Standar K3L Produk di Sektor Perdagangan: Ketentuan dan Kewajiban Pelaku Usaha
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Perkembangan industri di Indonesia semakin masif disebabkan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Hal ini mengakibatkan pelaku usaha bekerja keras untuk memproduksi barang di berbagai sektor baik melalui aktivitas impor maupun produksi mandiri di dalam negeri guna memenuhi permintaan produk di pasar.
Masifnya kegiatan produksi barang di berbagai sektor berpotensi menimbulkan dampak negatif apabila terdapat pelaku usaha memproduksi barang tidak sesuai dengan standar operasional yang berlaku secara umum. Dapat dipastikan produk-produk yang diproduksi tidak dengan standar tertentu dan beredar di pasar akan dapat menimbulkan risiko berbahaya bagi konsumen.
Pemerintah harus dapat memberikan perlindungan bagi konsumen untuk mencegah dampak negatif dari barang yang beredar. Untuk itu pemerintah menetapkan regulasi yang mengatur standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L) bagi produk tertentu yang berpotensi membahayakan masyarakat. Artikel ini akan membahas mengenai standar K3L produk di sektor perdagangan
Pertanyaan :
- Mengapa Pentingnya diatur Standar K3L pada Sektor Perdagangan?
- Bagaimana Prosedur Registrasi K3L untuk Barang dan Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Mematuhi K3L?
Apa itu Standar K3L
Standar K3L adalah standar yang mencakup aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan perlindungan lingkungan yang harus dimiliki suatu produk untuk melindungi konsumen dari risiko yang dapat menimbulkan kerugian, bahaya fisik atau dampak kesehatan baik karena cacat produk maupun mengandung bahan berbahaya di dalamnya. K3L juga berkontribusi dalam menjaga lingkungan agar tidak terjadi pencemaran yang membahayakan ekosistem alam maupun kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, standar ini memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Sertifikat standar K3L ini akan diterbitkan melalui pernyataan mandiri yang muncul setelah mengurus Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission
Mengapa Pentingnya diatur Standar K3L pada Sektor Perdagangan
Pada dasarnya pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dari barang yang berpotensi menimbulkan bahaya baik karena cacat produk maupun mengandung bahaya sekaligus juga menetapkan standar bagi setiap produk yang diproduksi pelaku usaha agar memenuhi standar yang telah ditetapkan terkait aspek keamanan, keselamatan, kesehatan maupun lingkungan. Selain itu terdapat beberapa alasan pentingnya diatur Standar K3L pada sektor perdagangan yaitu:
- Perlindungan Konsumen
Standar K3L mencegah beredar produk yang membahayakan bagi masyarakat, oleh karena itu standar ini memberikan jaminan keamanan, keselamatan, kesehatan sehingga konsumen tidak terkena dampak negatif seperti keracunan, kecelakaan atau gangguan kesehatan akibat memakai produk yang tidak sesuai standar.
- Kepatuhan Hukum
Dengan adanya standar ini maka pelaku usaha tidak dapat sewenang-wenang dalam memasarkan suatu produk di pasar, oleh karena produk yang diedar dan dipasarkan harus memenuhi standar K3L yang ditetapkan peraturan pemerintah.
- Meningkatkan Penjualan Produk
Produk yang telah memperoleh standar K3L cenderung lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki nilai jual lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun internasional.
- Menjaga Kelestarian Lingkungan
Standar K3L mengharuskan pelaku usaha dalam memproduksi barang untuk menggunakan bahan dan prosedur yang ramah lingkungan, dengan cara tersebut dapat membantu pelestarian lingkungan dan bumi
Kategori Jenis Barang yang Wajib Didaftarkan K3L
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) mengatur bahwa penetapan jenis barang yang terkait dengan K3L dilakukan berdasarkan kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang diakui, yang belum diberlakukan secara wajib.
