Mengapa Freelancer Perlu Legalitas Usaha untuk Kerja Profesional dan Aman
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Ditengah perkembangan teknologi semakin pesat dan maju menciptakan jenis pekerjaan baru yang populer di kalangan muda yaitu freelance. Istilah freelance kerap kita dengar di media digital terutama bagi mereka yang berada di usia produktif. Pekerjaan freelance saat ini sangat dinikmati oleh masyarakat karena keistimewaannya seperti keuntungan instan, risiko minim dan fleksibilitas waktu.
Meskipun freelance bukan karyawan tetap yang harus mematuhi seluruh aturan di bidang hukum ketenagakerjaan namun hak dan kewajiban freelancer tetap diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta peraturan pelaksananya.
Bagi pelaku usaha konvensional legalitas usaha merupakan hal yang penting dan perlu dipatuhi dalam menjalankan bisnisnya karena menyangkut kredibilitas perusahaan. Namun freelancer juga memerlukan legalitas usaha dalam menjalankan bisnisnya agar kegiatan usaha nya sah secara hukum.
Legalitas usaha bagi freelancer juga menunjukkan kepada klien, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya bahwa pihaknya beroperasi secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artikel ini akan membahas mengenai pentingnya legalitas usaha bagi freelancer agar untuk kerja profesional dan aman
Pertanyaan
- Apa itu pekerjaan freelance dan alasan pentingnya legalitas usaha bagi freelancer?
- Apa saja legalitas usaha yang perlu dipenuhi bagi freelancer di Indonesia?
Apa itu Freelancer
Freelance atau dalam bahasa Indonesia berarti pekerja lepas, menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak kerja (dalam waktu tertentu); atau biasa disebut dengan karyawan tidak tetap atau pegawai harian. Pekerjaan freelance biasanya terikat pada kontrak jangka pendek yang didalamnya berisi kewajiban untuk mengerjakan suatu projek yang diminta klien baik pribadi maupun perusahaan dengan freelancer
Biaya yang dikenakan terhadap freelance juga beragam tergantung kesulitan proyek dan juga deadline pengerjaan. Sebagai contoh pekerjaan freelance misalnya penulis konten, desainer grafis, programmer/web developer, virtual assistant (VA), editor video, penerjemah, dan pengelola media sosial (social media manager)
Alasan Pentingnya Legalitas Usaha bagi Freelancer
Dibawah ini terdapat beberapa alasan pentingnya legalitas usaha bagi freelancer yaitu sebagai berikut:
- Bukti Kepatuhan Hukum
Dalam menjalankan usaha baik pelaku usaha konvensional maupun freelancer harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan hukum dalam menjalankan usaha oleh pelaku usaha termasuk freelancer sekaligus juga memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
- Perlindungan Hukum
Kegiatan usaha yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan akan dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat berpotensi menimbulkan resiko hukum di kemudian hari.
- Perlindungan bagi Harta Pribadi
Dalam menjalankan usahanya, seorang freelancer memiliki legalitas dengan membentuk PT Perorangan, maka dalam terjadi kegagalan bisnis aset pribadi dari seorang freelancer tidak dapat disita selama freelancer menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Sebab, tanggung jawab pemilik usaha dibatasi hanya sebesar modal yang disetor ke dalam PT. Di samping itu, status badan hukum tersebut juga memberikan perlindungan bagi pribadi freelancer apabila di kemudian hari timbul sengketa atau permasalahan hukum.
- Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Freelancer yang menjalankan kegiatan usahanya dengan legalitas usaha yang sah akan menambah kredibilitas dan kepercayaan klien maupun mitra bisnis hingga dapat menarik investor baru untuk kerja sama dengan freelancer.
Legalitas Usaha Penting Bagi Freelancer
Tujuan utama pentingnya legalitas usaha bagi freelancer untuk menunjukkan kepada klien atau mitra bisnis bahwa dirinya telah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentunya hal ini akan meningkatkan kredibilitas di mata klien dan berpotensi menarik investor baru untuk bekerja sama. Dibawah ini terdapat beberapa legalitas usaha yang perlu dimiliki bagi pekerja freelance.
Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Freelancer juga memerlukan nomor pokok wajib pajak untuk mendukung kegiatan usahanya meskipun tidak terikat pada perusahaan tertentu, freelancer tetap dianggap mempunyai pekerjaan yang menghasilkan uang. Terdapat beberapa jenis freelancer yang dikenakan pajak penghasilan, yaitu:
- Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai
- Pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasehat
- Peneliti, pengarang, dan penerjemah
- Multi level marketing, direct selling, dan sejenisnya
Pembentukan PT Perorangan
Bagi para pelaku usaha freelancer yang ingin membangun legalitas usaha dapat mempertimbangkan untuk mendirikan badan usaha dengan bentuk PT Perorangan. Dikarenakan banyak kemudahan dalam mendirikan PT Perorangan termasuk pendirian hanya memerlukan satu orang pendiri saja. PT Perorangan juga akan mendapatkan dokumen legalitas berupa Surat Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pendirian yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU.
Dengan adanya legalitas usaha tersebut menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha freelancer dalam menjalankan kegiatan usahanya maupun berhubungan hukum dengan mitra bisnis. Ditambah lagi kemudahan modal pendirian tidak terlalu besar dan sepenuhnya diatur oleh pendiri tanpa batas minimal modal dasar selama memenuhi kriteria UMK. Persyaratan untuk mendirikan PT Perseorangan tergolong sederhana, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku usaha harus memenuhi kualifikasi sebagai Usaha Mikro atau Usaha Kecil. Usaha Mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), sedangkan Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga paling tinggi Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pelaku usaha tidak pernah mendirikan PT Perseorangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir.
- Struktur pemegang saham hanya terdiri dari satu orang. Tahapan Pendirian PT Perseorangan
Adapun proses yang harus ditempuh oleh pelaku usaha freelance dalam mendirikan PT Perseorangan meliputi:
- Menentukan dan menyiapkan nama PT.
- Melakukan penyetoran modal dasar.
- Menyusun dokumen Surat Pernyataan Pendirian.
- Mendaftarkan PT Perseorangan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Setelah memiliki dokumen pendirian PT maka selanjutnya Anda dapat lanjut mengurus perizinan berusaha seperti mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS)
Perizinan Berusaha Melalui OSS
Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB melalui sistem OSS, Freelancer hanya perlu melengkapi data-data dan rencana kegiatan yang diminta oleh sistem OSS untuk mendapatkan NIB.
Kesimpulan
Legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi freelancer agar dapat bekerja secara profesional, aman, dan berkelanjutan. Dengan memiliki legalitas seperti NPWP, PT Perseorangan, dan NIB melalui OSS, freelancer tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum, perlindungan aset pribadi, serta meningkatkan kredibilitas di mata klien dan mitra bisnis. Legalitas usaha pada akhirnya membuka peluang kerja sama yang lebih luas dan mendukung pertumbuhan usaha freelance secara resmi dan terpercaya.
Q&A
- Apakah freelancer wajib memiliki legalitas usaha di Indonesia?
Freelancer tidak selalu wajib memiliki badan usaha, namun legalitas seperti NPWP dan perizinan usaha sangat dianjurkan agar kegiatan usaha sah secara hukum, terlindungi, serta memudahkan kerja sama dengan klien dan mitra bisnis.
- Apa keuntungan utama mendirikan PT Perseorangan bagi freelancer?
PT Perseorangan memberikan perlindungan hukum dan pemisahan harta pribadi dengan harta usaha, meningkatkan kredibilitas profesional, serta proses pendiriannya relatif mudah dan terjangkau bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Website
Mariska, Jangan Abai! Ini Legalitas Usaha Yang Wajib Dipenuhi Freelancer, https://kontrakhukum.com/article/legalitas-usaha-freelancer/, Diakses pada 25 Januari 2026