Pahami Perbedaan Status NPWP Aktif, NE dan Dihapuskan
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Dalam menjalankan kegiatan usaha, pelaku bisnis baik individu maupun badan usaha diwajibkan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pelaku usaha NPWP sebagai nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Bagi wajib pajak yang aktif dalam melakukan kewajiban perpajakan maka status NPWP aktif. Namun terdapat juga NPWP yang memiliki status Non Efektif (NE) maupun status dihapuska (DE). Artikel ini akan membahas mengenai perbedaan status NPWP aktif, NE maupun dihapuskan.
Pertanyaan
- Apa yang dimaksud dengan NPWP dan Fungsinya?
- Bagaimana perbedaan status antara NPWP Aktif, NE dan Dihapuskan?
Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak baik pribadi maupun badan usaha untuk melakukan kewajiban perpajakan, dipergunakan juga sebagai tanda administratif perpajakan atau identitas wajib pajak. NPWP digunakan untuk proses pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak dan penerbitan faktur pajak.
Fungsi NPWP
NPWP merupakan identitas wajib pajak, maka perannya sangat penting dalam proses administrasi perpajakan. Beberapa fungsi NPWP yang perlu diketahui sebagai berikut:
- Restitusi Pajak
Bila wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak berlebih maka wajib pajak dapat meminta pengembalian uang tersebut melalui restitusi dan pihak wajib pajak perlu menyerahkan NPWP sebagai bukti identitas dari pembayar.
- Penentuan Tarif Pajak
Penentuan besaran tarif pajak ditentukan oleh jenis wajib pajak, apakah individu atau badan usaha berdasarkan kepemilikan.
- Dokumen Penting dalam Urusan Non-Pajak
Di luar perpajakan, NPWP adalah dokumen penting yang kerap kali menjadi persyaratan utama, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha. Sebagai contoh untuk mendirikan Perseroan Terbatas diperlukan NPWP.
Status Pada Nomor Pokok Wajib Pajak
Ada tiga jenis status NPWP yang dimiliki oleh Wajib Pajak yaitu antara lain sebagai berikut
Wajib Pajak Dengan Status Aktif
Wajib Pajak yang secara aktif melakukan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Status NPWP dinyatakan aktif ketika wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta mematuhi kewajiban perpajakan secara baik. Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dengan status aktif maka terdapat hak-hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak:
- Hak untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- Hak atas kerahasiaan data perpajakan;
- Hak untuk melakukan permohonan angsuran atau menunda pembayaran pajak;
- Hak atas pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Hak mengajukan keberatan, banding maupun peninjauan kembali bila terjadi perbedaan pendapat hasil pemeriksaan.
Selain itu wajib pajak juga memiliki kewajiban terutamanya mengenai pembayaran serta pelaporan SPT sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib pajak juga berkewajiban untuk memberikan informasi data, dokumen secara akurat dan transparan kepada petugas perpajakan.
Wajib Pajak Dengan Status NPWP Non Efektif (NE)
Wajib Pajak Non Efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Terdapat beberapa kriteria penetapan Wajib Pajak NE yaitu :
- Wajib Pajak orang pribadi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata;
- Wajib Pajak tergolong kedalam kategori pekerja PTKP;
- Wajib Pajak mempergunakan NPWP hanya untuk urusan administratif antara lain membuka rekening keuangan;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
- Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT maupun tidak ada transaksi pembayaran pajak melalui pembayaran sendiri maupun pemotongan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
NPWP yang dalam keadan status non efektif dapat mengakibatkan wajib pajak mengalami kendala pada layanan perpajakan antara lain:
- Transaksi keuangan tertentu biasanya memerlukan NPWP yang aktif atau valid;
- Kendala administrasi formal umumnya membutuhkan NPWP sebagai syarat pengajuan atau pendaftaran;
- Fasilitas layanan publik atau manfaat sosial mungkin memerlukan NPWP yang aktif sebagai persyaratan;
- Bagi wajib pajak badan, maka tidak bisa melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan maupun pengajuan data lain pada OSS.
Bagi wajib pajak yang NPWP nya dinyatakan Non Efektif, dapat melakukan pengaktifan kembali dengan melampirkan Informasi pribadi dan dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan untuk validasi data sesuai dengan kriteria Wajib Pajak seperti nomor NPWP, alamat email dan nomor telepon yang terdaftar dan sebagainya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, melalui pos/ekspedisi, atau secara online/telepon via Kring Pajak.
NPWP Dihapuskan (DE)
Wajib pajak pribadi maupun badan dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan secara tertulis ke ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar, baik secara langsung maupun melalui pos/jasa ekspedisi. Akibat dihapuskannya NPWP maka status Wajib Pajak akan dihapus dalam sistem administrasi perpajakan sehingga wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan pada NPWP tersebut.
Dokumen yang harus disampaikan dalam proses penghapusan NPWP meliputi pengajuan formulir permohonan penghapusan NPWP serta penyertaan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan kondisi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Umumnya waktu yang dibutuhkan untuk penghapusan NPWP berkisar 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan selama 12 (dua belas) bulan.
Kesimpulan
NPWP merupakan identitas penting bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban dan hak perpajakan. Status NPWP terbagi menjadi aktif, Non Efektif (NE), dan dihapuskan (DE), yang masing-masing memiliki implikasi hukum dan administratif berbeda. Pemahaman atas perbedaan status tersebut penting agar Wajib Pajak dapat menentukan langkah yang tepat, baik untuk memenuhi kewajiban perpajakan, mengaktifkan kembali NPWP, maupun mengajukan penghapusan NPWP sesuai dengan kondisi yang dialami.
Q&A
- Apakah NPWP dengan status Non Efektif masih dapat digunakan untuk kegiatan perpajakan?
NPWP dengan status Non Efektif tidak dapat digunakan secara optimal dalam layanan perpajakan maupun administrasi tertentu hingga dilakukan pengaktifan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
- Apa akibat hukum dari NPWP yang telah dihapuskan?
Setelah NPWP dihapuskan, Wajib Pajak tidak lagi tercatat dalam sistem administrasi perpajakan dan tidak memiliki kewajiban perpajakan atas NPWP tersebut.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang No. 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang”
Website
Natali Tan. “Pahami Perbedaan Status NPWP Aktif, NE dan Dihapuskan”. Jakarta, 10 November 2025, https://legalitas.org/pahami-perbedaan-status-npwp-aktif-ne-dan-dihapuskan. Diakses pada 26 January 2026.