Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Pasca UU Cipta Kerja: Syarat dan Ketentuannya
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Saat ini, Indonesia sedang gencar dalam melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai sektor. Pembangunan infrastruktur dimulai dari jalan tol, pergedungan hingga fasilitas umum hingga terbaru yaitu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) semakin ditingkatkan. Semakin masifnya pembangunan di Indonesia makan menjadi salah satu peluang besar untuk berkembangnya layanan jasa konstruksi di tanah air baik dalam skala besar maupun skala kecil.
Jasa Konstruksi adalah layanan yang akan dibutuhkan dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional. Baik perorangan maupun badan hukum dapat menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi namun sebuah perusahaan jasa konstruksi yang profesional harus memiliki izin usaha yang jelas. Artikel ini akan membahas mengenai regulasi perizinan usaha jasa konstruksi pasca diterbitkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU Cipta Kerja)
Pertanyaan
- Bagaimana pengaturan jasa konstruksi di Indonesia pasca diterbitkannya Undang Undang Cipta Kerja?
- Bagaimana langkah pengajuan izin usaha jasa konstruksi melalui OSS?
Pengaturan Jasa Konstruksi di Indonesia
Jasa konstruksi adalah kegiatan usaha yang memberikan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Berdasarkan Pasal 19 Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU Cipta Kerja (UU Konstruksi) dijelaskan bahwa usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Pemerintah menetapkan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha konstruksi. Saat ini izin usaha jasa konstruksi berada di bawah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Perubahan Regulasi Jasa Konstruksi Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja terdapat beberapa kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada layanan publik di sektor jasa konstruksi yaitu:
- Dihapusnya Izin Usaha Jasa Konstruksi beralih kepada sertifikat keahlian;
- Peningkatan pemberdayaan LPJK Nasional;
- Penyederhanaan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk pengajuan perizinan berusaha berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, Sertifikasi Kompetensi kerja (SKK) Konstruksi.
- Penguatan bidang jasa konstruksi nasional dengan penyelenggaraan sistem sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, dan sertifikasi badan usaha.
- Pengkonsolidasian sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan surat tanda registrasi arsitek.
- Pengintegrasian data baik segala sesuatu yang menyangkut jasa konstruksi, sertifikasi, pengalaman tenaga kerja konstruksi, badan usaha jasa konstruksi, serta di bidang pajak, dan lainnya
Selain itu perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan jasa konstruksi terdiri atas yaitu:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Sebagai identitas pelaku usaha dalam sistem OSS.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
- Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
- Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
- Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikat Standar
Dalam subsektor jasa konstruksi, terdapat pengaturan mengenai kualifikasi usaha yang dikelompokkan sebagai berikut:
- Jasa Konsultansi Konstruksi merupakan kualifikasi usaha yang mencakup kegiatan perencanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi, termasuk penyusunan desain teknis, studi kelayakan, dokumen perencanaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk memastikan mutu, waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pekerjaan Konstruksi adalah kualifikasi usaha yang mencakup kegiatan pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi, baik untuk pembangunan, perbaikan, maupun pemeliharaan bangunan gedung dan infrastruktur. Kegiatan ini meliputi pelaksanaan konstruksi gedung, konstruksi sipil, serta pekerjaan konstruksi lainnya dengan menggunakan tenaga kerja, peralatan, dan material yang memenuhi standar teknis serta ketentuan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi merupakan kualifikasi usaha yang menggabungkan layanan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi dalam satu kesatuan kegiatan usaha. Dalam kualifikasi ini, pelaku usaha bertanggung jawab atas pengelolaan proyek secara terpadu sejak tahap perencanaan awal, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, hingga pengawasan dan penyerahan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak.
Berdasarkan PP No 28/2025, Sertifikat Standar Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi meliputi:
- SBU Konstruksi
SBU Konstruksi merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi. Penerbitan SBU Konstruksi dilakukan melalui sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi. Proses pengajuan SBU Konstruksi dilaksanakan melalui sistem OSS RBA.
- SKK Konstruksi
SKK Konstruksi merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja di sektor konstruksi. SKK Konstruksi diterbitkan setelah peserta mengikuti dan lulus uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja. Uji kompetensi tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi. SKK Konstruksi memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun, dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir, serta dapat dilakukan perubahan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan Pengajuan Izin Usaha Melalui OSS
- Pembuatan Akun OSS
Pelaku usaha terlebih dahulu mengakses laman resmi sistem OSS untuk melakukan pendaftaran akun. Registrasi dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat surat elektronik yang masih aktif sebagai sarana verifikasi dan komunikasi.
- Penentuan Kegiatan Usaha
Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, pelaku usaha memilih sektor usaha Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kemudian menentukan subsektor Jasa Konstruksi. Pada tahap ini, pelaku usaha menetapkan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan, apakah berupa jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
- Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Selanjutnya, pelaku usaha mengisi data perusahaan secara lengkap, termasuk identitas pemilik usaha dan struktur organisasi. Dokumen pendukung yang dipersyaratkan, seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), serta dokumen lain sesuai ketentuan, diunggah ke dalam sistem. Setelah seluruh data dan dokumen dinyatakan lengkap, sistem OSS akan memproses dan menerbitkan NIB secara otomatis.
- Pengajuan Sertifikat Standar
Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha melanjutkan proses perizinan dengan mengajukan Sertifikat Standar. Dalam subsektor jasa konstruksi, terdapat dua Sertifikat Standar yang wajib dipenuhi, yaitu SBU Konstruksi dan SKK Konstruksi. SBU Konstruksi merupakan Sertifikat Badan Usaha yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), dengan pengajuan melalui OSS RBA dan penerbitan melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi. Sementara itu, SKK Konstruksi adalah Sertifikat Kompetensi Kerja yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi, yang diterbitkan setelah lulus uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). SKK Konstruksi memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atau dilakukan perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem OSS selanjutnya akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang diajukan sebelum Sertifikat Standar diterbitkan.
Kesimpulan
Pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, pengaturan perizinan usaha jasa konstruksi di Indonesia mengalami penyederhanaan yang signifikan melalui pendekatan perizinan berbasis risiko dan sistem OSS. Kewajiban izin usaha dialihkan ke pemenuhan Sertifikat Standar berupa SBU Konstruksi dan SKK Konstruksi, yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta daya saing pelaku usaha jasa konstruksi. Melalui sistem OSS yang terintegrasi, proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, dan terpusat, sehingga mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Q&A
- Apakah setiap badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar?
Ya. Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki Sertifikat Standar berupa SBU Konstruksi sebagai bukti pemenuhan kualifikasi usaha, sedangkan tenaga kerja konstruksi yang terlibat wajib memiliki SKK Konstruksi sebagai bukti kompetensi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apakah izin usaha jasa konstruksi masih diajukan secara manual pasca UU Cipta Kerja?
Tidak. Seluruh proses pengajuan perizinan usaha jasa konstruksi dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS), mulai dari pendaftaran usaha, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pengajuan dan penerbitan Sertifikat Standar.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Website
- Natali Tan. “Izin Konstruksi Pasca UU Cipta Kerja”. Jakarta, 10 November 2025, https://legalitas.org/izin-konstruksi-pasca-uu-cipta-kerja. Diakses pada 25 January 2026.
- Kunthi Mawar Pratiwi, Cara Mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi di OSS Sesuai Aturan UU Cipta Kerja, https://smartlegal.id/badan-usaha/registrasi-oss/2025/06/04/cara-mengurus-izin-usaha-jasa-konstruksi-di-oss-sesuai-aturan-uu-cipta-kerja-sl/, Diakses pada 25 Januari 2026