Laporan LKPM Tidak Diterima? Perhatikan Hal-Hal Kecil Ini
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Salah satu yang menjadi kewajiban perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah menyampaikan LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia dan wajib disampaikan secara berkala.
Pelaporan LKPM oleh pelaku usaha telah diatur dalam Pasal 15 huruf c Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Perminves/Kepala BKPM 5/2025), khususnya Pasal 5 huruf c, yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM.
Dalam praktiknya banyak pelaku usaha yang merasa telah memenuhi kewajiban LKPM melalui OSS namun dikembalikan oleh verifikator karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Oleh karena itu artikel ini akan membahas mengenai hal-hal yang harus diperhatikan agar LKPM dapat diterima oleh verifikator melalui OSS.
Pertanyaan
- Bagaimana pengaturan LKPM dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia?
- Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan agar LKPM dapat diterima oleh verifikator?
Apa itu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
LKPM adalah laporan yang harus disampaikan secara berkala oleh perusahaan mengenai kegiatan penanaman modal dan kendala yang dihadapi para pelaku usaha Merujuk pada Pasal 285 ayat (1) Permeninves/Kepala BKPM 5/2025, pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh nomor induk berusaha (“NIB”). Adapun, kegiatan usaha tersebut meliputi kegiatan usaha utama dan/atau pendukung.[5]
Kemudian, penyampaian LKPM yang dilakukan oleh perusahaan harus memuat data antara lain:
- realisasi penanaman modal;
- realisasi tenaga kerja;
- realisasi produksi barang dan/atau jasa;
- pemenuhan persyaratan dasar, perizinan berusaha (“PB”), dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (“PB UMKU”);
- pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha penanaman modal; dan
- kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Periode Penyampaian LKPM
Pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
- pelaku usaha skala kecil menyampaikan LKPM secara bulanan atau per semester; dan
- pelaku usaha skala menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap tiga bulan atau per triwulan.
Pengecualian Kewajiban Penyampaian LKPM
Meski pada prinsipnya pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, terdapat beberapa pengecualian. Berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, kewajiban penyampaian LKPM tidak berlaku bagi:
- pelaku usaha dengan skala mikro; dan
- kegiatan usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi, perbankan, lembaga keuangan non-bank, serta perasuransian.
Aspek yang Perlu Diperhatikan dalam Pelaporan LKPM
Dalam praktiknya, penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tidak hanya soal memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menuntut ketelitian dalam setiap detail pengisian. Kesalahan kecil yang kerap dianggap sepele—mulai dari ketidaksesuaian data hingga kelalaian mengisi kolom tertentu—dapat berakibat pada dikembalikannya laporan oleh instansi berwenang. Dibawah ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
- Kesesuaian data NIB dan identitas perusahaan: Data pelaku usaha (nama perusahaan, NIB, alamat, KBLI) harus sesuai dengan yang terdaftar di OSS. Perbedaan kecil sekalipun dapat memicu pengembalian laporan.
- Pemilihan periode pelaporan yang tepat: Kesalahan memilih periode (triwulan/bulan/semester) atau pelaporan di luar jadwal yang ditentukan sering menjadi alasan LKPM tidak diterima.
- Kesesuaian lokasi proyek dengan data OSS: Lokasi kegiatan usaha dan proyek investasi wajib sama dengan yang tercantum dalam perizinan berusaha di OSS.
- Pengisian keterangan hambatan dan kendala: Kolom hambatan sering diabaikan. Padahal, pengisian yang jelas membantu instansi memahami progres usaha dan menghindari penilaian laporan tidak lengkap.
- Kelengkapan data tenaga kerja: Jumlah tenaga kerja Indonesia dan asing perlu diisi dengan jelas sesuai perkembangan usaha.
- Tidak meninggalkan kolom wajib kosong: Kolom wajib yang tidak terisi, meskipun dianggap tidak relevan, berpotensi menyebabkan LKPM dikembalikan untuk perbaikan
Sanksi Jika Tidak Lapor LKPM
Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM. Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka terdapat sanksi yang dikenakan. Adapun sanksi tersebut adalah sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- pencabutan perizinan berusaha; atau
- pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Kesimpulan
LKPM merupakan kewajiban hukum bagi pelaku usaha yang harus dipenuhi secara berkala melalui sistem OSS sebagai bentuk pelaporan realisasi penanaman modal dan perkembangan kegiatan usaha. Meskipun secara teknis terlihat sederhana, dalam praktiknya banyak LKPM yang dikembalikan akibat ketidaktelitian dalam pengisian data. Oleh karena itu, pemahaman terhadap dasar hukum, periode pelaporan, pengecualian kewajiban, serta perhatian pada detail teknis pengisian menjadi kunci agar LKPM dapat diterima oleh verifikator dan pelaku usaha terhindar dari sanksi administratif.
Q&A
- Apakah semua pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM?
Tidak. Kewajiban LKPM tidak berlaku bagi pelaku usaha skala mikro serta usaha di sektor hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan perasuransian. - Apa penyebab umum LKPM dikembalikan oleh verifikator OSS?
Umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian data dengan OSS, kesalahan periode pelaporan, kolom wajib yang tidak terisi, serta pengisian data yang tidak lengkap atau tidak konsisten.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
Website
- Muhammad Raihan Nugraha, Apa Sanksinya Jika Tidak Melaporkan LKPM?, https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-sanksinya-jika-tidak-melaporkan-lkpm-lt611127b1d9f04/, Diakses pada 26 Januari 2026.
- Muhammad Raihan Nugraha, Kewajiban Lapor LKPM bagi Pelaku Usaha, https://www.hukumonline.com/klinik/a/kewajiban-lapor-lkpm-bagi-pelaku-usaha-lt5de4bbb8d8066/ Diakses pada 26 Januari 2026.