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan Dan Metrologi Legal (Permendag 33/2025)
Dalam peraturan tersebut penggolongan jenis barang yang wajib didaftarkan K3L terbagi menjadi dua kategori utama yaitu:
- Barang Listrik dan Elektronika: Penetapan jenis barang ini dikarenakan potensi kebocoran listrik yang dapat membahayakan konsumen bahkan memicu kebakaran pemukiman masyarakat. Contoh barang dalam kategori ini antara lain penghisap debu, pemanggang roti listrik, penanak nasi, teko listrik, pengering rambut, Microwave/oven, pencukur listrik, piranti pijat listrik, Pemanas Air Sesaat, Panci Listrik Serbaguna, Oven Listrik Portable, Blender dan Juicer, dll
- Barang Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya : Penetapan jenis barang ini didasarkan pada kandungan bahan kimia yang berpotensi membahayakan konsumen apabila tidak melalui proses produksi yang benar. Contoh barangnya diantara lain; produk tekstil, karpet/alas lantai, handuk, sprei, sarung bantal dan sarung guling, bedcover, saputangan, selimut, kasur, alas kaki, eraser maupun alat pewarna
Prosedur Registrasi K3L untuk Barang
Proses registrasi barang terkait K3L mengikuti ketentuan dalam Permendag 33/2025. Berikut adalah persyaratan atau tahapan yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang wajib terdaftar terkait K3L
Proses Pengajuan Registrasi OSS RBA
- Masuk ke Akun OSS-RBA: Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pelaku usaha dapat mengakses akun OSS-RBA dan mengajukan permohonan baru melalui menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
- Penentuan KBLI dan Lokasi Usaha: Pelaku usaha wajib menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta lokasi usaha yang sesuai dengan jenis barang atau kegiatan yang akan didaftarkan.
- Pengisian Informasi dan Unggah Dokumen: Pelaku usaha mengisi data yang diminta oleh sistem serta mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen Registrasi Barang Terkait K3L Baru:
- Surat pernyataan mandiri bermeterai cukup yang menyatakan bahwa barang yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan parameter uji K3L;
- Foto fisik barang yang akan didaftarkan;
- Laporan Hasil Uji yang diterbitkan laboratorium uji yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan;
- Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
Prosedur penilaian kesesuaian:
- Pelaku usaha yang telah memiliki hak akses OSS mengajukan permohonan Registrasi Barang Terkait K3L di OSS dengan melampirkan persyaratan;
- Direktur yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu, kepala Badan Pengusahaan – 32 – KPBPB, atau kepala Administrator KEK melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan;
- OSS menerbitkan Registrasi Barang Terkait K3L; dan
- Pelaku usaha melakukan cetak Registrasi Barang Terkait K3L secara mandiri di OSS.
Penerbitan Registrasi K3L
Registrasi Barang Terkait K3L diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Bilamana dokumen telah lengkap dan benar K3L akan diterbitkan dengan tanda tangan digital.
Kesimpulan
Standar K3L dalam sektor perdagangan merupakan instrumen penting untuk melindungi konsumen, memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan, serta menjaga kelestarian lingkungan. Melalui kewajiban registrasi K3L di sistem OSS-RBA, pemerintah memastikan bahwa produk tertentu—khususnya barang listrik/elektronika dan barang yang mengandung bahan kimia berbahaya—telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan sebelum diedarkan di pasar. Kepatuhan terhadap standar K3L tidak hanya meminimalkan risiko hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk.
Q&A
- Apakah semua barang perdagangan wajib didaftarkan K3L?
Tidak. Kewajiban pendaftaran K3L hanya berlaku bagi jenis barang tertentu yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, sebagaimana diatur dalam PP 29/2021 dan Permendag 33/2025.
- Apa konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban K3L?
Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan K3L dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, serta berisiko menghadapi penarikan produk dari peredaran dan penurunan kepercayaan konsumen.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan Dan Metrologi Legal
Website
Sabilla Salsabilla, Pentingnya Registrasi K3L Barang, Bagaimana Mekanismenya?, https://prolegal.id/pentingnya-registrasi-k3l-barang-bagaimana-mekanismenya/, Diakses pada 25 Januari 2026