Sertifikat Standar di OSS RBA: Jenis, Fungsi, dan Kewajibannya bagi Pelaku Usaha
Penulis : M. Fahrurrozi Rangkuti
Editor : Adella Rahman
Pasca pemberlakuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Pemerintah melakukan pembaharuan dengan mekanisme perizinan berusaha didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Dengan mekanisme ini perizinan didasarkan pada tingkat risiko usaha terintegrasi melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Pemerintah menentukan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah dan tinggi memerlukan tambahan perizinan berusaha lain berupa Sertifikat Standar. Sertifikat Standar adalah pernyataan pelaku usaha untuk bersedia memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi wajib memiliki Sertifikat Standar, namun dikarenakan mekanisme baru tidak jarang banyak pelaku usaha yang belum mengetahuinya. Artikel ini akan membahas mengenai sertifikat standar di OSS RBA
Pertanyaan
- Bagaimana mekanisme pengaturan sertifikat standar kaitannya dengan tingkat risiko usaha?
- Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Standar dalam OSS RBA?
Apa itu OSS RBA
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan akan melalui satu pintu terpadu yaitu One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha yang didasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Mekanisme OSS RBA akan menentukan persyaratan atau dokumen apa saja yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha agar perizinan berusaha nya terpenuhi.
OSS RBA mengubah konsep perizinan terdahulu dimana persyaratan perizinan harus dipenuhi dulu di awal namun sekarang telah disederhanakan dengan sistem verifikasi. Setelah pelaku usaha melakukan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka pemerintah sebagai otoritas akan melakukan verifikasi.
Jenis Risiko di OSS RBA
Melalui sistem OSS RBA, penilaian risiko pada kegiatan usaha yang dijalankan terbagi menjadi empat tingkatan risiko yaitu:
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi
Apa itu Sertifikat Standar
Sertifikat Standar adalah bentuk dokumen legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan panduan pelaksanaan kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyebutkan bahwa Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Pengintegrasian Tingkat Risiko Usaha dengan Sertifikat Standar
Sertifikat Standar hanya diperlukan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya dengan tingkat risiko usaha menengah dan tinggi. Oleh karena itu bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan tingkat risiko usaha rendah maka tidak memerlukan sertifikat standar, maka perizinan berusaha yang akan terbit dari OSS RBA cukup berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berbeda dengan pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi wajib memenuhi sertifikat standar dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan standar pelaksanaan usaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Jenis Sertifikat Standar dalam OSS RBA
Terdapat tiga kategori pelaku usaha yang wajib memenuhi dan memiliki sertifikat standar yaitu pelaku usaha dengan tingkat risiko kegiatan usaha menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi
Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah
Bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah perizinan berusaha yang akan terbit adalah NIB dan Sertifikat Standar. OSS akan secara otomatis akan menentukan sertifikat standar yang sudah diverifikasi. Nantinya pelaku usaha harus mengisi kesanggupan untuk memenuhi standar kegiatan usaha yang ditetapkan oleh pemerintah
Sebagai contoh apabila kegiatan usaha mewajibkan untuk standar Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), maka pelaku usaha harus memberikan pernyataan mandiri terkait kesanggupan memenuhi hal tersebut yang telah disediakan melalui sistem OSS. Namun apabila kegiatan usaha tidak memerlukan standar UKL-UPL maka pelaku usaha harus mengisi mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang tersedia di sistem OSS.
Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi
Untuk pelaku usaha dengan tingkat risiko usaha menengah tinggi, maka sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Berbeda halnya dengan pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah yang Sertifikat Standar nya telah terverifikasi. Oleh karena itu pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi perlu untuk mendapatkan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Selain itu pelaku usaha juga harus memenuhi persetujuan dan pemenuhan persyaratan dari kementerian terkait sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Sama halnya dengan tingkat risiko menengah rendah, pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi perlu juga mengisi pernyataan kesanggupan untuk dapat memenuhi standar kegiatan usaha
Pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi wajib memenuhi standar Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), maka pelaku usaha harus memberikan pernyataan mandiri terkait kesanggupan memenuhi hal tersebut yang telah disediakan melalui sistem OSS. Namun apabila kegiatan usaha tidak memerlukan standar UKL-UPL maka pelaku usaha harus mengisi mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang tersedia di sistem OSS.
Nantinya pemenuhan standar kegiatan usaha tersebut akan diteruskan sistem OSS kepada instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan verifikasi, selanjutnya tinggal menunggu instansi terkait untuk mengirimkan ke sistem OSS terkait persyaratan yang sudah atau belum terpenuhi.
Sertifikat Standar untuk Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar yang belum diverifikasi. Pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan tambahan dan menjalani proses verifikasi atau persetujuan dari instansi teknis yang berwenang sesuai dengan jenis dan bidang usaha yang dijalankan.
Cara Mendapatkan Sertifikat Standar dalam OSS RBA
Untuk memperoleh Sertifikat Standar secara mandiri, pelaku usaha dapat mengikuti tahapan berikut:
- Mengakses dan masuk ke laman resmi OSS di oss.go.id.
- Melakukan pendaftaran atau registrasi akun OSS.
- Mengajukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Setelah NIB terbit, memilih kode KBLI yang mewajibkan pemenuhan Sertifikat Standar.
- Masuk ke menu Pemenuhan Persyaratan dan melengkapi data serta dokumen yang diperlukan.
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
- Menunggu proses verifikasi oleh instansi terkait.
- Apabila verifikasi dinyatakan selesai dan disetujui, Sertifikat Standar akan diterbitkan.
Kesimpulan
Sertifikat Standar merupakan instrumen penting dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA. Penerapan Sertifikat Standar disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha, di mana pelaku usaha dengan risiko menengah hingga tinggi wajib memenuhi standar pelaksanaan usaha yang telah ditetapkan pemerintah. Melalui mekanisme ini, pemerintah tidak hanya menyederhanakan proses perizinan, tetapi juga memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aspek keselamatan, lingkungan, dan tata kelola usaha. Oleh karena itu, pemahaman terhadap jenis Sertifikat Standar dan prosedur pemenuhannya menjadi hal yang krusial bagi pelaku usaha agar kegiatan usahanya berjalan legal dan berkelanjutan.
Q&A
- Apakah semua pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar?
Tidak. Sertifikat Standar hanya diwajibkan bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Sementara itu, kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa kewajiban Sertifikat Standar.
- Apa akibatnya jika pelaku usaha tidak memenuhi Sertifikat Standar yang diwajibkan?
Apabila Sertifikat Standar tidak dipenuhi atau tidak diverifikasi sesuai ketentuan, pelaku usaha berisiko dikenakan sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, atau Firma sekaligus mengurus perizinan berusaha, PT WaktunyaLegal siap menjadi solusi Anda. Kami membantu proses pendirian dan perizinan usaha secara cepat, aman, dan terpercaya, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa hambatan legalitas.
Mulai pendirian dan perizinan usaha Anda sekarang di: waktunyalegal.com
Source
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Website
Natali Tan. “Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya Dalam Perizinan di OSS RBA”. Jakarta, 10 November 2025, https://legalitas.org/sertifikat-standar–jenis-dan-fungsinya-dalam-perizinan-di-oss-rba. Diakses pada 25 January 2026.