SS bagi Wajib Pajak Pribadi
Pertanyaan:
- Apa Syarat dan Ketentuan Pengisian SPT 1770SS?
- Bagaimana mekanisme pelaporan SPT 1770SS melalui e-Filing?
Apa itu SPT Tahunan 1770SS
SPT Tahunan 1770SS digunakan untuk mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak perorangan yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan penghasilannya tidak melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). SPT 1770SS wajib bagi wajib pajak perorangan dengan penghasilan tahunan maksimal Rp 60 juta atau yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja. Kepemilikan Nomor Identifikasi Wajib Pajak (NPWP) menunjukkan bahwa individu tersebut terdaftar sebagai wajib pajak dan wajib mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) Tahunan setiap tahun pajak.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar dan data yang dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja;
- Kartu Keluarga;
- Alamat email aktif.
Syarat dan Ketentuan Pengisian SPT 1770SS
SPT Tahunan Formulir 1770SS hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki penghasilan bruto dalam satu tahun pajak di bawah Rp60 juta.
- Bekerja pada satu pemberi kerja, baik perusahaan maupun instansi.
- Tidak memperoleh penghasilan lain, seperti dari usaha, jasa profesional, sewa properti, atau kegiatan lainnya.
- Telah menerima bukti pemotongan PPh berupa Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja.
Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu sumber penghasilan atau penghasilan bruto tahunan melebihi Rp60 juta, maka formulir yang digunakan bukan SPT 1770SS, melainkan SPT 1770S atau SPT 1770, sesuai dengan kondisi penghasilannya.
Mekanisme Pelaporan SPT 1770SS melalui e-Filing
Untuk mempermudah pemenuhan kewajiban pajak wajib pajak, Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 1770SS dapat diajukan secara elektronik melalui layanan e-Filing. Langkah-langkah berikut harus diikuti untuk memastikan proses pelaporan berjalan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku:
- Akses situs djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP dan kata sandi akun DJP Online, lalu klik “Selanjutnya”.
- Pilih metode verifikasi melalui email, SMS, atau aplikasi M-Pajak (pastikan pulsa aktif jika memilih SMS).
- Masukkan kode verifikasi, kemudian klik “Verifikasi”.
- Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor”.
- Klik “e-Filing” untuk masuk ke layanan pelaporan SPT.
- Pilih tombol “Buat SPT”.
- Jawab pertanyaan yang tersedia hingga sistem mengarahkan ke Formulir SPT 1770SS.
- Pilih tahun pajak sesuai periode penghasilan.
- Pilih status SPT Normal apabila pelaporan dilakukan pertama kali.
- Isi formulir 1770SS berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21:
- Kolom 1: Jumlah penghasilan bruto.
- Kolom 2: Jumlah pengurangan.
- Kolom 3: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi awal tahun pajak.
- Masukkan data penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau penghasilan yang bukan objek pajak, lalu klik “Berikutnya”.
- Isi data total harta dan kewajiban/utang per 31 Desember tahun pajak, kemudian klik “Berikutnya”.
- Centang pernyataan “Setuju”.
- Klik “Ambil Kode Verifikasi”, pilih media pengiriman, dan masukkan kode yang diterima.
- Klik “Kirim SPT”. Pelaporan SPT Tahunan berhasil dan Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Wajib Pajak.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran oleh Wajib Pajak
Pastikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) diisi secara akurat dan lengkap, termasuk semua penghasilan, potongan, pajak penghasilan yang tidak dikenakan pajak (PTKP), dan pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak lain. Setiap kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah audit atau peninjauan oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, wajib pajak harus menyiapkan SPT beserta dokumen pendukung, seperti bukti potongan pajak.
Untuk SPT yang kelebihan pembayaran, semua dokumen yang diperlukan harus dipindai dan diunggah dalam format PDF oleh wajib pajak.
Kesimpulan
SPT 1770SS (Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan) adalah alat pelaporan pajak yang ditujukan untuk wajib pajak perorangan dengan penghasilan sederhana, yaitu penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak melebihi Rp 60 juta per tahun. Melalui layanan e-Filing DJP Online, proses pelaporan dapat diselesaikan secara elektronik, mudah, cepat, dan aman, asalkan wajib pajak memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Ketelitian dalam pengisian SPT sangat penting, terutama jika terjadi kelebihan pembayaran, karena pengembalian dana hanya dapat dikeluarkan setelah audit atau peninjauan oleh otoritas pajak.
Q & A
- Siapa saja yang berhak menggunakan Formulir SPT 1770SS?
Formulir SPT 1770SS dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto tahunan di bawah Rp60 juta, bekerja pada satu pemberi kerja, tidak memiliki penghasilan lain, serta telah menerima bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2).
- Apa yang harus dilakukan jika SPT 1770SS menunjukkan status lebih bayar?
Apabila SPT berstatus lebih bayar, Wajib Pajak wajib memastikan seluruh data diisi dengan benar dan lengkap serta mengunggah dokumen pendukung dalam format PDF. Pengembalian kelebihan pajak akan diproses setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara Elektronik (e-Filing).
Website
Endang Setianto. “Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS”. Jakarta, 10 November 2025, https://legalitas.org/cara-lapor-spt-tahunan. Diakses pada 28 January 2026.