Simak Lebih Lanjut! Cara Mengubah Status PMA Menjadi PMDN di Indonesia
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Regulasi investasi di Indonesia memperbolehkan menanamkan modalnya atau membangun perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) mengatur perseroan terbatas penanaman modal asing (“PT PMA”) adalah perseroan yang memiliki modal sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pihak asing, baik perorangan maupun badan hukum.
Dengan demikian, PT PMA dapat didirikan oleh pihak asing sebagai pemegang saham sepenuhnya atau sebagian dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Tentunya PT PMA yang didirikan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun dinamika usaha tidak dapat diprediksi, pasang surut kegiatan usaha sudah menjadi hal yang lumrah. Salah satu dinamika yang terjadi adalah perubahan status PT PMA menjadi PMDN di Indonesia yang masih jarang diketahui oleh masyarakat umum. Artikel ini akan membahas mengenai cara mengubah status PMA menjadi PMDN di Indonesia
Pertanyaan
- Apa saja aspek yang perlu diperhatikan dalam perubahan status PT PMA menjadi PT PMDN di Indonesia?
- Bagaimana prosedur perubahan perubahan status PT PMA menjadi PT PMDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Pengaturan PT PMA dan PT PMDN di Indonesia
PT PMA adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh investor asing dengan tujuan umumnya membangun perusahaan dan menjalankan usaha di wilayah Indonesia. Komposisi kepemilikan modal dapat dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing maupun bekerja sama dengan investor dalam negeri. Berdasarkan UU 25/2007, penanam modal asing bisa berupa perorangan, badan usaha, atau pemerintah asing yang melakukan investasi di Indonesia.
PT PMDN adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh investor dalam negeri bertujuan untuk membentuk badan hukum dalam rangka menjalankan usaha di wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 UU 25/2007, PMDN adalah kegiatan investasi untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, yang dibuat oleh investor dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Komposisi kepemilikan saham dimiliki 100% atau sepenuhnya oleh Warga Negara Indonesia (WNI)
Faktor-Faktor Perubahan Status PT PMA Menjadi PT PMDN
Dibawah ini dijabarkan beberapa faktor yang mempengaruhi adanya perubahan status PT PMA ke PT PMDN yaitu:
- Divestasi atau Penarikan Modal Asing
Investor asing dapat melakukan divestasi secara bertahap atau penuh karena alasan bisnis, regulasi, maupun strategi investasi. Ketika tidak lagi terdapat penyertaan modal asing, status perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PT PMA.
- Perubahan Kebijakan dan Regulasi Investasi
Dinamika kebijakan pemerintah, seperti penerbitan Daftar Prioritas Investasi (DPI) yang menggantikan DNI, dapat mempengaruhi struktur kepemilikan usaha. Bidang usaha yang sebelumnya terbuka bagi asing dapat menjadi tertutup atau dibatasi, sehingga mendorong perubahan status menjadi PT PMDN.
- Pertimbangan Efisiensi Operasional dan Pajak
Dalam beberapa kasus, status PMDN dinilai lebih sederhana dari sisi perizinan, pelaporan, maupun kewajiban tertentu. Pertimbangan efisiensi ini dapat menjadi alasan perusahaan melakukan restrukturisasi kepemilikan.
- Perubahan Strategi Bisnis dan Arah Investasi
Perusahaan dapat mengubah fokus pasar atau model bisnisnya menjadi lebih domestik. Ketika kebutuhan terhadap modal, teknologi, atau jaringan asing sudah tidak relevan, pemilik usaha dapat memilih beralih menjadi PT PMDN.
Prosedur Perubahan PT PMA menjadi PT PMDN
Perubahan status PT PMA menjadi PT PMDN tidak berlangsung secara otomatis ketika investor asing mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada investor dalam negeri. Namun perubahan status juga harus diikuti dengan penyesuaian data melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS). Dibawah ini terdapat beberapa tahapan untuk melakukan perubahan PT PMA menjadi PT PMDN yaitu:
- Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Organ perseroan terlebih dahulu menyelenggarakan RUPS untuk melakukan perubahan anggaran dasar sebagaimana telah diatur dalam Undang –Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Jika keputusan RUPS sepakat dan menyetujui maka perubahan anggaran dasar dituangkan dalam bentuk akta notaris selanjutnya meminta persetujuan dan/atau mendapat persetujuan dan/atau cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum.
- Melakukan Penyesuaian dalam OSS
Selanjutnya diperlukan penyesuaian data perusahaan melalui sistem OSS, hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Permendag 76/2018) yaitu Setiap pelaku usaha yang melakukan perubahan data perusahaan yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data melalui sistem OSS.
Perusahaan melakukan perubahan data melalui sistem OSS mengenai penyesuaian data profil, perubahan pada permodalan, perubahan pada pengurus dan pemegang saham dan/atau perubahan pada maksud dan tujuan.
- Pelaporan Pemilik Manfaat yang baru
Perlu diketahui perusahaan juga harus melakukan pelaporan pemilik manfaat, hal ini bertujuan untuk mencegah tindakan ilegal seperti pencucian uang. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Setelah selesainya seluruh prosedur serta diterbitkannya pengesahan oleh instansi yang berwenang, perseroan secara sah dan administratif memenuhi kualifikasi sebagai PT PMDN.
Kesimpulan
Perubahan status PT PMA menjadi PT PMDN merupakan tindakan korporasi yang sah dan dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Proses ini tidak hanya bergantung pada pengalihan kepemilikan saham dari asing kepada investor dalam negeri, tetapi juga harus diikuti dengan penyesuaian anggaran dasar, pembaruan data melalui AHU dan OSS, serta pemenuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat. Dengan terpenuhinya seluruh tahapan tersebut, perusahaan secara hukum dan administratif resmi berkedudukan sebagai PT PMDN.
Q&A
- Apakah perubahan status PT PMA menjadi PT PMDN dapat dilakukan tanpa menutup perusahaan lama?
Ya, perubahan status dapat dilakukan tanpa pembubaran perusahaan. Sepanjang dilakukan melalui mekanisme perubahan anggaran dasar, pengalihan saham, dan penyesuaian data perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, badan hukum perseroan tetap sama.
- Faktor apa yang paling umum mendorong perusahaan mengubah status dari PT PMA menjadi PT PMDN?
Faktor yang paling umum meliputi divestasi atau penarikan modal asing, perubahan kebijakan investasi yang membatasi kepemilikan asing pada bidang usaha tertentu, pertimbangan efisiensi operasional, serta perubahan strategi bisnis yang lebih berorientasi pada pasar domestik.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang –Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Website
Endang Setianto. “Perubahan Status PMA Menjadi PMDN”. Jakarta, 15 January 2026, https://legalitas.org/perubahan-status-pma-menjadi-pmdn. Diakses pada 25 January 2026.